Skandal Korupsi Rp1,5 M ASN KBB Dibekukan Dari Jabatan
Sorajabar.com - Dunia birokrasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali diguncang kabar tak sedap. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Cipongkor, kini harus berhadapan dengan meja hijau. Lebih dari itu, ia telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, menyusul kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis: Rp1,5 miliar.
Skandal Dana Hibah yang Mengguncang KBB
Kasus ini mencuat ke publik setelah S diketahui merangkap sebagai pengurus sebuah yayasan di Kecamatan Cipongkor, KBB. Dana hibah yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Anggaran yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 ini, kini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Menurut keterangan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir Hasyim, status S sebagai ASN dan pengurus yayasan kini dipertaruhkan. "Jadi yang bersangkutan kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada beberapa konsekuensi yang harus diterima," ungkap Ade Zakir, menegaskan langkah tegas yang diambil pemerintah daerah.
Konsekuensi Berat Menanti Tersangka Korupsi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak tinggal diam. Sanksi administratif telah dijatuhkan kepada S segera setelah penetapannya sebagai tersangka. Apa saja sanksi yang harus diterimanya?
- Pemberhentian Sementara dari Jabatan: S kini resmi dicopot sementara dari posisinya sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Cipongkor. Langkah ini diambil sesuai prosedur yang berlaku untuk menjaga integritas institusi pemerintahan.
- Penghentian Pembayaran Gaji: Tidak hanya dicopot dari jabatan, pembayaran gaji S juga dihentikan. Ini merupakan salah satu sanksi berat yang diatur dalam ketentuan ASN terkait tindak pidana korupsi.
- Tanpa Pendampingan Hukum dari Pemerintah: Sekda Ade Zakir Hasyim menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi S. "Karena dia melakukan korupsi, maka kita tidak akan melakukan pendampingan. Aturannya memang seperti itu," tegasnya, menunjukkan komitmen Pemkab KBB dalam memberantas korupsi.
Meskipun demikian, Ade Zakir menambahkan bahwa pemberhentian secara permanen akan dilakukan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini berarti, nasib karier S sebagai ASN sepenuhnya bergantung pada putusan pengadilan yang final.
Kronologi Penangkapan dan Penahanan
Proses penetapan tersangka dan penahanan S dilakukan secara cepat dan sigap oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, dalam keterangannya di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, pada Senin (13/7/2026), mengonfirmasi penetapan dan penahanan tersebut.
"Iya kami telah melakukan penetapan tersangka ya, sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial S," ujar Akhmad Fakhri. Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diberikan kepada Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat. Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, S langsung diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. Ini menandai dimulainya babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mencoba merugikan negara demi keuntungan pribadi.
Kasus korupsi yang melibatkan dana hibah semacam ini kerap kali menjadi perhatian publik karena menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas. Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk program-program kemasyarakatan, justru raib di tangan oknum tak bertanggung jawab. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, terutama para pejabat publik dan pengelola dana hibah, untuk senantiasa menjaga integritas dan amanah yang diemban.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar