Drama Malam di Parangtritis Istri Gorok Suami Saat Tertidur

Sorajabar.com - Sebuah insiden mengejutkan mengguncang kawasan wisata Parangtritis, Bantul, ketika seorang istri berinisial AF (26) nekat menggorok suaminya, S (35), di sebuah penginapan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu sore, 9 Mei 2026, dan mengungkap fakta mencengangkan: pelaku disebut sempat memeluk dan meminta maaf kepada korban sebelum melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penangkapan AF pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan dan memeriksa terduga pelaku tak lama setelah kejadian. Insiden yang menggemparkan ini sontak menjadi perbincangan hangat, mengingat lokasi kejadian yang merupakan area publik dan sifat kejahatan yang tidak terduga.

Kronologi Kejadian Mengerikan di Penginapan

Menurut keterangan Iptu Rita, pasangan suami istri ini, yang diketahui berasal dari Karanganyar, menyewa kamar di penginapan Parangtritis setelah seharian berjalan-jalan menikmati keindahan pantai. Suasana liburan yang seharusnya penuh kebahagiaan mendadak berubah menjadi mimpi buruk saat malam tiba.

AF dilaporkan menggorok leher suaminya sendiri ketika korban sedang tertidur pulas bersama anaknya. Sebelum melancarkan aksinya yang brutal, AF disebut-sebut mendekati S, memeluknya erat, dan mengucapkan permohonan maaf. Momen intim yang penuh emosi itu ternyata menjadi awal dari tindakan kekerasan yang mengerikan. Dengan pisau di tangan, AF mengiris leher suaminya sebanyak satu kali, menyebabkan luka robek yang parah dan pendarahan hebat.

Detik-detik Setelah Penyerangan dan Upaya Pelarian

Teriakan korban yang kesakitan sontak memecah keheningan malam dan mengundang perhatian warga sekitar penginapan. Dalam kepanikan, AF segera meninggalkan pisau di kamar, lalu melarikan diri dengan membawa serta anaknya. Korban, S, dengan luka di lehernya, segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Luka yang diderita cukup serius, membutuhkan perawatan intensif.

Setelah mendapatkan pertolongan pertama dan kondisinya stabil, korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Kretek dengan sigap melakukan penyelidikan mendalam. Mereka mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian, mencari petunjuk-petunjuk relevan, dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Proses penyelidikan yang cepat dan koordinasi yang baik akhirnya membuahkan hasil, di mana keberadaan AF berhasil terlacak dan ia diamankan oleh petugas.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pisau yang digunakan dalam aksi penggorokan tersebut, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku maupun korban saat insiden terjadi. Barang bukti ini akan menjadi bagian krusial dalam proses penyidikan untuk memperkuat dakwaan terhadap AF.

Atas perbuatannya, AF terancam pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal ini secara tegas mengatur tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan kompleksitas dan bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Drama Malam di Parangtritis Istri Gorok Suami Saat Tertidur
  • Drama Malam di Parangtritis Istri Gorok Suami Saat Tertidur
  • Drama Malam di Parangtritis Istri Gorok Suami Saat Tertidur
  • Drama Malam di Parangtritis Istri Gorok Suami Saat Tertidur
  • Drama Malam di Parangtritis Istri Gorok Suami Saat Tertidur
  • Drama Malam di Parangtritis Istri Gorok Suami Saat Tertidur

Posting Komentar