Waspada! Data Kendaraan Anda Terancam Dihapus Permanen

Sorajabar.com - Memiliki Kendaraan Bermotor kini menjadi kebutuhan utama bagi banyak masyarakat, termasuk di Jawa Barat. Namun, di balik kenyamanan berkendara, ada tanggung jawab besar yang harus diemban pemilik: memastikan legalitas dan kelengkapan dokumen kendaraan. Kelalaian dalam hal ini bisa berakibat fatal, mulai dari status kendaraan menjadi 'bodong' hingga penghapusan data permanen dari sistem registrasi nasional.

Kasus kendaraan 'bodong' seringkali menjadi momok, tidak hanya bagi pemiliknya tetapi juga bagi pihak berwenang. Korlantas Polri menegaskan bahwa validasi data kendaraan sangat krusial untuk berbagai alasan. Selain menjamin keabsahan kepemilikan, data yang valid juga mempermudah identifikasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan menjadi benteng penting dalam mencegah tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor. Lantas, bagaimana kendaraan bisa disebut 'bodong' dan apa saja risikonya?

Jangan Sampai Kendaraan Anda Jadi 'Bodong'

Sebuah kendaraan dapat dikategorikan 'bodong' dalam beberapa kondisi. Pertama, jika kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Kedua, apabila data fisik kendaraan tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada dokumen resmi. Namun, ada satu kondisi lain yang kerap diabaikan dan bisa membuat kendaraan yang tadinya legal menjadi 'bodong', yaitu kelalaian dalam melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK.

Korlantas Polri secara tegas mengingatkan, kendaraan yang awalnya sah bisa kehilangan legalitasnya jika pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan atau perpanjangan STNK lima tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jika kondisi ini dibiarkan terus-menerus, data kendaraan Anda berisiko tinggi untuk dihapus dari basis data nasional Regident kendaraan bermotor. Penghapusan data ini bukanlah ancaman kosong, melainkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Ancaman Penghapusan Data Permanen: Pahami Aturannya!

Ketentuan mengenai penghapusan data kendaraan tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 74. Pasal ini menyebutkan dua kondisi utama yang bisa menyebabkan penghapusan data kendaraan:

  • Kendaraan mengalami rusak berat dan tidak dapat dioperasikan kembali.
  • Pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

Artinya, jika Anda tidak memperpanjang STNK lima tahunan dan juga tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, total tujuh tahun kelalaian dapat berujung pada penghapusan data dari sistem. Konsekuensi ini tidak main-main. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor semakin mempertegas bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus TIDAK DAPAT diregistrasi kembali. Ini berarti, kendaraan Anda akan kehilangan identitas hukumnya secara permanen dan tidak bisa lagi digunakan di jalan raya secara legal.

Langkah Penting Agar Kendaraan Tetap Legal dan Aman

Mengingat seriusnya konsekuensi yang bisa terjadi, ada beberapa langkah proaktif yang wajib Anda lakukan untuk memastikan legalitas kendaraan tetap terjaga:

  • Pengesahan STNK Tahunan: Rutinlah melakukan pengesahan STNK setiap tahun dengan membayar Pajak Kendaraan tepat waktu. Ini adalah kewajiban dasar yang sering terlupakan.
  • Perpanjangan STNK Lima Tahunan: Jangan tunda perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Proses ini biasanya disertai dengan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat untuk memastikan kesesuaian data.
  • Balik Nama Segera: Setelah membeli kendaraan bekas, segera lakukan proses balik nama. Ini penting untuk memastikan data kepemilikan Anda tercatat dengan benar.
  • Laporkan Penjualan/Kehilangan: Jika Anda menjual kendaraan atau kendaraan Anda hilang, segera laporkan ke pihak berwenang untuk pemblokiran data kepemilikan. Hal ini mencegah penyalahgunaan dan memastikan Anda tidak lagi bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.

Validasi data Regident kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral setiap pemilik kendaraan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas. Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, untuk selalu proaktif memeriksa status administrasi kendaraannya dan tidak menunda registrasi ulang. Dengan tertib administrasi, legalitas kendaraan tetap terjaga, dan kita semua turut mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di jalan raya.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Waspada! Data Kendaraan Anda Terancam Dihapus Permanen
  • Waspada! Data Kendaraan Anda Terancam Dihapus Permanen
  • Waspada! Data Kendaraan Anda Terancam Dihapus Permanen
  • Waspada! Data Kendaraan Anda Terancam Dihapus Permanen
  • Waspada! Data Kendaraan Anda Terancam Dihapus Permanen
  • Waspada! Data Kendaraan Anda Terancam Dihapus Permanen

Posting Komentar