Rekeningmu Gak Dipakai? Ini Lho Alasan PPATK Bisa Blokir!
PPATK mengambil langkah antisipatif dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening yang lama tidak aktif. Kebijakan ini menyasar rekening yang "tertidur" atau dormant selama lebih dari tiga bulan, berdasarkan data yang diterima dari laporan perbankan.
Mengapa Rekening Dormant Dibidik?
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Bayangkan, lebih dari 140 ribu rekening dormant terdeteksi sudah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun! Nilainya pun tak main-main, mencapai Rp 428,61 miliar. Lebih ironis lagi, data nasabah pada rekening-rekening ini usang dan belum diperbarui.
"Kondisi seperti ini membuka celah lebar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang jelas merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia," tulis Ivan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 Juli 2025.
Rekening-rekening yang terlupakan ini rawan dijadikan alat untuk menampung dana haram, diperjualbelikan secara ilegal, diretas, bahkan digunakan sebagai rekening nominee untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya. Transaksi narkotika, korupsi, dan berbagai tindak pidana lain juga berpotensi memanfaatkan celah ini.
Sumber internal PPATK menambahkan, rekening dormant sering kali menjadi tempat "bersembunyi" bagi dana ilegal, mempersulit penelusuran aset hasil kejahatan oleh aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, rekening dormant juga berisiko menjadi sasaran penggelapan dana oleh oknum internal bank atau pihak ketiga. Biaya administrasi bulanan yang terus berjalan pun dapat menggerogoti saldo rekening hingga akhirnya ditutup otomatis oleh bank.
Dana Nasabah Aman, Ini Jaminan PPATK
Meski transaksi dihentikan sementara, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman 100%. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah melindungi dana nasabah dan mencegah rekening-rekening tersebut disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Penghentian transaksi bersifat sementara dan akan dicabut setelah nasabah melakukan verifikasi data dan mengaktifkan kembali rekeningnya.
"Kami tegaskan, langkah ini sama sekali tidak merugikan nasabah pemilik rekening dormant. Dana mereka tetap aman dan bisa diakses kembali setelah verifikasi," Kepala PPATK meyakinkan.
PPATK berkomitmen penuh untuk melindungi rekening nasabah dari potensi penyalahgunaan, memastikan keamanan dana dan mencegahnya digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.
Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Rekening yang "Tertidur"
Bagi nasabah yang rekeningnya termasuk dalam kategori dormant dan ingin mengaktifkannya kembali, PPATK menyediakan cara yang mudah. Anda dapat menyampaikan keberatan atau permohonan aktivasi melalui tautan resmi yang disediakan: https://bit.ly/FormHensem.
Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan teliti, menyertakan informasi identitas diri dan data rekening yang relevan. PPATK akan melakukan verifikasi data dan menghubungi Anda untuk proses lebih lanjut.
"Proses aktivasi sangat mudah. Nasabah cukup menghubungi bank terkait atau PPATK untuk menyampaikan keinginan mengaktifkan atau menutup rekening," jelasnya.
Setelah verifikasi data dinyatakan valid, PPATK akan mencabut penghentian sementara transaksi, dan rekening Anda dapat digunakan kembali seperti biasa. Nasabah juga bisa memilih untuk menutup rekening dormant jika memang sudah tidak diperlukan lagi.
PPATK mengimbau agar nasabah secara berkala memperbarui data diri dan rekening di bank. Dengan begitu, potensi masalah rekening dormant di kemudian hari dapat dihindari, sekaligus menjaga keamanan sistem keuangan secara keseluruhan. Data terbaru per 15 Mei 2025 menunjukkan PPATK serius menangani isu ini.
