Sindikat Benur Ilegal Rp 10 Miliar di Pangandaran Terbongkar
Sorajabar.com - Dunia Perikanan Jawa Barat kembali dihebohkan dengan pengungkapan kasus besar. Kali ini, praktik ilegal penjualan benih bening lobster (BBL) atau benur, yang berlangsung di wilayah Pangandaran, berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Aktivitas terlarang ini tidak main-main, ditaksir telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp 10 miliar. Sebuah jumlah yang sangat signifikan dan menunjukkan betapa masifnya skala operasi ilegal ini.
Kasus ini menjadi sorotan utama mengingat potensi kerugian ekologis dan ekonomis yang ditimbulkannya. Benur adalah aset penting bagi keberlanjutan ekosistem laut dan industri perikanan nasional. Perdagangan ilegal benur tidak hanya merampas pendapatan negara, tetapi juga mengancam populasi lobster di masa depan, yang pada gilirannya akan berdampak buruk pada mata pencarian nelayan lokal yang patuh hukum.
Modus Operandi dan Jaringan Tersangka Terbongkar
Polda Jawa Barat, melalui unit reserse kriminal khusus, berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan benur ilegal ini. Mereka adalah HS, AR, BL, dan AS. Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini diketahui telah melancarkan aksinya sejak awal tahun 2024 dan akhirnya terendus serta berhasil diungkap pada tanggal 16 Mei 2026. Lokasi kejadian berpusat di Pasir Limus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa para tersangka ini tidak hanya berprofesi sebagai nelayan, tetapi juga secara aktif menjalankan bisnis ilegal benih bening lobster. "TKP-nya di Pasir Limus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Jadi tersangka ini disamping nelayan, juga melakukan bisnis dari pada benih bening lobster ini," ungkapnya pada Senin, 29 Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita ribuan benih bening lobster yang siap untuk diedarkan. Total 4.000 ekor benur berhasil diamankan, yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri. Ini menunjukkan jaringan mereka tidak hanya beroperasi lokal, melainkan sudah menargetkan pasar internasional, menambah kompleksitas dan dampak kerugian yang lebih besar.
Keuntungan Besar di Balik Praktik Ilegal
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, membeberkan detail keuntungan yang diraup para pelaku. Mereka membeli benur dari harga Rp 15.000 per ekor, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 16.000 per ekor. Artinya, setiap ekor benur yang mereka perjualbelikan menghasilkan keuntungan bersih Rp 1.000. Meskipun tampak kecil per ekornya, dengan volume ribuan bahkan puluhan ribu benur, keuntungan yang terkumpul menjadi sangat fantastis.
Pembagian peran dalam sindikat ini juga terorganisir dengan rapi:
- HS: Pemilik utama usaha ilegal ini yang bertindak sebagai otak dan pemberi perintah kepada anggota lainnya.
- AR: Koordinator lapangan yang memastikan operasional berjalan lancar dan sesuai instruksi.
- BL: Sopir yang bertugas mengangkut benih lobster dari titik penangkapan hingga siap didistribusikan.
- AS: Kurir yang bertanggung jawab mengirimkan benih lobster ke tangan pembeli atau ke lokasi penampungan sebelum diekspor.
Struktur organisasi yang jelas ini membuktikan bahwa praktik ilegal ini bukan sekadar aktivitas sporadis, melainkan sebuah bisnis yang terencana dan sistematis, memanfaatkan celah hukum dan permintaan pasar yang tinggi.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum yang Berjalan
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang serius. Mereka terancam dijerat Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman untuk kejahatan ini tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
AKBP Edi Rahmat Mulyana juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku telah berjalan dengan lancar. "Terhadap para pelaku sudah diproses secara hukum dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Dan terhadap tersangka dan barang bukti telah dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Ciamis pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 kemarin," pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat terlibat dalam praktik ilegal perdagangan benur. Upaya penegakan hukum akan terus digencarkan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia dan memastikan keadilan bagi ekosistem serta masyarakat yang bergantung padanya. Pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan pemerintah daerah juga menjadi kunci dalam memberantas praktik serupa di masa depan.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar