Terapis Spa Bobol Rekening Klien Rp 1,2 Miliar, Uang Ludes untuk Emas
Sorajabar.com - Sebuah kasus mengejutkan datang dari Surabaya, melibatkan seorang terapis spa yang diduga nekat membobol rekening kliennya hingga miliaran rupiah. Nur Hasannah Prasetya, terapis di Spa Superior Surabaya, kini harus menghadapi meja hijau setelah didakwa mencuri uang milik Tonny Soegiono, kliennya, dengan total fantastis mencapai Rp 1,2 miliar. Uang hasil kejahatan ini disinyalir langsung digunakannya untuk memborong perhiasan emas dan foya-foya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini berlangsung secara bertahap selama periode Agustus hingga September 2024. Data mutasi rekening korban menjadi bukti kuat yang mengungkap serangkaian transaksi mencurigakan. Total dana yang berhasil dipindahkan oleh Nur dari rekening Tonny Soegiono mencapai Rp 1.285.000.000.
Modus Operandi Terungkap: Manfaatkan Kepercayaan Klien
Kasus ini bermula dari hubungan kepercayaan antara terapis dan klien. Korban, Tonny Soegiono, yang merupakan pelanggan setia Spa Superior di Jalan HR Muhammad Square Blok D, Surabaya, kerap menitipkan ponselnya kepada Nur saat ia pergi ke toilet. Sebuah kebiasaan kecil yang ternyata dimanfaatkan secara licik oleh Nur.
Diduga, Nur mengambil kartu ATM milik Tonny yang tersimpan di dalam casing ponsel tersebut. Dengan kartu ATM di tangannya, ia kemudian melakukan transfer dana secara diam-diam. Setelah transaksi sukses, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula, sehingga korban sama sekali tidak menaruh curiga. Modus operandi yang rapi ini memungkinkan Nur melancarkan aksinya berkali-kali tanpa terdeteksi dalam waktu singkat.
Borong Emas dan Foya-foya: Kemana Larinya Dana Miliaran?
Jaksa Hasanudin Tandilolo merinci bagaimana uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh Nur. Sebagian besar dana miliaran itu langsung dialihkan untuk membeli logam mulia di sejumlah toko perhiasan di Surabaya. Tercatat ada sekitar tujuh transaksi pembelian emas yang dilakukan Nur dengan nilai puluhan juta rupiah setiap transaksinya. Toko perhiasan Wahyu Redjo menjadi saksi bisu pembelian-pembelian mewah ini. Berikut adalah rincian pembelian emas yang tercantum dalam dakwaan jaksa:
- 17 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction: Perhiasan senilai Rp 33.375.000 dan Rp 9.683.800
- 21 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction: Perhiasan senilai Rp 46.061.600
- 22 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Royal Plaza: Perhiasan senilai Rp 8.584.100
- 24 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction: Perhiasan senilai Rp 1.914.000
- 06 September 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction: Perhiasan senilai Rp 40.884.700
- 11 September 2024 di perhiasan Liontin: Perhiasan senilai Rp 11.839.700
- 13 September 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction: Perhiasan senilai Rp 11.839.700
Tidak hanya membeli perhiasan, uang hasil bobolan rekening itu juga digunakan untuk foya-foya. Jaksa juga menyebut bahwa Nur tidak beraksi sendirian dalam menikmati hasil kejahatan ini. Ia turut mentransfer sebagian dana kepada rekannya, Putriana Kusuma Wardani, yang juga ikut menikmati uang tersebut.
Hubungan Pelanggan dan Terapis yang Berujung Pidana
Awalnya sempat disebutkan bahwa Nur dan Tonny adalah rekan kerja. Namun, Jaksa Hasanudin Tandilolo meluruskan bahwa hubungan mereka adalah antara pelanggan spa dan terapis. Kendati demikian, Tonny bukan sekadar pelanggan biasa. Keduanya diketahui sering bertemu dan bahkan pergi keluar bersama, menunjukkan adanya tingkat kedekatan yang lebih dari sekadar hubungan profesional biasa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang pentingnya menjaga informasi pribadi dan keuangan, bahkan kepada orang terdekat sekalipun. Kepercayaan yang disalahgunakan dapat membawa kerugian yang tidak terbayangkan. Proses hukum terhadap Nur Hasannah Prasetya masih terus berjalan, dan publik menanti keadilan ditegakkan.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar