Skandal Emas Ilegal di Sukabumi Akhirnya Ditutup ESDM
Sorajabar.com - Gemparnya keluhan warga mengenai kondisi Sungai Cidadap yang tercemar parah akibat aktivitas penambangan liar, kini berbuah respons tegas dari pemerintah. Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur, bersama tim gabungan, akhirnya secara resmi menyegel dan menutup lokasi penambangan emas ilegal yang beroperasi di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (11/4/2026).
Penutupan ini menjadi titik terang bagi masyarakat yang selama berbulan-bulan menyaksikan Sungai Cidadap di Kecamatan Simpenan keruh dan berwarna cokelat pekat. Kondisi memprihatinkan ini diakibatkan oleh metode penambangan 'guguntur' atau penyemprotan material tanah, yang dilakukan di hulu sungai tanpa izin resmi.
Kronologi Penutupan Tambang Ilegal 'Guguntur'
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudhono, membenarkan tindakan penutupan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh kewenangan ESDM Provinsi Jawa Barat, dengan pendampingan solid dari berbagai aparat daerah setempat, termasuk Satpol PP Kabupaten Sukabumi, DLH Kabupaten Sukabumi, Camat Lengkong, Kapolsek Lengkong, Kapolsek Simpenan, Danramil Lengkong, dan Kepala Desa Langkapjaya.
Tim gabungan berhasil mengidentifikasi dua titik lokasi penambangan ilegal di Desa Langkapjaya, tepatnya di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang. "Berdasarkan data yang dimiliki Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, bahwa di lokasi tersebut belum ada izin pertambangan baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)," tegas Deni dalam laporan tertulisnya.
Peninjauan langsung ke lapangan mengungkapkan bahwa lokasi tambang ilegal ini berada di atas lahan milik warga berinisial K dan H. A. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat signifikan, dengan total bukaan lahan yang dirusak untuk aktivitas 'guguntur' ini diperkirakan mencapai 2.250 meter persegi. Area seluas ini menunjukkan skala penambangan yang merusak ekosistem sungai dan sekitarnya.
Dampak Lingkungan dan Sosial Penutupan Tambang
Meskipun saat penggerebekan aktivitas penambangan sudah tidak beroperasi, petugas gabungan tetap menemukan bukti-bukti kuat adanya kerusakan lingkungan di lokasi tersebut. "Ditemukan sisa-sisa kegiatan penambangan berupa bukaan lahan, gubuk, dan potongan pipa yang diduga digunakan untuk penyemprotan material tanah," ungkap Deni, menunjukkan bahwa jejak aktivitas ilegal masih jelas terlihat.
Menurut keterangan yang diperoleh Deni dari Kepala Desa Langkapjaya, aktivitas tambang tersebut sebenarnya sudah dihentikan sejak kurang lebih satu bulan yang lalu. Kabar baiknya, berhentinya aktivitas mesin semprot di hulu ini sejalan dengan kondisi Sungai Cidadap terkini. Tim gabungan yang juga meninjau langsung aliran sungai mendapati kondisi air yang kini sudah kembali relatif jernih, sebuah indikator positif dari penghentian operasi penambangan.
Namun, penutupan tambang ini juga membawa dampak sosial yang perlu diperhatikan. Diketahui, ada sekitar 90 warga setempat yang selama ini menggantungkan mata pencarian mereka sebagai pekerja di kubangan tambang ilegal tersebut. Kehilangan pekerjaan mendadak tentu menjadi tantangan tersendiri bagi mereka.
Langkah Selanjutnya dan Harapan untuk Warga
Untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perusakan lingkungan di masa mendatang, tim gabungan tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga langsung mengambil langkah penyegelan. Spanduk larangan kegiatan penambangan telah dipasang di area tersebut, diperkuat oleh kehadiran berbagai pihak berwenang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan provinsi untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum.
Pemerintah tidak hanya berhenti pada penutupan dan penegakan hukum, tetapi juga memikirkan nasib ekonomi warga yang terlibat. Mengingat ada 90 pekerja yang terdampak penutupan ini, langkah pembinaan akan segera dilakukan. "Akan dilakukan pendataan warga yang melakukan penambangan oleh pihak Desa Langkapjaya pada minggu depan, kemudian dilaporkan ke Dinas ESDM Jabar guna dilakukan pembinaan," pungkas Deni. Harapannya, melalui pembinaan ini, warga dapat menemukan mata pencarian alternatif yang lebih legal dan berkelanjutan, tanpa merusak lingkungan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penambangan ilegal dan komitmen pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga kelestarian alam serta menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar