x
Game Controller
SEASON 5
BATTLE
PASS OPEN!
JOIN NOW ▶

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Segera Cair, Siap-siap!

Sorajabar.com - Kabar gembira datang lagi bagi para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! Tambahan penghasilan yang selalu dinantikan, yaitu Gaji ke-13, akan segera dicairkan pada tahun 2026. Momen ini menjadi sorotan utama, terutama bagi keluarga pensiunan yang sangat mengandalkan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya hidup sehari-hari hingga persiapan tahun ajaran baru sekolah anak atau cucu.

Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan apresiasi kepada aparatur negara yang telah mengabdi, termasuk para pensiunan dan penerima pensiun. Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Tentu saja, informasi mengenai jadwal dan besaran pencairan selalu menjadi topik hangat yang ditunggu-tunggu setiap menjelang pertengahan tahun.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026: Kapan Dana Masuk Rekening Anda?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meskipun demikian, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan tanggal pasti mengenai kapan dana tersebut akan mulai disalurkan.

Jika kita melihat pola yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, proses pembayaran gaji ke-13 ini umumnya dilakukan secara bertahap. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima dana tersebut secara bersamaan pada tanggal yang sama, melainkan sesuai dengan kesiapan dan mekanisme masing-masing instansi terkait, dalam hal ini melalui PT Taspen. Oleh karena itu, para pensiunan sangat diimbau untuk tetap waspada dan hanya mengacu pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau PT Taspen. Hindari termakan hoaks atau informasi yang belum jelas sumbernya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Persiapan yang matang dari pihak pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga para pensiunan dapat segera memanfaatkan dana tambahan ini.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Pensiunan 2026?

Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya diperuntukkan bagi pensiunan PNS. Ada beberapa kelompok penerima lain yang juga akan mendapatkan tambahan penghasilan ini sebagai bentuk apresiasi dari negara. Berikut adalah daftar lengkap kelompok yang berhak menerima:

  • PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  • Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia)
  • Anggota Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Khusus bagi para pensiunan, besaran gaji ke-13 yang akan diterima akan disesuaikan dengan nominal pensiun pokok bulanan yang biasa mereka terima. Ini berarti setiap pensiunan akan menerima jumlah yang bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum purnatugas.

Detail Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung setara dengan satu kali uang pensiun bulanan yang diterima. Karena uang pensiun pokok setiap golongan dan masa kerja berbeda, maka besaran gaji ke-13 pun akan bervariasi. Berikut adalah perkiraan nominal gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongannya, mengacu pada data pensiun pokok:

Golongan I

  • IA: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
  • IB: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
  • IC: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
  • ID: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

Golongan II

  • IIA: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
  • IIB: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
  • IIC: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
  • IID: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
  • IIIB: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
  • IIIC: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
  • IIID: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
  • IVB: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
  • IVC: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
  • IVD: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
  • IVE: Sekitar Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

Tambahan pemasukan ini, meski bervariasi, sangat berarti bagi sebagian besar pensiunan. Banyak yang akan memanfaatkannya untuk menutupi kebutuhan mendesak, atau bahkan sebagai dana cadangan dan tambahan tabungan keluarga. Ini menunjukkan betapa pentingnya kebijakan gaji ke-13 dalam menjaga kesejahteraan para purnawirawan.

Dengan kepastian jadwal pencairan yang diperkirakan akan dimulai pada bulan Juni 2026, kini para pensiunan hanya perlu menantikan pengumuman resmi terkait tanggal pasti penyaluran dari pemerintah dan PT Taspen. Tetaplah pantau informasi terkini untuk memastikan Anda tidak ketinggalan kabar penting ini!

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Segera Cair, Siap-siap!
  • Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Segera Cair, Siap-siap!
  • Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Segera Cair, Siap-siap!
  • Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Segera Cair, Siap-siap!
  • Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Segera Cair, Siap-siap!
  • Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Segera Cair, Siap-siap!

Posting Komentar

x
Leaf Organic Serum
100% VEGAN

Pure
Nature
Glow

Revitalize your skin with organic essence.

SHOP NOW
X
LEARN DESIGN • MASTER CODE • BE CREATIVE • LEARN DESIGN • MASTER CODE •
Creative
LEVEL
UP!

Unlock your potential with premium online courses.

JOIN NOW
×
Movie
Ad Sponsored
Unlimited Movies & TV
Watch anywhere. Cancel anytime.
WATCH NOW