Cianjur Geger Ayah Tiri Cabuli dan Cekik Anak Hingga Tewas
Sorajabar.com - Kabar mengejutkan datang dari Cianjur. Sebuah kasus keji menggemparkan warga Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalong, ketika seorang ayah tiri berinisial R (35) diduga kuat menjadi pelaku pencabulan dan pembunuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMK. Tindakan durjana ini disebut-sebut dipicu oleh rasa cemburu dan dendam kesumat terhadap sang istri yang meminta cerai. Kasus ini sontak menarik perhatian publik dan menjadi sorotan atas kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan anak.
Kronologi Penemuan Mayat dan Awal Penyelidikan Polisi
Peristiwa tragis ini terungkap pada hari Minggu, 24 Mei 2026. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial SH (16), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumahnya. Pemandangan mengerikan menyambut kerabat yang menemukannya: mulut korban berbusa dan hidung mengeluarkan darah, menandakan adanya kejanggalan dalam kematian tersebut. Mengetahui adanya kejanggalan, kerabat korban segera melapor kepada pihak berwajib. Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, menyatakan bahwa setelah laporan diterima, tim kepolisian langsung bergerak cepat untuk membawa jasad korban ke rumah sakit guna menjalani autopsi. Langkah ini krusial untuk mengungkap penyebab pasti kematian dan mencari petunjuk awal dalam penyelidikan kasus yang sangat sensitif ini. Penyelidikan awal dimulai dengan memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terdekat.
Ayah Tiri Menghilang, Kecurigaan Muncul
Dari hasil penyelidikan awal, kecurigaan polisi langsung tertuju pada sosok R, ayah tiri korban. Hal ini bukan tanpa alasan. Setelah kejadian, R tiba-tiba menghilang dari rumah. Padahal, sehari-hari korban memang tinggal bersama ayah tirinya tersebut. Keberadaan R yang mendadak lenyap menjadi tanda tanya besar dan menguatkan dugaan bahwa ia mungkin terlibat dalam kematian SH. Polisi tidak membuang waktu. Alexander menuturkan bahwa timnya segera melakukan pencarian intensif terhadap R. Setelah beberapa waktu, upaya keras petugas membuahkan hasil. R berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Penangkapan R menjadi titik terang pertama dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kematian tragis SH.
Pengakuan Mengerikan: Pelecehan dan Pembunuhan Berencana
Setelah R diamankan, interogasi intensif dilakukan. Hasilnya sungguh mengejutkan dan membuat miris. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa R memang adalah pelaku pembunuhan terhadap anak tirinya. Bahkan, pengakuan R jauh lebih mengerikan. Ia mengakui bahwa sebelum mengakhiri nyawa SH, ia sempat melakukan tindakan pelecehan seksual yang keji. Pelecehan tersebut bahkan menyebabkan luka pada kelamin korban. Modus operandi yang diungkap R menunjukkan betapa kejamnya tindakan tersebut. Saat korban tengah tertidur pulas, R menindihnya dari arah belakang. Kemudian, ia menjerat leher SH menggunakan kabel charger handphone. Setelah korban tak berdaya dan lemas, pelaku dengan bejatnya melakukan pelecehan seksual. Namun, tragedi tidak berhenti di situ. R mendapati korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Tanpa ampun, ia kembali menindih dan mencekik leher korban untuk kedua kalinya dengan kabel charger yang sama. Cekikan kedua inilah yang menyebabkan korban benar-benar meninggal dunia. "Dua kali leher korban dijerat dengan kabel. Yang pertama hingga lemas, dan yang kedua kali menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kapolres, menggambarkan detail kekejian yang dilakukan pelaku.
Motif di Balik Kekejian: Dendam Akibat Permintaan Cerai
Lalu, apa yang mendorong R untuk melakukan tindakan sekeji itu terhadap anak tirinya sendiri? Menurut pengakuannya kepada polisi, motif utama di balik perbuatan durjana ini adalah rasa sakit hati dan dendam terhadap sang istri, yang tak lain adalah ibu kandung dari korban. Istri R, yang diketahui meminta bercerai darinya, menjadi pemicu kemarahan dan kekecewaan yang mendalam bagi pelaku. Rasa sakit hati yang tak terkendali ini mendorong R untuk melampiaskan amarahnya kepada SH, anak tirinya, sebagai bentuk balasan atau pelampasan atas kekecewaannya terhadap sang istri. Sebuah motif yang tragis dan tidak bisa dibenarkan, menunjukkan bahaya dari dendam dan emosi negatif yang tidak terkontrol.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya yang keji dan tidak manusiawi ini, R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terutama yang berujung pada kematian. Alexander menegaskan bahwa R terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta keluarganya, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar