Terungkap! Jejak Setahun Buron Pembobol Rumah Cirebon Terhenti

Sorajabar.com - Kabar gembira datang dari jajaran kepolisian di wilayah Cirebon. Setelah menjadi buronan selama lebih dari setahun, seorang pria berinisial LA (37), yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini merupakan buah kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon dalam menumpas kejahatan di Bumi Parahyangan.

Akhir Pelarian Buron Pembobol Rumah di Cirebon

LA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian sejak lama, terkait aksi nekatnya membobol sebuah rumah di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun. Penangkapan dramatis ini terjadi di kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 29 Mei 2026. Keberhasilan ini tidak lepas dari gencarnya Operasi Jaran Lodaya 2026 yang diinisiasi oleh kepolisian untuk memberantas tuntas berbagai tindak kejahatan pencurian, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengungkapkan detail kasus yang menjerat LA. Kasus ini bermula dari aksi pembobolan rumah milik seorang warga bernama Tuti Angraeni pada tanggal 21 April 2025. Saat itu, LA bersama rekannya yang berinisial YS (26) melancarkan aksinya. YS sendiri telah lebih dahulu diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum. Penangkapan LA adalah hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan mendalam terhadap YS dan informasi DPO yang terus digali petugas.

Kerugian Belasan Juta dan Modus Operandi Pelaku

Dalam aksi pencurian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga. Kerugian yang dialami korban, Tuti Angraeni, tidak sedikit. Pelaku berhasil menggasak:

  • Satu unit sepeda motor Honda Vario
  • Satu buah telepon genggam milik korban

Total kerugian ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp21,8 juta. Sebuah angka yang cukup besar dan tentu sangat memberatkan korban.

Mengenai modus operandinya, Kombes Pol Imara Utama menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang dinilai kurang aman. Saat kejadian, pintu rumah hanya diikat menggunakan seutas tali. Kondisi ini tentu saja menjadi celah empuk bagi para pelaku kejahatan. Dengan mudah, LA dan rekannya dapat masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk, mereka dengan cepat menemukan kunci kontak sepeda motor yang ternyata disimpan di dekat jendela. Tidak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur tas berisi telepon genggam milik korban sebelum akhirnya melarikan sepeda motor yang terparkir di dalam rumah.

Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat krusial dalam proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang disita meliputi:

  • Satu unit handphone yang berada dalam penguasaan tersangka LA
  • Satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan
  • Handphone milik korban beserta kotak kemasannya
  • Dua tas selempang
  • Satu set kunci Y beserta anak kuncinya
  • Obeng
  • Kunci L
  • Serta sejumlah barang lainnya yang diduga kuat digunakan saat beraksi

Saat ini, tersangka LA telah ditahan di Markas Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Polisi juga tidak berhenti sampai di sini; pendalaman kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau barang bukti tambahan yang mungkin berkaitan dengan jaringan kejahatan ini.

Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Satreskrim Polresta Cirebon saat ini masih berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya, menuju persidangan.

Pentingnya Keamanan Rumah dan Lingkungan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua akan pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan tempat tinggal. Beberapa tips yang bisa diterapkan untuk mencegah kejadian serupa:

  • Pastikan semua pintu dan jendela terkunci rapat, bahkan saat Anda hanya meninggalkan rumah sebentar.
  • Gunakan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan seperti teralis atau alarm.
  • Jangan menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah ditemukan oleh orang asing, seperti di bawah pot bunga atau keset.
  • Aktifkan kembali siskamling atau tingkatkan koordinasi keamanan dengan tetangga.
  • Pasang kamera pengawas (CCTV) jika memungkinkan, sebagai pencegahan dan alat bukti jika terjadi tindak kejahatan.
  • Laporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan Anda kepada pihak berwajib.

Dengan kewaspadaan kolektif, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Terungkap! Jejak Setahun Buron Pembobol Rumah Cirebon Terhenti
  • Terungkap! Jejak Setahun Buron Pembobol Rumah Cirebon Terhenti
  • Terungkap! Jejak Setahun Buron Pembobol Rumah Cirebon Terhenti
  • Terungkap! Jejak Setahun Buron Pembobol Rumah Cirebon Terhenti
  • Terungkap! Jejak Setahun Buron Pembobol Rumah Cirebon Terhenti
  • Terungkap! Jejak Setahun Buron Pembobol Rumah Cirebon Terhenti

Posting Komentar