Polemik Bansos APBD Bogor Tuntas DPRD Desak Aturan Direvisi

Sorajabar.com - Polemik terkait penyaluran Bantuan Sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor menemui babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bergerak cepat merespons gelombang keluhan masyarakat, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera mencabut atau merevisi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjadi pemicu kegaduhan. Rapat kerja gabungan di Gedung DPRD Kota Bogor baru-baru ini menjadi arena penentuan nasib ribuan warga yang bergantung pada uluran tangan pemerintah.

DPRD Tegas Bela Hak Rakyat Miskin

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, tanpa basa-basi menegaskan bahwa kejelasan batasan penerima bansos adalah harga mati yang harus dituntaskan. Aturan yang semula dimaksudkan untuk membantu, kini justru berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat miskin. "Apapun istilah yang digunakan oleh Pak Sekda nanti, yang jelas berdasarkan hasil rapat Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan koordinator, kami meminta untuk mencabut atau merevisi aturan tersebut. Langkah ini kami ambil demi kepentingan masyarakat," tegas Zenal.

Ia menambahkan, status regulasi berupa Surat Edaran memungkinkan fleksibilitas untuk segera dicabut dan diganti dengan aturan yang lebih memihak rakyat. DPRD tidak hanya berhenti pada desakan pencabutan. Lima poin utama menjadi sorotan dalam rapat tersebut, termasuk perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN) di Dinas Sosial. Akurasi data menjadi fondasi krusial sebelum kebijakan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali), memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak.

Data Desil yang Membingungkan dan Merugikan Warga

Salah satu akar masalah utama adalah penggunaan data pemeringkatan desil (skala kesejahteraan 1-10) sebagai rujukan penerima bansos. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menyoroti bahwa data desil saat ini jauh dari cerminan kondisi faktual di lapangan. "Hari ini data desil itu belum bersih. Masih banyak warga miskin yang masuk ke dalam desil tinggi (6-10). Sebaliknya, warga yang mampu justru ada di desil rendah," ungkap Said.

Situasi ironis ini, di mana orang miskin masuk desil tinggi dan orang mampu masuk desil rendah, menciptakan ketidakadilan yang nyata. Mohan menekankan bahwa bahkan Menteri Sosial sendiri tidak mengikat pemerintah daerah secara kaku pada pemeringkatan desil untuk penyaluran bantuan daerah. Oleh karena itu, mendasarkan kebijakan pada data yang tidak bersih adalah sebuah kekeliruan fatal yang harus segera dikoreksi. Perubahan ini diharapkan membawa kejelasan instruksi bagi camat dan lurah, menghindari salah tafsir yang merugikan masyarakat luas.

Klarifikasi dan Komitmen Pemkot Bogor untuk Perubahan

Menanggapi desakan keras dari legislatif, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Atep, memberikan klarifikasi penting. Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut awalnya dipicu oleh penonaktifan massal kepesertaan BPJS PBI-JK oleh Kementerian Sosial. Pemkot Bogor berinisiatif mengakomodasi warga terdampak, terutama yang mengidap penyakit kronis, melalui program reaktivasi PBI-APBD. Namun, dalam penyusunannya, terjadi kekeliruan redaksi pada SE Sekda.

"SE tersebut sejatinya diterbitkan khusus untuk mengatur program reaktivasi PBI-APBD. Namun, terdapat kekeliruan redaksi yang memicu multitafsir di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. SE tersebut dianggap sebagai payung hukum universal untuk seluruh jenis bantuan sosial," jelas Atep. Multitafsir ini berakibat fatal, membuat penyaluran bansos di dinas-dinas lain, seperti Bagian Kesra, sempat tertahan karena para kepala dinas gamang dan ragu mengeksekusi anggaran APBD.

Setelah rapat kerja intensif dengan DPRD, Atep memastikan polemik ini telah selesai. Pemkot Bogor, melalui Sekda, berkomitmen untuk segera merevisi redaksi Surat Edaran tersebut dengan tiga poin utama perubahan:

  • Mengubah dan mempertegas redaksi agar menyatakan secara eksplisit bahwa aturan hanya berlaku untuk PBI-APBD (Jaminan Kesehatan), bukan untuk bansos jenis lain.
  • Menghapus celah hukum atau kalimat yang dapat menimbulkan keraguan bagi OPD lain dalam mencairkan anggaran program kemiskinan.
  • Menjadikan SE baru sebagai perintah resmi bagi seluruh OPD untuk segera mengintegrasikan dan menyalurkan program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD tanpa keraguan.

Selain itu, Pemkot Bogor juga sedang merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum jangka panjang untuk penanganan kemiskinan. Tujuannya jelas: memastikan penyaluran bantuan ke depan lebih tepat sasaran, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Bogor. Rapat penting ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy dan Wakil Ketua II Zenal Abidin, serta dihadiri oleh perwakilan Komisi I, Komisi IV, Sekda Denny Mulyadi, Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinsos.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polemik Bansos APBD Bogor Tuntas DPRD Desak Aturan Direvisi
  • Polemik Bansos APBD Bogor Tuntas DPRD Desak Aturan Direvisi
  • Polemik Bansos APBD Bogor Tuntas DPRD Desak Aturan Direvisi
  • Polemik Bansos APBD Bogor Tuntas DPRD Desak Aturan Direvisi
  • Polemik Bansos APBD Bogor Tuntas DPRD Desak Aturan Direvisi
  • Polemik Bansos APBD Bogor Tuntas DPRD Desak Aturan Direvisi

Posting Komentar