x
Game Controller
SEASON 5
BATTLE
PASS OPEN!
JOIN NOW ▶

Kisah Ngeri Kembalian Elf Maut Bandung Pria Dikeroyok Sadis

Sorajabar.com - Sebuah insiden mengejutkan kembali mengguncang Kota Bandung, menunjukkan betapa sepele sebuah masalah bisa berujung pada tindak kekerasan serius. Seorang pria berinisial HSA harus menanggung akibat fatal setelah mencoba menagih uang kembalian ongkos mobil elf yang ditumpanginya. Kisah pengeroyokan sadis ini tidak hanya menjadi perbincangan, tetapi juga telah membawa tiga pelakunya ke meja hijau Pengadilan Negeri Bandung.

Awal Mula Petaka: Kembalian yang Berujung Ancaman

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 18.10 WIB. HSA yang baru tiba di Leuwipanjang dari Soreang, Kabupaten Bandung, berniat melanjutkan perjalanan ke Cileunyi. Di sana, ia dihampiri oleh M Ilyas, kernet mobil elf hijau, yang menawarkan tumpangan dengan tarif Rp 35 ribu.

Korban pun setuju dan menyerahkan uang Rp 50 ribu kepada Ilyas, mengingatkan untuk mengembalikan sisa Rp 15 ribu. Namun, di tengah perjalanan, dua rekan Ilyas, Sandy Nurhannudin (sopir) dan Arya Wiguna Putra Kurnia, yang baru selesai menenggak minuman keras, ikut naik ke mobil. Ini menjadi titik balik insiden nahas tersebut, di mana ketiganya lantas diketahui terpengaruh alkohol, sebuah faktor krusial dalam eskalasi peristiwa.

Ketika tiba di Jalan M Toha, Ilyas mengembalikan uang, namun hanya Rp 5 ribu, bukan Rp 15 ribu sesuai kesepakatan. Setelah sempat ditukar menjadi Rp 20 ribu (dengan korban memberi Rp 5 ribu kembali), dan bahkan Ilyas meminta rokok, kernet yang sudah terpengaruh alkohol ini justru kembali menagih ongkos. HSA yang kesal pun lantas menghardik, "Ongkos apa, kan tadi udah pas lagi ngetem. Makanya jangan sambil mabuk!" Ucapan ini memicu amarah Ilyas dan Arya yang langsung menekan badan korban sebagai bentuk ancaman yang jelas.

Detik-detik Pengeroyokan Brutal dan Upaya Melarikan Diri

Situasi semakin mencekam. HSA berusaha turun, namun dihalangi oleh kedua pelaku yang enggan melepaskannya. Dalam kepanikan yang memuncak, saat mobil melintas di perempatan Jalan Soekarno Hatta - Moch Toha, korban nekat melompat keluar dari mobil yang masih melaju. Ia mencoba berlari dan menumpang sepeda motor warga yang kebetulan lewat, namun usahanya sia-sia. Ilyas dan Arya mengejar tanpa henti, menarik baju HSA hingga terjatuh dari motor.

Di tengah keramaian, korban diseret menyeberang ke Jalan Moch Toha. Lebih parahnya lagi, ia dituduh sebagai penipu oleh kedua pelaku di hadapan khalayak ramai. Massa yang berkumpul, termasuk beberapa pengamen, ikut terpancing emosi tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. HSA pun menjadi bulan-bulanan pukulan dan bahkan dihantam gitar ukulele hingga hancur berantakan. Sandy, sang sopir, yang tadinya di balik kemudi, ikut turun dan melayangkan dua pukulan keras ke wajah korban sebelum menyeretnya kembali secara paksa ke dalam mobil elf.

Korban sempat mendengar para pelaku berkata, "Udah kita beresin dia di mobil." Dalam kondisi terdesak dan ketakutan akan nyawanya, HSA kembali berusaha kabur dengan melompat melalui jendela samping sopir dan menumpang mobil pick up terbuka yang kebetulan melintas. Namun, mobil tersebut kembali dicegat oleh para terdakwa, dan HSA berhasil ditarik kembali ke mobil elf maut tersebut, menunjukkan betapa gigihnya para pelaku dalam melancarkan aksi keji mereka.

Sandiwara Gagal dan Vonis Penjara untuk Para Pelaku

Setelah puas melakukan kekerasan dan menyiksa korban, ketiga pelaku kemudian membawa HSA ke RS Sartika Asih. Mereka mencoba bersandiwara seolah-olah menolong korban, berharap kejahatan mereka tidak terungkap dan identitas asli mereka sebagai pelaku tetap tersembunyi. Namun, satpam rumah sakit yang curiga melihat kondisi ketiga pelaku yang mabuk berat, ditambah dengan kondisi korban yang penuh luka, langsung menahan mereka. Arya berhasil kabur dengan mobil, namun Sandy dan Ilyas berhasil diamankan di Polsek Regol. Keesokan harinya, Arya pun berhasil ditangkap saat mampir untuk mengambil uang, melengkapi penangkapan ketiga pelaku.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebuah pasal yang mencerminkan keseriusan tindak pidana yang mereka lakukan. Setelah melalui empat kali persidangan yang panjang dan melelahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara pada 29 April 2026. Putusan vonis dari Majelis Hakim PN Bandung rencananya akan dibacakan pada Rabu (6/5) mendatang, yang akan menjadi penutup bagi kasus pengeroyokan tragis ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang pentingnya menahan diri dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Efek minuman keras dan emosi sesaat bisa membawa seseorang pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak, dan berakhir di balik jeruji besi, seperti yang dialami oleh ketiga pelaku ini.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kisah Ngeri Kembalian Elf Maut Bandung Pria Dikeroyok Sadis
  • Kisah Ngeri Kembalian Elf Maut Bandung Pria Dikeroyok Sadis
  • Kisah Ngeri Kembalian Elf Maut Bandung Pria Dikeroyok Sadis
  • Kisah Ngeri Kembalian Elf Maut Bandung Pria Dikeroyok Sadis
  • Kisah Ngeri Kembalian Elf Maut Bandung Pria Dikeroyok Sadis
  • Kisah Ngeri Kembalian Elf Maut Bandung Pria Dikeroyok Sadis

Posting Komentar

x
Leaf Organic Serum
100% VEGAN

Pure
Nature
Glow

Revitalize your skin with organic essence.

SHOP NOW
X
LEARN DESIGN • MASTER CODE • BE CREATIVE • LEARN DESIGN • MASTER CODE •
Creative
LEVEL
UP!

Unlock your potential with premium online courses.

JOIN NOW
×
Movie
Ad Sponsored
Unlimited Movies & TV
Watch anywhere. Cancel anytime.
WATCH NOW