Geng Pencuri Motor Sadis di Ciamis Diringkus Polisi!

Sorajabar.com - Warga Ciamis kini bisa bernapas lega. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan. Dalam operasi kilat bertajuk Operasi Jaran Lodaya 2026, empat tersangka kelas kakap berhasil digelandang ke jeruji besi, sekaligus mengamankan tiga unit sepeda motor yang menjadi barang bukti kejahatan mereka.

Operasi Jaran Lodaya 2026: Pukulan Telak Bagi Pelaku Curanmor

Pengungkapan kasus curanmor ini menjadi bukti keseriusan Polres Ciamis dalam menjaga keamanan masyarakat. Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, mengungkapkan bahwa operasi yang berlangsung dari 29 Mei hingga 7 Juni 2026 ini berjalan sukses sesuai target yang ditetapkan. “Dalam Operasi Jaran Lodaya ini, Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sesuai target operasi yang telah ditetapkan,” tegas Kompol Sujana saat konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Sabtu (6/6/2026).

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat Ciamis. Operasi ini tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset korban dan membongkar modus operandi para pencuri yang semakin licik dan nekat.

Detik-Detik Penangkapan Residivis JS: Aksi Nekat di Sindanghayu

Salah satu tersangka utama yang menjadi target operasi adalah pria berinisial JS, seorang residivis yang tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus serupa. Aksi terbarunya terjadi di wilayah Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, di mana ia mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat merah. Modusnya cukup licik; JS menggunakan kunci astag yang terbuat dari gir bekas dan obeng untuk merusak kunci motor korban. Alat-alat ini memungkinkannya menjebol pengaman kendaraan dengan cepat dan membawanya kabur dalam hitungan menit.

Namun, kali ini dewi fortuna tidak berpihak padanya. Pemilik rumah yang mendengar suara motor menyala segera keluar dan mendapati motornya sudah berpindah sekitar 15 meter dari tempat semula. Tanpa ragu, korban langsung berteriak "maling!" yang mengundang perhatian warga sekitar. JS berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh warga yang berdatangan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri pada saat itu. Keberanian warga patut diacungi jempol dalam membantu polisi mengungkap kejahatan ini.

Pengembangan kasus berlanjut, dan esok harinya polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial A di wilayah Kertahayu, Kecamatan Pamarican. A diketahui memiliki peran penting dalam komplotan ini, seringkali bertugas memantau situasi di sekitar lokasi pencurian, memastikan jalan bagi JS dan pelaku lainnya untuk beraksi dengan leluasa tanpa terdeteksi.

Modus Beragam, Dari Pasar Malam Hingga Orang Dalam

Dari hasil pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa komplotan ini tidak hanya beraksi di satu tempat. Mereka juga bertanggung jawab atas pencurian sepeda motor di kawasan pasar malam Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Lakbok. Dua unit motor, Honda Kharisma dan Honda Beat, berhasil mereka gasak dari area parkir pasar malam yang ramai. Setelah berhasil dicuri, salah satu motor diketahui telah dijual ke wilayah Pangandaran untuk menghilangkan jejak, sementara satu unit lainnya masih dikuasai pelaku dengan kondisi nomor rangka dan nomor mesin yang sudah dirusak menggunakan gerinda agar sulit diidentifikasi oleh pihak berwajib.

Selain komplotan JS dan A, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial TS. Kasus TS sedikit berbeda, ia diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban di wilayah Desa Ciakar. Modusnya lebih personal; TS sebelumnya bekerja kepada korban sehingga ia mengetahui persis keberadaan kunci kendaraan. Ini menunjukkan bahwa para pelaku curanmor bisa datang dari mana saja, bahkan dari lingkungan terdekat. Polisi dengan sigap menangkap TS di wilayah Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis, dan motor hasil curian berhasil diamankan sebelum sempat berpindah tangan atau dijual.

Hukuman Menanti dan Pentingnya Kewaspadaan

Kompol Sujana menambahkan bahwa para pelaku, terutama JS, memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya. JS disebut sebagai eksekutor utama yang bertanggung jawab langsung dalam menjebol dan membawa kabur motor. Sementara itu, H (yang melarikan diri pada kejadian pertama) berperan sebagai joki, dan A bertugas memantau situasi di sekitar lokasi pencurian untuk memastikan aksi berjalan mulus tanpa gangguan.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat Jawa Barat, khususnya Ciamis, untuk selalu waspada dan lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan. Selalu pastikan kendaraan terkunci ganda, parkir di tempat yang aman dan terang, serta tidak mudah percaya pada orang asing yang mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Geng Pencuri Motor Sadis di Ciamis Diringkus Polisi!
  • Geng Pencuri Motor Sadis di Ciamis Diringkus Polisi!
  • Geng Pencuri Motor Sadis di Ciamis Diringkus Polisi!
  • Geng Pencuri Motor Sadis di Ciamis Diringkus Polisi!
  • Geng Pencuri Motor Sadis di Ciamis Diringkus Polisi!
  • Geng Pencuri Motor Sadis di Ciamis Diringkus Polisi!

Posting Komentar