Sengketa Lahan SD Bunisari Memanas, Pendidikan Terancam
Sorajabar.com - Kisruh Sengketa Lahan yang melibatkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), semakin memanas dan memasuki babak baru. Konflik sengit antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kini telah berujung pada ranah hukum, menyusul tindakan pemasangan seng yang diduga merusak fasilitas Pendidikan dan mengganggu ribuan aktivitas belajar mengajar. Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran serius bagi masa depan pendidikan anak-anak di wilayah tersebut.
Awal Mula Konflik dan Dampaknya pada Pendidikan
Pemasangan seng oleh pihak ahli waris di bangunan SDN Bunisari menjadi titik puncak eskalasi sengketa yang telah berlangsung lama. Bangunan sekolah yang krusial tersebut berdiri di atas lahan yang masih dalam proses hukum, sebagaimana tertulis jelas pada plang yang terpasang di dalam sekolah: 'Tanah Ini Milik Hukum Ahli Waris H. Nana Rumantana Berdasarkan Akta Jual Beli No.73/PDL/1970. Dalam Pengawasan Kantor Hukum Hendri Darma Putra & Partner'. Pagar yang membatasi bagian belakang dan depan sekolah secara drastis mengubah tata letak dan akses.
Bagian belakang SDN Bunisari, yang kini terisolasi oleh seng, mencakup delapan ruang kelas dan satu ruang guru. Akses menuju area tersebut kini hanya bisa dilalui melalui celah yang sangat sempit, menyulitkan mobilitas dan keamanan. Akibatnya, kegiatan pembelajaran bagi ratusan siswa terpaksa dipindahkan ke gedung bagian depan dan dibagi menjadi dua shift untuk mengakomodasi seluruh siswa. Shift pagi berlangsung dari pukul 07.30 hingga 12.00 WIB, sementara shift siang dimulai pukul 12.30 hingga 17.00 WIB. Ini tentu menjadi tantangan besar bagi 456 siswa dan para guru yang harus beradaptasi dengan kondisi yang jauh dari ideal.
Langkah Hukum Pemerintah dan Kegelisahan Orang Tua
Menyikapi tindakan ahli waris, Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat, Asep Dendih, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Asep Dendih menyatakan bahwa telah melaporkan penutupan bangunan SDN Bunisari tersebut ke Polres Cimahi. "Jadi penggugat ini sudah melakukan dugaan perusakan fasilitas sekolah yang merupakan aset kami. Sehingga kami sudah melaporkan ini ke Polres Cimahi," ungkap Asep Dendih pada Minggu, 12 April 2026. Pihaknya sangat menyayangkan keputusan ahli waris yang berdampak langsung pada terganggunya aktivitas belajar mengajar, apalagi di tengah desakan kuat dari orangtua siswa yang meminta agar pagar pembatas segera dibongkar.
Asep Dendih menambahkan, "Pada prinsipnya, kami menghargai pihak penggugat untuk melakukan banding karena itu kan hak setiap warga negara, tapi sekali lagi yang kami sesalkan di saat proses hukum berjalan malah melakukan hal yang justru melawan hukum." Koordinasi dengan Dinas Pendidikan telah dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas pembelajaran tetap berjalan, meskipun dengan skema dua shift yang menuntut adaptasi lebih dari semua pihak terkait.
Perjalanan Sengketa Hukum yang Berliku
Sengketa lahan tempat berdirinya SD Negeri Bunisari ini memang memiliki sejarah panjang dan masih jauh dari kata usai. Proses hukum saat ini masih bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), setelah pihak ahli waris mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kuasa hukum ahli waris, Ridwan Jaelani, menjelaskan, "Kami sudah mengajukan banding ke PT TUN di tanggal 6 Maret, sudah mengajukan kontra memori banding. Jadi sebelumnya gugatan kami ke PTUN Bandung dianggap kedaluwarsa, karena sudah lewat 90 hari kerja."
Ahli waris meyakini kuat atas kepemilikan lahan berdasarkan bukti-bukti konkret seperti Akta Jual Beli (AJB) No.73/PDL/1970, Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga kwitansi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih atas nama keluarga ahli waris. Di sisi lain, Pemda KBB, menurut pengakuan ahli waris, hanya memegang bukti berupa Surat Keputusan (SK) Pelimpahan yang dinilai lemah. "Yang diyakini ahli waris ini aset kami SHM, AJB, bahkan pajak masih keluarga ahli waris yang bayar. Sementara yang berjalan di persidangan terungkap fakta hukum itu Pemda KBB cuma pelimpahan SK saja, dan plin-plan. Pihak Desa Gadobangkong menyatakan mereka tidak punya aset itu, kemudian Pemda KBB menyebut aset itu punya pihak desa," jelas Ridwan, menyoroti inkonsistensi klaim aset dari pihak pemerintah.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut hak pendidikan anak-anak dan aset publik. Harapan semua pihak adalah agar penyelesaian sengketa ini dapat segera ditemukan titik terangnya tanpa mengorbankan masa depan pendidikan generasi penerus di Bandung Barat.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar