Skandal Suap Bupati Bekasi Rp12 Miliar Terbongkar di Meja Hijau
Sorajabar.com - Pengadilan Tipikor Bandung kembali menjadi sorotan publik dengan bergulirnya sidang kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret nama besar Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama sang ayah, HM Kunang. Pasangan bapak dan anak ini didakwa telah menerima aliran dana haram fantastis sebesar Rp 12,4 miliar. Dana panas ini diduga menjadi pelicin untuk memuluskan berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sebuah kasus yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Persidangan yang dimulai pada Senin, 4 Mei 2026, menjadi panggung bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membacakan surat dakwaan secara rinci di hadapan Ade Kuswara dan HM Kunang. Kedua terdakwa hadir langsung di ruang sidang, mendengarkan setiap lembar 'dosa' yang terurai, menggambarkan betapa rumit dan terstrukturnya praktik Korupsi yang mereka jalankan.
Terkuaknya Jaringan Suap Berawal dari 'Lobi Politik'
Sengkarut korupsi ini ternyata berawal dari manuver seorang pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan. Setelah kemenangan Ade Kunang dalam Pilkada, Sarjan yang awalnya berada di kubu politik berseberangan, dengan cepat mengubah haluan. Ia merapat ke lingkaran kekuasaan sang bupati, tak lain dan tak bukan, demi mengincar proyek-proyek kakap yang menggiurkan di Pemkab Bekasi.
Dengan enam perusahaan di bawah kendalinya, Sarjan tak menyia-nyiakan waktu. Ia meminta bantuan Sugiarto untuk menjadi jembatan agar bisa bertemu langsung dengan Ade Kuswara. Pertemuan perdana yang juga dihadiri Yayat Sudrajat itu menjadi momen penting bagi Sarjan untuk 'membersihkan diri' dan secara tersirat menyatakan loyalitasnya kepada sang bupati terpilih.
“Bahwa selanjutnya terdakwa Ade Kuswara bertemu dengan Sarjan bersama dengan Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf kepada Ade Kuswara Kunang karena tidak mendukungnya pada masa kampanye dan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” demikian bunyi uraian dakwaan yang dibacakan oleh JPU, menggambarkan awal mula skema suap ini terjalin.
Dana Pelicin Mengalir Deras untuk Proyek dan 'Operasional'
Lobi-lobi terus berlanjut dan semakin intens. Puncaknya pada 16 Desember 2024, Sarjan menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Ade Kuswara. Dana ini, menurut dakwaan, disebut-sebut sebagai 'dana operasional' untuk keperluan pelantikan Ade sebagai Bupati Bekasi terpilih. Sebuah permulaan yang menunjukkan betapa cepatnya hubungan transaksional terbentuk.
Tak berhenti di situ, kucuran dana haram kembali mengalir pada 19 Februari 2025. Kali ini, uang senilai Rp 1 miliar diserahkan melalui Sugiarto dan diduga kuat digunakan untuk membiayai ibadah umrah sang bupati nonaktif. Ini menunjukkan betapa leluasanya dana suap digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat.
Guna memuluskan pengaturan proyek secara lebih sistematis, Ade Kuswara kemudian mengarahkan Sarjan untuk berkoordinasi langsung dengan ayahnya, HM Kunang. Pertemuan strategis ini diatur oleh kakak kandung Ade, Tri Budi Utomo. Di momen inilah, Sarjan kembali menyerahkan uang 'pelicin' sebesar Rp 1 miliar kepada HM Kunang, menguatkan dugaan keterlibatan keluarga dalam jaringan korupsi ini.
Karpet Merah Proyek Rp107 Miliar untuk Sarjan
Berkat serangkaian setoran 'panjar' tersebut, Sarjan seolah mendapat karpet merah untuk menguasai berbagai proyek di Pemkab Bekasi. Aksesnya terbuka lebar. Sejumlah Kepala Dinas pun diduga ikut dikerahkan untuk membantu, membentuk sebuah ekosistem korup. Mereka antara lain Henry Lincoln (Kadis SDA BM BK), Benny Sugiarto (Kadis Cipta Karya), Nurchaidir (Kadis Perkimtan), Imam Faturochman (Kadisdik), hingga Iman Nugraha (Kadisbudpora).
“Bahwa setelah terdakwa menemui para kepala dinas tersebut diatas, selanjutnya kepala dinas tersebut mengintruksikan para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menghubungi terdakwa. Kemudian para PPK memberikan informasi lelang sebelum adanya pengumuman pengadaan seperti pagu anggaran, HPS, persyaratan teknis administrasi dan persyaratan lainnya sehingga terdakwa dapat melakukan persiapan terlebih dahulu,” demikian uraian dakwaan, menjelaskan betapa terstrukturnya modus operandi ini.
Setelah akses proyek terbuka lebar dan Sarjan mendapatkan informasi kunci, ia kembali menggelontorkan uang fantastis sebesar Rp 8,9 miliar kepada Ade Kuswara. Sebagai imbalannya, Sarjan sukses menyabet berbagai proyek di lima dinas berbeda dengan total nilai mencapai Rp 107,5 miliar.
Rincian proyek-proyek "haram" tersebut tersebar di:
- Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang: Rp 34,5 miliar
- Dinas Perkimtan: Rp 29,9 miliar
- Dinas SDA BM BK: Rp 32,7 miliar
- Dinas Budpora: Rp 1,6 miliar
- Dinas Pendidikan: Rp 8,7 miliar
Akhir Kisah di Meja Hijau dan Ancaman Pidana
Praktik lancung ini akhirnya terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada Desember 2025 yang kemudian menjerat Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan. Ketiganya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka, mengakhiri perjalanan gelap mereka dalam dugaan korupsi proyek di Bekasi.
Atas perbuatan melawan hukum ini, Ade Kuswara dan ayahnya didakwa melanggar serangkaian pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai dakwaan kesatu.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. Bahkan, jaksa juga menyertakan Pasal 606 ayat 2 Jo Pasal 18 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan ketiga, menunjukkan betapa berlapisnya jerat hukum yang menanti mereka.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya korupsi yang merusak sendi-sendi pemerintahan dan pembangunan. Sorotan publik kini tertuju pada jalannya persidangan, menantikan putusan adil yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar