Gaduh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Bongkar Biang Kerok Kekisruhan
Sorajabar.com - Polemik seputar Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Jawa Barat tahun 2026 terus menjadi sorotan publik. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat kini telah menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat dan menemukan beberapa fakta menarik, sekaligus memberikan rekomendasi penting bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk perbaikan di masa mendatang.
Pertemuan antara Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada 23 Juni 2026 mengungkap penjelasan terkait salah satu isu paling sering dikeluhkan: mengapa pilihan sekolah bagi calon murid kategori Desil 1 secara otomatis terkunci. Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Fitri Agustine, menjelaskan bahwa Disdik memberikan klarifikasi bahwa siswa Desil 1 memang didistribusikan ke sekolah terdekat sesuai kuota dan berhak atas beasiswa APBD. Oleh karena itu, sistem secara otomatis mengunci pilihan mereka pada jalur afirmasi. Namun, Fitri menambahkan bahwa kuncian tersebut bisa dibuka apabila siswa tidak mengambil hak beasiswa, dengan melaporkan ke sekolah tujuan. Dari sudut pandang Ombudsman, selama mekanisme ini tetap menjamin hak pendidikan siswa, mereka tidak melihat adanya kerugian bagi peserta didik.
Sorotan Tajam Ombudsman: Minimnya Sosialisasi Jadi Akar Masalah
Meskipun penjelasan mengenai Desil 1 dapat diterima, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menegaskan bahwa akar persoalan sesungguhnya dalam kisruh SPMB 2026 adalah minimnya sosialisasi. Fitri Agustine mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Pendidikan yang gagal memastikan informasi terkait mekanisme dan teknis pelaksanaan SPMB tersampaikan secara utuh kepada masyarakat, termasuk calon murid, orang tua, dan bahkan operator sekolah. “Hanya saja, sosialisasi ataupun informasinya memang itu yang kami sayangkan dari pihak Dinas Pendidikan. Jadi tidak semuanya paham, tidak semuanya juga mengerti, kemudian juga dari pihak di sekolah terkaitnya begitu ya, istilahnya operator-operatornya menjelaskan juga tidak secara jelas begitu. Itu yang membuat kisruh begitu ya,” tegas Fitri.
Untuk itu, Ombudsman meminta agar pelaksanaan SPMB di masa depan harus lebih menitikberatkan pada penyampaian informasi yang jelas, komprehensif, dan mudah dipahami oleh seluruh pihak terkait. Ini menjadi pembelajaran krusial agar orang tua dan siswa tidak lagi kebingungan saat proses pendaftaran berlangsung. Selain sosialisasi yang masif, Ombudsman juga menuntut Disdik Jawa Barat serta Kantor Cabang Dinas (KCD) untuk menyampaikan hasil penanganan setiap pengaduan secara resmi kepada pelapor, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dugaan Maladministrasi dan Evaluasi Menyeluruh
Selain masalah sosialisasi, Ombudsman juga masih mendalami laporan dugaan maladministrasi yang diajukan oleh Perkumpulan Pemerhati Pendidikan Indonesia (P3I). Laporan tersebut menyoroti beberapa poin krusial, terutama terkait gangguan layanan digital selama pelaksanaan SPMB. Salah satu temuan yang disampaikan adalah mengenai scoring nilai di dalam aplikasi yang baru tersedia pada tahap satu, padahal seharusnya sudah ada pada tahap pemetaan. Ini menunjukkan adanya ketidaksempurnaan pada sistem digital yang digunakan.
- Gangguan Layanan Digital: Scoring nilai yang tidak sesuai jadwal dan penundaan berlarut dalam proses pelayanan digital.
- Kesiapan SDM: Minimnya petugas yang menangani pengaduan masyarakat, hanya dilayani oleh dua orang yang dianggap kurang kompeten, menunjukkan kurangnya kesiapan sumber daya manusia.
- Evaluasi Menyeluruh: Ombudsman mendesak evaluasi tidak hanya pada sistem aplikasi, tetapi juga kesiapan SDM mulai dari tahap perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan SPMB di tahun berikutnya.
Fitri menekankan pentingnya Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa petugas yang menangani pengaduan memiliki kompetensi dan memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik. Hal ini krusial untuk mencegah terulangnya keluhan serupa di masa mendatang.
Menjelang SPMB Tahap Dua: Harapan Perbaikan
Dengan akan dibukanya SPMB tahap kedua, Ombudsman mendesak Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan lebih baik. Kesiapan dalam menangani aduan masyarakat harus menjadi prioritas utama agar keluhan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan informasi dapat segera disampaikan kepada siswa maupun orang tua siswa. Perbaikan yang sigap dan responsif diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru di Jawa Barat.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar