Waspada Konten Viral: DPRD Bandung Soroti Etika Digital & PP Komdigi
Sorajabar.com - Perkembangan pesat teknologi digital dan Media Sosial memang telah merevolusi cara kita berkomunikasi, berinteraksi, dan bahkan mencari hiburan. Namun, di balik kemudahan dan kepraktisannya, muncul pula tantangan serius: maraknya disinformasi, eksploitasi ekspresi individu, hingga konten sensasional yang mengejar viralitas semata. Fenomena ini menjadi sorotan utama Komisi I DPRD Kota Bandung yang mendesak sinergi semua pihak untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Ancaman Ruang Digital: Dari Eksploitasi hingga Konten Sensasional
Dewasa ini, tidak jarang kita menemukan foto atau video seseorang yang diedit, dimonetisasi, lalu disebarluaskan tanpa persetujuan jelas, hanya demi mencapai popularitas atau keuntungan tertentu. Konten semacam ini seringkali dibumbui unsur sensasional, tindakan ekstrem, eksploitasi emosional, bahkan muatan yang mengarah pada seksualitas, merusak integritas individu dan moral publik.
Selain itu, praktik "giveaway by design" juga meresahkan. Ini adalah modus di mana sebuah produk dibagikan dengan narasi seolah-olah barang asli dan berkualitas, padahal faktanya barang tiruan atau tidak sesuai deskripsi. Kondisi ini jelas menyesatkan masyarakat dan memperluas rantai disinformasi di jagat maya.
Komisi I DPRD Kota Bandung juga menyoroti penggunaan media sosial oleh sejumlah kepala daerah. Meskipun positif untuk keterbukaan informasi, ada kekhawatiran bahwa hal ini bisa bergeser menjadi upaya membangun popularitas pribadi semata, mengaburkan batas antara informasi publik dan pencitraan politik. Konten kegiatan pemerintahan yang dikemas dramatis, emosional, dan berorientasi viral menjadi pemandangan umum, seperti yang sering terlihat dari gaya komunikasi salah satu kepala daerah yang aktif mempublikasikan berbagai aktivitasnya di media sosial.
Peran Komdigi dan Regulasi Baru untuk Ruang Digital Aman
Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat. Ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui PP Nomor 17 tahun 2025 tentang Tunas Komdigi yang dinilai krusial dalam memperkuat pengawasan ruang digital, terutama pada anak-anak, Perlindungan Data pribadi, dan peningkatan literasi komunikasi serta informasi.
Implementasi PP TUNAS ini diperkuat dengan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mencakup berbagai kebijakan operasional, antara lain:
- Pembatasan usia dan verifikasi pengguna.
- Filter konten negatif yang lebih ketat.
- Fitur pencegahan doom scrolling untuk kesehatan mental pengguna.
- Perlindungan data pribadi anak secara maksimal.
- Partisipasi orang tua (mode keluarga) dalam pengawasan aktivitas digital anak.
Etika Digital: Tanggung Jawab Bersama di Era Kebebasan Berekspresi
"Jangan sampai ruang digital pemerintahan berubah menjadi ruang sensasi. Publik membutuhkan informasi yang substantif, edukatif, dan memberikan solusi, namun tidak terlalu mengejar viralitas," tegas Radea Respati. Ia mengingatkan bahwa aktivitas digital harus senantiasa memperhatikan etika, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penggunaan foto, video, wajah, atau identitas seseorang yang dapat dikenali merupakan bagian dari data pribadi yang wajib mendapatkan persetujuan dan tujuan yang sah. Sementara itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan konsekuensi hukum bagi penyebaran konten yang menyesatkan, merugikan, melanggar kesusilaan, atau mencemarkan nama baik.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial dan kreator konten digital. Ini sama halnya dengan dunia pers yang memiliki Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman. Kode etik ini penting untuk membangun tanggung jawab moral dan sosial dalam penggunaan media digital, yang meliputi:
- Menjaga akurasi informasi dan faktualitas.
- Mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi secara masif.
- Menghormati privasi serta ekspresi individu tanpa eksploitasi.
- Tidak mengeksploitasi anak, perempuan, maupun kelompok rentan lainnya.
- Menghindari konten sensasional dan bermuatan seksualitas yang merusak.
Pegiat media sosial saat ini memiliki pengaruh besar terhadap opini publik. Tanpa standar etika yang jelas, mereka berpotensi menyebarkan informasi keliru dan tidak layak. Karena itu, standar etika digital ini menjadi pedoman bersama untuk menciptakan ruang informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.
Literasi Digital dan Komitmen Bersama
Selain penguatan regulasi, edukasi literasi digital secara masif juga krusial, khususnya bagi generasi muda. Tujuannya agar mereka lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten. Ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi ajang mencari perhatian dan keuntungan, tetapi juga sarana komunikasi publik yang berintegritas.
Komisi I DPRD Kota Bandung mengajak pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, komunitas digital, lembaga pendidikan, platform media sosial, serta masyarakat luas untuk bersama-sama menyusun kode etik bermedia sosial. Kampanye "say no to hoax, disinformasi, eksploitasi ekspresi, serta reality show by design" juga harus digalakkan.
"Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi eksploitasi yang merugikan orang lain maupun menyesatkan masyarakat. Karena itu diperlukan komitmen bersama, termasuk penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial selayaknya kode etik jurnalistik," tutup Radea Respati, menegaskan pentingnya langkah ini demi masa depan digital yang lebih baik.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar