x
Game Controller
SEASON 5
BATTLE
PASS OPEN!
JOIN NOW ▶

Gugat Rp 100 M PT KAI Penumpang Argo Bromo Anggrek Buka Suara

Sorajabar.com - Tragedi memilukan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur pekan lalu masih menyisakan duka mendalam. Namun, di balik kepedihan itu, muncul sebuah langkah Hukum yang mengejutkan publik. Seorang penumpang bernama Rolland E Potu, dengan tegas melayangkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar terhadap PT KAI ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan ini bukan hanya sekadar klaim finansial, melainkan juga sorotan tajam terhadap dugaan kelalaian dalam penanganan insiden serta hak-hak penumpang. Lantas, apa sebenarnya yang melatarbelakangi gugatan fantastis ini?

Kisah di Balik Gugatan Rp 100 Miliar: Suara dari Gerbong Lima

Rolland E Potu, yang berprofesi sebagai pengacara, adalah salah satu saksi mata dalam tragedi berdarah tersebut. Ia merupakan penumpang setia KA Argo Bromo Anggrek yang kala itu sedang dalam perjalanan dari Stasiun Gambir, Jakarta, menuju Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Sebagai pelanggan yang telah lama merasakan layanan PT KAI, Rolland mengaku tidak pernah memiliki keluhan serius. Namun, insiden di Bekasi Timur mengubah pandangannya secara drastis, mendorongnya untuk mengambil jalur hukum.

Detik-detik mencekam kecelakaan itu terekam jelas dalam ingatan Rolland. Ia berada di gerbong lima KA Argo Bromo Anggrek ketika serangkaian peristiwa horor terjadi. "Sebelum tabrakan itu sempat ada rem kejut dulu 30 detik sebelumnya. Tapi kemudian gerbong itu mengalami mati lampu, terus terjadi chaos, ada teriakan juga dari korban pramugari kereta yang biasa membawa makanan karena luka di bagian kakinya," kenangnya saat dihubungi. Situasi semakin kacau lantaran pintu gerbong terkunci otomatis dalam kondisi gelap gulita. Kepanikan berlangsung sekitar 20 menit, sebelum akhirnya ada pemberitahuan untuk keluar melalui gerbong depan.

Setelah berhasil keluar dari gerbong, barulah Rolland mengetahui skala sesungguhnya dari kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi. Tragedi pada Senin (27/4) malam itu merenggut 16 nyawa dan melukai sekitar 90 orang lainnya. Selama satu jam, Rolland menunggu di lokasi kejadian, memahami bahwa PT KAI sedang fokus pada proses evakuasi korban meninggal dan luka-luka. Namun, kekecewaan mulai muncul ketika informasi yang ia terima dari PT KAI justru dinilai jauh dari harapan.

Kritik Pedas Rolland terhadap Penanganan PT KAI

Dua jam setelah kejadian, Rolland dikejutkan oleh pesan singkat (SMS) dari PT KAI. Bukannya informasi mengenai kecelakaan atau kondisi para penumpang, SMS tersebut justru menginformasikan tentang "gangguan operasional" disertai opsi pengembalian atau refund tiket perjalanan. Poin inilah yang menjadi dasar utama gugatannya.

  • Pelanggaran Undang-Undang Perkeretaapian Pasal 125: Menurut Rolland, UU Perkeretaapian Pasal 125 dengan jelas mengamanatkan bahwa ketika terjadi Kecelakaan Kereta api, informasi yang disampaikan haruslah mengenai kecelakaan itu sendiri, bukan sekadar "kendala operasional" atau pembatalan. PT KAI seharusnya mengutamakan informasi kondisi insiden dan korban, bukan langsung menawarkan refund.
  • Prioritas Refund dibanding Keselamatan Penumpang: Rolland mempertanyakan mengapa PT KAI begitu terburu-buru menawarkan opsi refund tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi keselamatan seluruh penumpang. Padahal, PT KAI memiliki data lengkap para penumpang melalui KTP saat pembelian tiket. "Nah, kok belum memastikan kondisi penumpangnya secara keseluruhan di Argo Anggrek selamat, hanya menginfokan masalah refund saja," tegasnya.
  • Isu Good Corporate Governance: Kurangnya transparansi dan respons yang tidak tepat pasca-kecelakaan menjadi sorotan Rolland terkait tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance PT KAI. Ia berharap ada pengakuan jika memang terjadi kesalahan atau kelalaian.
  • Nilai Santunan yang Tidak Proporsional: Rolland juga mengkritik nilai santunan Rp 90 juta yang diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Ia memandang jumlah tersebut tidak sebanding dengan nilai hidup dan potensi produktif para korban, yang sebagian besar adalah perempuan dan masih berusia produktif. "Dua tahun itu kalau dengan ukuran UMR enggak kekejar itu. Apakah itu nilai yang layak? Kan masih usia produktif, ada yang masih kuliah, ke-15 Kartini yang meninggal dunia ini kan kasihan," ujarnya prihatin.

Rolland berharap, melalui gugatan ini, PT KAI dapat melakukan perbaikan mendasar dalam pelayanannya dan menunjukkan transparansi dalam penanganan insiden. Baginya, evaluasi harus dilaksanakan secara terbuka agar menjadi pembelajaran berharga untuk masa depan.

Sebuah Perjuangan untuk Perbaikan, Bukan Keuntungan Pribadi

Yang menarik dari gugatan Rolland adalah niat tulusnya. Ia menegaskan tidak akan mengambil sepeser pun keuntungan pribadi dari gugatan perdata senilai Rp 100 miliar yang dilayangkannya. Jika gugatannya dikabulkan oleh pengadilan, seluruh uang tersebut akan dia serahkan langsung kepada para ahli waris korban meninggal dunia dan korban luka-luka dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.

"Saya nyatakan dalam gugatan bahwa ini diperuntukkan bagi ahli waris yang meninggal dunia dan luka-luka. Saya tidak akan menerima sepeser pun. Kalaupun nanti KAI dihukum untuk itu, biarkan KAI membayar ke pengadilan dan para ahli waris yang bisa mengambil di pengadilan," jelasnya. Ia menyadari bahwa langkah hukumnya mungkin menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, namun ia kembali menegaskan tujuan utamanya adalah mendorong PT KAI untuk berbenah dan mengevaluasi sistem operasionalnya secara menyeluruh.

Gugatan Rolland E Potu bukan sekadar angka, melainkan simbol perjuangan untuk hak-hak penumpang dan transparansi dalam insiden besar. Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi PT KAI agar lebih responsif dan bertanggung jawab dalam setiap layanan yang mereka berikan.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gugat Rp 100 M PT KAI Penumpang Argo Bromo Anggrek Buka Suara
  • Gugat Rp 100 M PT KAI Penumpang Argo Bromo Anggrek Buka Suara
  • Gugat Rp 100 M PT KAI Penumpang Argo Bromo Anggrek Buka Suara
  • Gugat Rp 100 M PT KAI Penumpang Argo Bromo Anggrek Buka Suara
  • Gugat Rp 100 M PT KAI Penumpang Argo Bromo Anggrek Buka Suara
  • Gugat Rp 100 M PT KAI Penumpang Argo Bromo Anggrek Buka Suara

Posting Komentar

x
Leaf Organic Serum
100% VEGAN

Pure
Nature
Glow

Revitalize your skin with organic essence.

SHOP NOW
X
LEARN DESIGN • MASTER CODE • BE CREATIVE • LEARN DESIGN • MASTER CODE •
Creative
LEVEL
UP!

Unlock your potential with premium online courses.

JOIN NOW
×
Movie
Ad Sponsored
Unlimited Movies & TV
Watch anywhere. Cancel anytime.
WATCH NOW