x
Game Controller
SEASON 5
BATTLE
PASS OPEN!
JOIN NOW ▶

Buron 12 Tahun, Mantan Kades Bandung Menyerah ke Kejari

Buron 12 Tahun, Mantan Kades Bandung Menyerah ke Kejari

Sorajabar.com - Kisah pelarian panjang seorang mantan kepala desa di Kabupaten Bandung akhirnya berakhir. Yoyo Iryadi, mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, yang berusia 72 tahun, menyerahkan diri.

Ia telah menjadi buronan kasus korupsi selama 12 tahun. Penyerahan diri ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di Jawa Barat.

Penyerahan diri Yoyo dilakukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan karena lamanya waktu buron. Ini juga menunjukkan bahwa tidak ada kejahatan yang abadi.

Jejak Pelarian Selama Belasan Tahun

Yoyo Iryadi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lama. Status DPO ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K Pid.Sus/2012.

Putusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 9 April 2013. Saat perkara korupsi ini bergulir pada 2012, Yoyo masih aktif menjabat.

Ia menjabat sebagai Kepala Desa Linggar pada saat itu. Pelariannya dimulai tak lama setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selama 12 tahun, keberadaan Yoyo menjadi misteri. Pihak berwenang terus berupaya melacaknya.

Kasus korupsi yang melibatkannya cukup kompleks. Ini melibatkan penyalahgunaan wewenang saat menjabat.

Mantan kades ini berhasil menghindari penangkapan selama lebih dari satu dekade. Namun, tim gabungan tidak pernah berhenti memburunya.

Detik-detik Penyerahan Diri

Proses penyerahan diri Yoyo dilakukan oleh tim gabungan yang solid. Tim ini terdiri dari Tim Intelijen dan Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, membenarkan kejadian ini. Keterangan disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Fakhri.

Fakhri menjelaskan bahwa penyerahan diri ini bukan kebetulan. Ini adalah hasil dari serangkaian upaya persuasif.

Selain itu, pemantauan intensif di lapangan juga turut berperan. Upaya ini dilakukan selama beberapa waktu terakhir.

“Iya terpidana akhirnya menyerahkan diri kemarin hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB ke Kantor Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah,” ujar Akhmad Fakhri kepada awak media pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Fakhri menambahkan, keberhasilan ini berkat pengumpulan informasi yang cermat. Pemantauan keberadaan terpidana juga dilakukan secara teliti.

Upaya penggalangan dan tindakan lainnya tetap mengedepankan profesionalitas. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) juga menjadi prioritas.

Hal inilah yang mendorong terpidana untuk bersikap kooperatif. Ia memutuskan untuk mengakhiri pelariannya.

Penyerahan diri Yoyo di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung di Baleendah menjadi puncak dari kerja keras tim. Lokasi ini menjadi saksi bisu berakhirnya pelarian panjang tersebut.

Proses Hukum dan Konsekuensi

Usai menyerahkan diri, Yoyo Iryadi langsung menjalani proses administrasi. Proses ini meliputi pendataan dan verifikasi identitas.

Selanjutnya, ia juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung. Hal ini untuk memastikan kondisinya.

Tak lama berselang, Yoyo langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Penahanan ini sesuai dengan putusan pengadilan.

“Eksekusi dilakukan hari ini juga oleh jaksa eksekutor,” jelas Fakhri. Eksekusi ini untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Yoyo Iryadi dinyatakan terbukti bersalah. Ia melakukan beberapa kali tindak pidana korupsi sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Ada ketentuan tambahan mengenai denda tersebut. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Keputusan ini menegaskan prinsip bahwa setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan konsekuensi. Tidak peduli seberapa lama waktu berlalu.

Dampak dan Pencegahan Korupsi

Berakhirnya pelarian Yoyo Iryadi mengirimkan pesan kuat. Pesan ini ditujukan kepada siapa pun yang mencoba menghindari hukum.

Penegakan hukum tidak akan pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan. Apalagi yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas bagi pejabat publik. Terutama mereka yang mengemban amanah masyarakat di tingkat desa.

Pemerintah daerah di Kabupaten Bandung dan seluruh Berita Jawa Barat terus berkomitmen. Mereka berupaya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Edukasi dan pengawasan internal diperketat. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam mengawasi kinerja pejabat. Partisipasi publik sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dapat terus dibangun. Ini akan menciptakan ekosistem yang transparan dan akuntabel.

Ikuti terus berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Buron 12 Tahun, Mantan Kades Bandung Menyerah ke Kejari
  • Buron 12 Tahun, Mantan Kades Bandung Menyerah ke Kejari
  • Buron 12 Tahun, Mantan Kades Bandung Menyerah ke Kejari
  • Buron 12 Tahun, Mantan Kades Bandung Menyerah ke Kejari
  • Buron 12 Tahun, Mantan Kades Bandung Menyerah ke Kejari
  • Buron 12 Tahun, Mantan Kades Bandung Menyerah ke Kejari

Posting Komentar

x
Leaf Organic Serum
100% VEGAN

Pure
Nature
Glow

Revitalize your skin with organic essence.

SHOP NOW
X
LEARN DESIGN • MASTER CODE • BE CREATIVE • LEARN DESIGN • MASTER CODE •
Creative
LEVEL
UP!

Unlock your potential with premium online courses.

JOIN NOW
×
Movie
Ad Sponsored
Unlimited Movies & TV
Watch anywhere. Cancel anytime.
WATCH NOW