Dana Hibah KONI Majalengka Raib Nyaris Rp2 Miliar Dua Tersangka Ditahan

Sorajabar.com - Kabar mengejutkan datang dari Majalengka. Kejaksaan Negeri Majalengka secara resmi menetapkan dua pejabat tinggi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah tahun anggaran 2024-2025. Ketua KONI Majalengka, Bakti Anugrah, dan Bendahara KONI, Dhany Eka Rahadian, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang diduga merugikan keuangan negara hingga nyaris Rp2 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka selama kurang lebih tiga bulan. Sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 2 Maret 2026, tim telah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti. "Selama kurang lebih tiga bulan kami melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan empat ahli dan 64 saksi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (6/7/2026).

Kronologi dan Modus Operandi Korupsi Dana Hibah KONI Majalengka

Dalam proses penyidikan yang komprehensif ini, tim kejaksaan tidak hanya memeriksa puluhan saksi, tetapi juga berhasil menyita berbagai barang bukti krusial. Sebanyak 111 dokumen penting, satu unit ponsel Samsung Z Fold 4 beserta kartu SIM, satu unit komputer Lenovo, satu hard disk WD 500 GB, satu unit Samsung Note 10 Plus, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta BPKB, serta uang tunai senilai Rp242 juta kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan.

Sukma Djaya Negara menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Majalengka dari Pemerintah Kabupaten Majalengka. KONI Majalengka menerima kucuran dana hibah sebesar Rp3 miliar pada tahun 2024, dan jumlah yang sama kembali diterima pada tahun 2025. Total Rp6 miliar dana masyarakat dialokasikan untuk pengembangan olahraga, namun sebagian besar justru menguap akibat praktik koruptif.

Modus operandi yang dilakukan oleh Bakti Anugrah dan Dhany Eka Rahadian cukup terstruktur. Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta hukum bahwa keduanya secara bersama-sama membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Tidak hanya itu, mereka juga diduga melakukan pemotongan dana dengan dalih pembayaran pajak yang dibebankan kepada seluruh cabang olahraga di bawah naungan KONI. Namun, potongan pajak tersebut ternyata tidak pernah disetorkan ke kas negara, melainkan raib entah ke mana.

Selain manipulasi laporan dan pajak fiktif, penyidik juga menemukan adanya kegiatan yang menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi para tersangka, padahal kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Selanjutnya, tersangka BN dan tersangka DER menggunakan uang dari laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut untuk kepentingan pribadi," tegas Sukma. Praktik ini menunjukkan adanya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan dana publik.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman Berat

Berdasarkan perhitungan detail yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Majalengka, dugaan penyimpangan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp1.985.706.190. Angka ini mencerminkan betapa besarnya dampak korupsi terhadap pembangunan dan pembinaan olahraga di Majalengka.

Atas perbuatannya, Ketua dan Bendahara KONI Majalengka ini dijerat dengan pasal-pasal berat. Mereka dikenakan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP sebagai dakwaan primer. Sebagai dakwaan subsider, keduanya dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini belum berhenti. Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. "Selama ada alat bukti, minimal dua alat bukti, nanti bisa kami tetapkan tersangka berikutnya," ujarnya, menunjukkan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Yogi menambahkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat yang menunjukkan kedua tersangka menikmati dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi. Meskipun rincian penggunaan uang itu belum dapat diungkap secara gamblang karena akan menjadi materi pembuktian di persidangan, bukti-bukti sudah di tangan. Dugaan pemotongan dana dengan dalih pembayaran pajak kepada cabang olahraga bervariasi nilainya, mulai dari sekitar Rp6 juta hingga Rp10 juta untuk masing-masing cabor selama dua tahun anggaran, dan tidak pernah disetorkan.

Salah satu aset yang disita, yakni motor Yamaha NMAX, diduga kuat dibeli menggunakan dana hibah KONI. Hingga kini, penyidik baru berhasil melacak aset berupa uang ratusan juta rupiah dan satu unit kendaraan, sementara penelusuran terhadap aliran dana lainnya masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang mungkin terlibat. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana hibah demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dana Hibah KONI Majalengka Raib Nyaris Rp2 Miliar Dua Tersangka Ditahan
  • Dana Hibah KONI Majalengka Raib Nyaris Rp2 Miliar Dua Tersangka Ditahan
  • Dana Hibah KONI Majalengka Raib Nyaris Rp2 Miliar Dua Tersangka Ditahan
  • Dana Hibah KONI Majalengka Raib Nyaris Rp2 Miliar Dua Tersangka Ditahan
  • Dana Hibah KONI Majalengka Raib Nyaris Rp2 Miliar Dua Tersangka Ditahan
  • Dana Hibah KONI Majalengka Raib Nyaris Rp2 Miliar Dua Tersangka Ditahan

Posting Komentar