Vonis Seumur Hidup Guncang Indramayu Pelaku Pembunuhan Keji
Sorajabar.com - Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Indramayu. Kasus pembunuhan sadis satu keluarga yang mengguncang Kelurahan Paoman akhirnya menemui babak baru yang penuh dengan drama Hukum. Salah satu terdakwa utama, Priyo Bagus Setiawan alias Priyo, pada Jumat (3/7/2026), dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup. Sebuah keputusan yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, dan membawa sedikit kelegaan bagi keluarga korban yang merindukan keadilan atas peristiwa mengerikan yang terjadi setahun silam.
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Majelis Hakim secara tegas menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan. Vonis ini sontak menjadi sorotan karena melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 20 tahun penjara.
"Betul, sebelumnya kami (JPU) menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menegaskan putusan yang dijatuhkan.
Penetapan vonis ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kejahatan berat, terutama yang melibatkan hilangnya nyawa banyak orang, termasuk anak-anak. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.
Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Kekerasan Terhadap Anak Terbukti Penuh
Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan. Dakwaan tersebut mencakup:
- Dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
- Dakwaan kumulatif kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Eko Supramurbada menjelaskan bahwa pembuktian dakwaan kumulatif ini memperlihatkan betapa keji dan terencana tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, serta dampak tragis yang ditimbulkannya pada korban yang masih di bawah umur.
Drama Sidang Berlanjut Kasus Ririn Ditunda, Priyo Ajukan Banding
Di tengah putusan untuk Priyo, nasib terdakwa lainnya, Ririn Rifanto alias Ririn, masih menggantung. Pembacaan putusan terhadap Ririn ditunda hingga Rabu (8/7/2026) karena majelis hakim masih bermusyawarah untuk mencapai keputusan. "Untuk perkara atas nama terdakwa Ririn Rifanto, berdasarkan penyampaian dari majelis hakim bahwa musyawarah hakim masih belum selesai, maka persidangan ditunda," jelas Eko.
Sementara itu, pihak terdakwa Priyo Bagus Setiawan melalui kuasa hukumnya, Ruslandi, langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Menurut Ruslandi, putusan majelis hakim dianggap tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, tetapi menurut kami pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hak kami untuk mengajukan banding akan tetap kami gunakan," tegas Ruslandi. Pihaknya berencana menyampaikan resume seluruh fakta persidangan kepada Pengadilan Tinggi dalam memori banding agar perkara tersebut dianalisis lebih komprehensif.
Meski demikian, JPU menyatakan kesiapannya untuk menghadapi banding tersebut. "Apabila terdakwa mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Apabila terdakwa menyatakan menerima putusan, kami juga siap melaksanakan eksekusi putusan tersebut," ujar Eko.
Keadilan untuk Korban Pembantaian Paoman Terwujud
Dari sisi keluarga korban, putusan ini disambut dengan apresiasi yang tinggi. Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyampaikan terima kasihnya kepada majelis hakim. "Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Yang Mulia atas putusan yang telah dijatuhkan," ujar Hery.
Meskipun menyadari bahwa tidak ada hukuman yang dapat menggantikan nyawa yang telah hilang, Hery Reang menegaskan bahwa putusan ini adalah bentuk keadilan yang sangat dinantikan. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik, Jaksa Penuntut Umum, para saksi, dan seluruh pihak, termasuk media, yang telah mengawal kasus ini sejak awal hingga putusan dibacakan.
Mengingat Kembali Tragedi Kelam di Paoman Indramayu
Tragedi berdarah yang menewaskan lima orang di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, ini terjadi pada dini hari tanggal 29 Agustus 2025. Peristiwa mengerikan ini sempat menggemparkan warga setempat. Jasad kelima korban baru ditemukan tiga hari kemudian, yaitu pada Senin, 1 September 2025, setelah tercium bau menyengat dari dalam rumah. Penemuan ini memicu serangkaian penyelidikan intensif yang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau dan berujung pada vonis berat bagi para pelakunya.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar