Bogor Wujudkan Kota Hijau 2031 Dengan Aturan Baru Ini
Sorajabar.com - Kota Bogor kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan visi kota yang lebih hijau dan berkelanjutan. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintah Kota Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah bergerak cepat untuk mencapai target ambisius: 30 persen luas RTH di tahun 2031.
Langkah ini bukan sekadar upaya administratif, melainkan sebuah komitmen mendalam untuk meningkatkan kualitas hidup warga, menjaga keseimbangan ekologi kota, dan mempersiapkan Bogor menghadapi tantangan perubahan iklim di masa depan. Raperda ini dirancang untuk menjadi instrumen hukum yang kuat dan efektif, bukan hanya di atas kertas.
Evaluasi pada tahun 2025 menunjukkan bahwa realisasi RTH publik di Kota Bogor masih berada di angka 4,47 persen hingga 5,77 persen. Angka ini masih jauh dari target nasional sebesar 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat. Kesenjangan inilah yang memicu percepatan penyusunan Raperda RTH, menuntut solusi inovatif dan regulasi yang progresif.
Langkah Strategis Menuju Bogor Hijau 2031
Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTH, dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor pada Selasa, 5 Mei 2026, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi. Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani, menekankan bahwa sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, menjadi prioritas utama. Hal ini memastikan bahwa aturan yang lahir nanti tidak tumpang tindih dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.
"Kita perlu melakukan langkah percepatan strategis. Naskah Raperda ini harus segera disinkronkan dan diharmonisasi dengan tingkat provinsi agar target 30 persen di tahun 2031 bukan sekadar wacana," ujar Devie. Percepatan ini krusial untuk menjadikan target 30 persen RTH sebagai realitas, bukan hanya cita-cita di atas kertas.
Transformasi Sanksi: Dari Pidana ke Administratif Progresif
Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah perubahan mekanisme sanksi bagi pelanggar. Mengikuti kerangka UU Cipta Kerja, sanksi pidana kurungan bagi pelanggar aturan RTH kini dihapuskan. Sebagai gantinya, Raperda mengadopsi sanksi administratif yang bersifat lebih progresif dan mendidik. Ini menunjukkan pergeseran paradigma dari hukuman semata menjadi upaya restorasi dan kepatuhan.
Pelanggar akan dikenakan serangkaian tindakan administratif, meliputi:
- Teguran tertulis
- Penghentian kegiatan
- Pencabutan izin
- Denda administratif
Lebih dari itu, Raperda memperkenalkan mekanisme konversi pelanggaran. Artinya, pihak yang terbukti melanggar akan diwajibkan untuk membangun Ruang Terbuka Hijau pengganti. "Pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, dan publik. Setiap perubahan fungsi atau luasan wajib memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah dan wajib disertai penggantian lahan RTH dengan luas yang sepadan," tegas Devie.
Inovasi Hijau di Tengah Keterbatasan Lahan
Menyadari keterbatasan lahan di Kota Bogor, Raperda ini juga akan mengatur strategi inovatif untuk memaksimalkan potensi penghijauan. Inovasi menjadi kunci dalam menghadapi tantangan urbanisasi dan keterbatasan ruang. Beberapa pendekatan yang akan diterapkan antara lain:
- Strategi joint claim lahan konservasi milik negara, untuk memanfaatkan area yang selama ini belum teroptimalkan sebagai RTH.
- Pemberian insentif bagi masyarakat atau pengembang yang menerapkan konsep penghijauan vertikal (vertical garden) dan taman atap (rooftop garden). Ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta dalam menciptakan ruang hijau di area yang terbatas.
Upaya ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi peningkatan RTH tanpa harus bergantung pada ketersediaan lahan horizontal yang semakin langka.
Integrasi Perizinan dan Penataan Sempadan Sungai
Selain fokus pada RTH baru, DPRD juga menyoroti permasalahan penyempitan sempadan sungai akibat keberadaan bangunan liar. Pansus RTH mendorong adanya integrasi sistem perizinan yang ketat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Harus ada integrasi sejak tahap perencanaan tapak. Jangan sampai izin keluar, tapi fungsi RTH-nya terabaikan," kata Devie. Integrasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di Kota Bogor mempertimbangkan aspek lingkungan dan RTH sejak awal perencanaan, mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari.
Penyempurnaan Aturan dan Implementasi di Lapangan
Sebagai tindak lanjut, Bagian Hukum dan Tim Teknis akan melakukan revisi terhadap Naskah Akademik serta Batang Tubuh Raperda. Penyempurnaan ini akan mencakup indikator teknis minimal yang lebih detail, seperti standar jumlah pohon dan tata cara perhitungan RTH vertikal. Hal ini penting agar implementasi di lapangan memiliki panduan yang jelas dan terukur.
Dinas terkait juga diminta untuk segera menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan regulasi yang semakin kuat, lengkap, dan didukung petunjuk teknis yang jelas, Kota Bogor diharapkan mampu bertransformasi menjadi kota yang lebih hijau, sehat, serta tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan lingkungan dan bencana.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar