Skandal Ijon Proyek Bekasi: Bupati dan Ayah Didakwa Rp 12,4 M
Sorajabar.com - Gemparnya kasus suap ijon proyek yang menyeret mantan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, akhirnya memasuki babak persidangan. Keduanya didakwa telah menerima aliran dana fantastis senilai Rp 12,4 miliar. Uang haram ini diduga menjadi pelicin untuk memuluskan sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sebuah praktik Korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Awal Mula Skandal: Pertemuan dan 'Maaf' Seorang Pengusaha
Kasus ini mulai terkuak dari keterlibatan seorang pengusaha lokal asal Bekasi, Sarjan. Setelah Ade Kunang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Sarjan yang sebelumnya berada di kubu politik berseberangan, dengan cepat "merapat" untuk mendapatkan proyek-proyek menggiurkan. Melalui perantara Sugiarto, Sarjan berhasil bertemu dengan Ade Kuswara, ditemani oleh Yayat Sudrajat. Momen pertemuan itu digunakan Sarjan untuk menyampaikan permohonan maaf atas perbedaan haluan politik di masa kampanye, sekaligus menyatakan kesiapannya mendukung program pembangunan Kabupaten Bekasi.
Tak lama berselang, pada 16 Desember 2024, Sarjan dilaporkan menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Ade Kuswara, yang disebut-sebut sebagai dana operasional untuk pelantikan sang bupati terpilih. Kemudian, pada 19 Februari 2025, uang sebesar Rp 1 miliar kembali diserahkan melalui Sugiarto, kali ini untuk membiayai ibadah umrah Ade Kuswara. Transaksi-transaksi awal ini menjadi fondasi bagi hubungan yang pada akhirnya berujung pada praktik suap proyek.
Jejak Ayah Bupati dalam Skema Pengaturan Proyek
Setelah penerimaan uang awal, Ade Kuswara mulai mengarahkan Sarjan untuk bertemu dengan ayahnya, HM Kunang. HM Kunang disebut memiliki peran sentral dalam mengatur proyek-proyek di Pemkab Bekasi. Pertemuan ini diatur oleh kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo, dan pada kesempatan itu, Sarjan kembali menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada HM Kunang. Ini adalah bukti nyata bagaimana lingkaran kekuasaan dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingan pribadi dan kelompok.
Dari sinilah "karpet merah" bagi Sarjan mulai terbentang lebar. HM Kunang diduga mengerahkan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Bekasi untuk berkoordinasi dengan Sarjan. Para Kadis yang terlibat antara lain:
- Henry Lincoln (Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi)
- Benny Sugiarto (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang)
- Nurchaidir (Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan)
- Imam Faturochman (Kepala Dinas Pendidikan)
- Iman Nugraha (Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga)
Dakwaan menyebutkan bahwa setelah bertemu dengan para Kadis ini, Sarjan kemudian dihubungi oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Para PPK diduga memberikan informasi lelang jauh sebelum pengumuman resmi, termasuk pagu anggaran, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta persyaratan teknis dan administrasi lainnya. Informasi "bocoran" ini memungkinkan Sarjan untuk melakukan persiapan matang, memastikan perusahaannya memenangkan tender, dan menyingkirkan kompetitor lain secara tidak adil.
Imbal Balik Miliaran dan Jerat Hukum KPK
Setelah akses ke proyek-proyek Pemkab Bekasi terbuka lebar, Sarjan kembali memberikan uang tunai kepada Ade Kuswara, kali ini dengan jumlah yang jauh lebih besar, yakni Rp 8,9 miliar. Sebagai imbalannya, perusahaan Sarjan berhasil mengantongi proyek senilai total Rp 107,5 miliar di lima dinas Pemkab Bekasi. Rincian proyek tersebut meliputi:
- Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang: Rp 34,5 miliar
- Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan: Rp 29,9 miliar
- Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi: Rp 32,7 miliar
- Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga: Rp 1,6 miliar
- Dinas Pendidikan: Rp 8,7 miliar
Praktik kotor ini akhirnya tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Desember 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi tidak akan pernah luput dari pantauan hukum.
Ancaman Dakwaan dan Konsekuensi Hukum
Ade Kuswara dan ayahnya didakwa dengan beberapa pasal berlapis yang menunjukkan seriusnya tindak pidana yang mereka lakukan. Dakwaan kesatu dan kedua mengacu pada Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ini mencakup penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Selain itu, terdapat dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 606 ayat 2 Jo Pasal 18 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini menggarisbawahi upaya hukum untuk memberantas praktik korupsi yang terstruktur dan masif.
Persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat melakukan praktik korupsi. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani rakyat.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar