Modus Licik Bengkel di Cirebon Edarkan Ribuan Pil Terlarang

Sorajabar.com - Di tengah hiruk pikuk aktivitas perbaikan motor dan bisingnya suara kompresor, sebuah bengkel sederhana di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, ternyata menyembunyikan rahasia kelam. Bukan hanya mesin-mesin yang diperbaiki di sini, melainkan juga jaringan peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) yang meresahkan masyarakat Cirebon Timur.

Kisah ini bermula dari kecurigaan aparat Satres Narkoba Polresta Cirebon yang akhirnya membongkar praktik ilegal yang dilakukan oleh pemilik sekaligus montir bengkel tersebut, MAB (31). Pria ini ditangkap setelah kedapatan menyimpan ribuan pil "setan" siap edar. Lebih mengejutkan lagi, barang haram itu disembunyikan di bawah sofa bengkel, seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari perabot sehari-hari.

Modus operandi yang dijalankan MAB terbilang licik dan rapi. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan sistem cash on delivery (COD). Para pembeli datang langsung ke bengkel, dan transaksi obat terlarang ini disamarkan layaknya pelanggan yang sedang menunggu atau mengambil motor yang telah diperbaiki. Penyamaran ini membuat aksinya sulit dicurigai oleh warga sekitar maupun aparat kepolisian.

MAB Bukan Pemain Baru

Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita sekitar 6.000 butir obat keras jenis tramadol dan trihexphenidyl yang disimpan rapi untuk diedarkan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan bahwa MAB bukanlah pemain baru dalam bisnis haram ini. Ia diketahui merupakan residivis, atau pelaku kejahatan berulang, dalam kasus peredaran obat keras sebelumnya. Ini menunjukkan betapa gigihnya para pelaku kejahatan dalam mencari celah untuk kembali menjalankan aksinya.

Kasus MAB ini hanyalah puncak gunung es dari operasi besar yang dilakukan oleh Polresta Cirebon. Dalam periode April hingga Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap total 33 kasus peredaran Narkotika dan OKT dengan mengamankan 34 tersangka. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang yang merusak generasi muda.

Puluhan Ribu Obat Keras dan Narkotika Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh operasi ini sangatlah fantastis. Polisi menyita sebanyak 17.931 butir obat keras dari berbagai jenis, termasuk tramadol, trihexphenidyl, dan heximer. Selain itu, peredaran narkotika yang lebih berbahaya juga berhasil digagalkan, dengan disitanya 14,31 gram sabu dan 21,12 gram tembakau sintetis. Jumlah yang signifikan ini jika sampai ke tangan masyarakat, terutama remaja, dapat menimbulkan dampak kerusakan yang tak terhitung.

Kombes Pol Imara Utama dengan tegas menyatakan komitmen Polresta Cirebon. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal. Masyarakat harus dilindungi dari dampak penyalahgunaan obat-obatan ini," ujarnya. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan sekaligus jaminan bagi masyarakat akan keamanan dari ancaman narkotika.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, MAB dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini menjatuhkan hukuman yang sangat berat bagi para pelanggar.

  • Bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu, ancaman pidana penjara bisa mencapai 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
  • Sementara itu, pelaku yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun nekat melakukan praktik kefarmasian berupa peredaran obat keras, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Kejahatan bisa bersembunyi di balik aktivitas yang paling biasa sekalipun. Edukasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan hal-hal mencurigakan sangat dibutuhkan untuk menciptakan Jawa Barat yang bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Modus Licik Bengkel di Cirebon Edarkan Ribuan Pil Terlarang
  • Modus Licik Bengkel di Cirebon Edarkan Ribuan Pil Terlarang
  • Modus Licik Bengkel di Cirebon Edarkan Ribuan Pil Terlarang
  • Modus Licik Bengkel di Cirebon Edarkan Ribuan Pil Terlarang
  • Modus Licik Bengkel di Cirebon Edarkan Ribuan Pil Terlarang
  • Modus Licik Bengkel di Cirebon Edarkan Ribuan Pil Terlarang

Posting Komentar