Mimpi Rusunami 11 Lantai Bandung Hadapi Tantangan Berat
Sorajabar.com - Rencana ambisius Pemerintah Kota Bandung untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui proyek Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) di Sadang Serang, kini menghadapi rintangan yang tidak sepele. Impian membangun hunian vertikal megah yang bisa menampung ribuan warga terbentur pada regulasi ketat Kawasan Bandung Utara (KBU), sebuah wilayah konservasi yang krusial bagi keberlangsungan lingkungan Kota Kembang.
Awalnya, proyek ini mendapat angin segar dari Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau akrab disapa Ara. Saat meninjau lokasi, Ara menantang Pemkot Bandung untuk mewujudkan konsep hunian dengan ketinggian mencapai 11 hingga 20 lantai, dengan target fantastis menampung hingga 1.000 orang. Sebuah visi yang sangat dibutuhkan mengingat tingginya kebutuhan akan hunian terjangkau di tengah laju urbanisasi Kota Bandung.
Menelisik Kendala di Kawasan Bandung Utara
Namun, harapan besar itu harus berhadapan dengan realitas regulasi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengakui bahwa Pembangunan Rusunami Sadang Serang maksimal hanya bisa mencapai 5-6 lantai sesuai aturan KBU. "Saya belum clear, ya, mengenai hitungan KLB (koefisien lantai bangunan) dan lain-lainnya, lumayan teknis," ujar Farhan pada Kamis (14/5/2026).
Kawasan Bandung Utara memang memiliki aturan ketat terkait ketinggian bangunan dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) untuk menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi resapan air. Ini menjadi dilema besar, di satu sisi ada kebutuhan mendesak akan hunian vertikal untuk MBR, di sisi lain ada keharusan untuk melindungi lingkungan yang vital.
"Kan itu Bandung Utara, nah, ini yang lagi kita hitung. Bang Ara kan pengennya langsung 11 lantai. Sementara secara normal, kita hanya bisa 5-6 lantai. Nah, itu kita lagi hitung ulang," jelas Farhan, menunjukkan kompleksitas perhitungan dan upaya mencari celah regulasi yang ada.
Pemerintah Kota Bandung tidak menyerah begitu saja. Farhan mengungkapkan bahwa sebetulnya ada mekanisme "kompensasi" yang memungkinkan pembangunan hingga 11 lantai, asalkan Pemkot memenuhi sejumlah syarat penting. Konsep kompensasi ini bisa berarti berbagai bentuk, mulai dari penyediaan ruang terbuka hijau, kontribusi pada infrastruktur lingkungan, atau upaya konservasi lainnya yang sejalan dengan semangat pelestarian KBU.
"Karena gini, sebetulnya ada hitungan yang namanya kompensasi lah. Bahwa memungkinkan enggak 11 lantai, memungkinkan. Tapi ada beberapa syarat yang harus kita perlu yang paling penting," tambahnya. Rapat krusial dijadwalkan pada hari Senin untuk membahas lebih lanjut kemungkinan penerapan mekanisme ini.
Alternatif Lokasi dan Harapan Baru
Selain Sadang Serang, Pemkot Bandung juga proaktif membidik dua lokasi potensial lainnya untuk pengembangan hunian vertikal, yakni di kawasan Jalan Laswi dan Ciroyom. Kedua lokasi ini menawarkan harapan baru karena tidak terbentur aturan seketat KBU. Namun, kendala lain muncul: kedua lahan tersebut merupakan milik PT KAI, sehingga persetujuan dari pihak kereta api menjadi kunci utama.
"Kita lagi menunggu lampu hijau dari PT KAI. Nah ini sebagian akan dijadikan sebagai pemukiman vertikal," pungkas Farhan. Keberhasilan negosiasi dengan PT KAI akan membuka jalan bagi percepatan penyediaan hunian vertikal yang sangat dibutuhkan di Kota Bandung, tanpa harus berbenturan langsung dengan regulasi KBU yang kompleks.
Pembangunan rusunami bukan hanya sekadar membangun gedung, melainkan juga tentang mewujudkan mimpi akan hunian layak dan terjangkau bagi ribuan keluarga di Kota Bandung. Tantangan regulasi KBU di Sadang Serang menjadi ujian nyata bagi kreativitas dan komitmen Pemkot. Semoga solusi terbaik segera ditemukan, demi masa depan hunian yang lebih baik bagi MBR di Ibu Kota Jawa Barat.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar