6 Pelaku Curanmor Cianjur Diringkus Puluhan Motor Selamat

Sorajabar.com - Kabar gembira datang dari Cianjur bagi para korban pencurian sepeda motor. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, Polres Cianjur berhasil meringkus enam orang pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Tak hanya itu, puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan mereka berhasil diamankan dan beberapa di antaranya sudah kembali ke tangan pemiliknya yang sah. Penangkapan ini menjadi angin segar di tengah maraknya kasus Pencurian Motor di Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan kehilangan sepeda motor di berbagai lokasi strategis di Cianjur, mulai dari toko swalayan, pasar, hingga area parkir rumah pribadi. Menanggapi keresahan masyarakat, tim dari Polres Cianjur bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, enam orang pelaku berhasil ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka adalah JS (36), DR (27), J (32), MS (30), WG (28), dan RM (40).

Modus Operandi Licik Sindikat Pencurian Motor Cianjur

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi menjelaskan bahwa para pelaku beraksi secara terorganisir dan berkelompok. Wilayah operasi mereka mencakup beberapa area vital seperti Cianjur kota, Karangtengah, Cilaku, hingga menjangkau wilayah Cianjur selatan. Modus operandi mereka cukup rapi dan terencana, menunjukkan bahwa mereka adalah kelompok yang berpengalaman dalam melancarkan aksi kejahatan.

Setiap kelompok biasanya terdiri dari minimal dua orang. Salah satu pelaku bertugas mengintai dan mengawasi calon korban, memastikan mereka lengah dan sibuk dengan aktivitasnya. Setelah target dipastikan aman, pelaku lain akan membuntuti dan dengan cepat membobol kunci sepeda motor korban, lalu membawanya kabur. Kecepatan dan koordinasi antar anggota kelompok menjadi kunci keberhasilan mereka selama ini.

Dari pengakuan para tersangka, dalam beberapa bulan terakhir mereka berhasil mencuri sekitar 34 unit sepeda motor. Ini menunjukkan betapa masifnya aksi mereka dan betapa pentingnya penangkapan ini untuk menekan angka Kriminalitas di Cianjur. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit, tergantung jenis sepeda motornya. Pembeli mayoritas berasal dari wilayah Cianjur selatan, mengindikasikan adanya jaringan penadah di area tersebut. Uang hasil penjualan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.

Puluhan Motor Curian Berhasil Diamankan dan Kembali ke Pemilik

Pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pengembalian barang bukti kepada pemiliknya. Sebanyak 34 unit sepeda motor yang berhasil diamankan merupakan bukti nyata keseriusan Polres Cianjur dalam memberantas kejahatan curanmor.

  • Proses Identifikasi: Setelah mengamankan barang bukti, polisi segera melakukan identifikasi untuk menemukan pemilik sah dari setiap kendaraan.
  • Pengembalian Cepat: Beberapa unit yang berhasil teridentifikasi langsung diserahkan kepada pemiliknya. Dua di antaranya adalah sepeda motor milik Ahin (45) yang hilang di Pasar Induk Cianjur, dan Mahmud Basit (21) yang kehilangan motornya di area parkir toko swalayan menjelang Idul Fitri.
  • Ajakan untuk Korban Lain: Polres Cianjur mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolres dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah. Informasi mengenai kendaraan yang berhasil diamankan juga akan disebarkan melalui media sosial resmi Polres Cianjur.

Korban seperti Ahin dan Mahmud Basit tidak dapat menyembunyikan rasa syukur dan kebahagiaan mereka karena sepeda motor yang sudah lama hilang kini bisa kembali ke tangan mereka. “Tentu bersyukur dan senang, sepeda motor saya yang hilang ditemukan, kemudian bisa kembali ke saya, dan pelakunya ditangkap,” ujar Ahin. Senada, Mahmud Basit mengaku sangat bahagia bisa kembali menggunakan kendaraannya untuk bekerja setelah sempat melewati lebaran tanpa motor.

Meski enam pelaku sudah diringkus, pihak kepolisian masih terus memburu dua pelaku lain yang diduga berperan sebagai penadah dan penjual hasil curian. Para pelaku yang sudah tertangkap dijerat dengan Pasal 447 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan dan sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Cianjur.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • 6 Pelaku Curanmor Cianjur Diringkus Puluhan Motor Selamat
  • 6 Pelaku Curanmor Cianjur Diringkus Puluhan Motor Selamat
  • 6 Pelaku Curanmor Cianjur Diringkus Puluhan Motor Selamat
  • 6 Pelaku Curanmor Cianjur Diringkus Puluhan Motor Selamat
  • 6 Pelaku Curanmor Cianjur Diringkus Puluhan Motor Selamat
  • 6 Pelaku Curanmor Cianjur Diringkus Puluhan Motor Selamat

Posting Komentar