Proyek Rp 3.7 M di Pangandaran Terbengkalai Bak Rumah Hantu
Sorajabar.com - Siapa sangka, sebuah bangunan megah yang seharusnya menjadi solusi penting untuk sanitasi lingkungan di Pangandaran justru kini terbengkalai, menyisakan tanda tanya besar dan kerugian miliaran rupiah uang rakyat. Terletak mencolok di samping Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Purbahayu, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) ini adalah bukti nyata dari pemborosan anggaran yang miris.
Proyek Rp 3.7 Miliar yang Tak Pernah Berfungsi
Bangunan yang didanai fantastis sebesar Rp 3,7 miliar dari APBD Tahun 2024 ini, seharusnya menjadi fasilitas vital untuk mengolah limbah tinja domestik. Namun, alih-alih beroperasi, kondisinya justru memprihatinkan. Penelusuran kami menemukan bahwa bangunan ini sudah tampak usang, bahkan sebelum genap setahun sejak dimulainya periode pelaksanaan proyek pada 02 September hingga 07 Oktober 2026. Gerbang bertuliskan 'IPLT Pangandaran' sudah mulai rusak, dengan satu huruf yang hilang, menambah kesan horor pada fasilitas publik yang seharusnya modern.
Halaman bangunan berwarna abu-abu dan biru itu kini dipenuhi genangan air, dan sejumlah kolam yang dibangun terlihat kosong, lebih mirip kolam ikan yang terbengkalai ketimbang bagian dari sistem pengolahan limbah. Tak ada satu pun perlengkapan atau peralatan yang menunjukkan bahwa fasilitas ini pernah atau akan berfungsi sesuai peruntukannya. Ini adalah pemandangan yang menyedihkan, mengingat IPLT ini dulunya dianggap sebagai salah satu proyek strategis di era bupati sebelumnya untuk wilayah Jawa Barat bagian selatan.
Polemik Tanggung Jawab dan Aset Daerah
Lalu, mengapa proyek sebesar ini bisa terbengkalai? Pertanyaan ini membawa kita pada polemik tanggung jawab antar dinas. Seharusnya, IPLT ini dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Namun, Kepala DLHK Pangandaran, Irwansyah, memberikan klarifikasi yang mengejutkan.
"Yang membangun PU dan asetnya juga itu di PU, sekarang sedang proses pembuatan UPTP IPLT di bawah Dinas PU," ucap Irwansyah.
Irwansyah juga menambahkan bahwa ketentuan pengelolaan IPLT oleh Dinas PU ini sudah berdasarkan Permen PUPR No 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik. Jadi, menurutnya, aset tersebut masih berada di bawah DPUTRPRKP Pangandaran. Ini menunjukkan adanya kerumitan dalam birokrasi dan pengelolaan aset daerah yang berdampak langsung pada operasional fasilitas publik.
Dampak Lingkungan dan Pertanyaan Publik
Tidak berfungsinya IPLT ini tentu menimbulkan kekhawatiran serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Pangandaran. Tanpa fasilitas pengolahan limbah tinja yang memadai, risiko pencemaran air tanah dan sumber air lainnya meningkat. Ini bukan hanya tentang kerugian materi, tetapi juga ancaman nyata terhadap keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup warga.
Publik berhak tahu mengapa proyek strategis yang menelan anggaran fantastis ini dibiarkan begitu saja. Adanya perbedaan persepsi atau proses serah terima aset yang belum rampung antara DPUTRPRKP dan DLHK menjadi sorotan. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menjelaskan duduk perkara ini kepada masyarakat. Kami telah mencoba mengonfirmasi kepada pihak DPUTRPRKP Pangandaran, namun hingga kini belum ada tanggapan.
Kasus IPLT Pangandaran ini meninggalkan beberapa pelajaran penting yang perlu menjadi perhatian:
- Akuntabilitas Anggaran: Pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana APBD agar tidak ada lagi proyek yang mangkrak dan merugikan masyarakat.
- Koordinasi Antar Dinas: Perlu adanya sinergi dan komunikasi yang jelas antar lembaga pemerintah untuk memastikan kelancaran proyek dan serah terima aset.
- Dampak Lingkungan: Prioritas terhadap fasilitas sanitasi dan lingkungan harus diutamakan demi kesehatan dan keberlanjutan daerah.
Ini adalah pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap proyek yang diinisiasi, terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan lingkungan, benar-benar dilaksanakan dan difungsikan sesuai tujuannya. Jangan sampai anggaran yang besar hanya berakhir menjadi monumen pemborosan yang merugikan rakyat.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar