Terungkap! Wabup Indramayu Tersangka Korupsi Rp 18 Miliar
Sorajabar.com - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Indramayu. Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi tunjangan perumahan dan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu untuk tahun anggaran 2022-2025. Penetapan status ini tentu menjadi sorotan tajam bagi publik, khususnya masyarakat Jawa Barat.
Selain Syaefudin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga menetapkan dua pejabat lain dari Pemerintah Kabupaten Indramayu sebagai tersangka. Mereka adalah IM dan AF, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu. Ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan dengan status barunya sebagai tersangka.
Pada panggilan pemeriksaan pertama, IM dan AF diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Jabar. Namun, Syaefudin dilaporkan mangkir. Menurut keterangan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, ketidakhadiran Syaefudin disebabkan oleh kondisi sakit, dan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari yang bersangkutan pada Jumat (12/6/2026).
Modus Korupsi dan Kerugian Negara Rp 18 Miliar
Kasus korupsi ini berpusat pada tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu. Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka atas perannya saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Saat itu, dia diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 18 miliar. Angka ini tentu bukan jumlah yang kecil dan sangat merugikan masyarakat Indramayu yang seharusnya bisa menikmati alokasi dana tersebut untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan publik.
Nur Sricahyawijaya juga menegaskan bahwa Syaefudin, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat yang dikumpulkan oleh tim penyidik Kejati Jabar. Meskipun sudah berstatus tersangka, saat ini belum ada tindakan penahanan yang dilakukan terhadap ketiga orang tersebut. Kejati Jabar menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Syaefudin setelah menerima surat pemberitahuan sakitnya.
Penegakan Hukum dan Harapan Publik
Penetapan tersangka terhadap seorang pejabat tinggi daerah seperti Wakil Bupati Indramayu ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Jawa Barat. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik lainnya untuk selalu mengedepankan integritas dan transparansi dalam mengemban amanah rakyat.
Publik tentu menanti bagaimana kelanjutan proses hukum kasus ini. Akankah ada penahanan selanjutnya? Bagaimana dengan pengembalian kerugian negara? Semua pertanyaan ini diharapkan bisa terjawab seiring berjalannya proses penyidikan dan persidangan. Kejati Jabar diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan.
Dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dan eksternal yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran daerah. Kasus semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar