Lexus Rp1,3 M Nyaris Dirampas DC Fiktif, Pemilik Lawan Balik!
Sorajabar.com - Kasus dugaan upaya perampasan mobil mewah jenis Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar milik warga Surabaya, Andy Pratomo, oleh debt collector (DC) suruhan perusahaan pembiayaan BFI Finance, terus menjadi sorotan publik. Insiden yang seharusnya hanya perselisihan kecil di depan rumah ini telah berkembang menjadi bola panas yang melibatkan ranah Hukum pidana, rencana gugatan perdata, hingga aduan serius ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kejadian ini menyoroti betapa rentannya masyarakat terhadap praktik penagihan yang agresif dan seringkali salah sasaran, bahkan ketika mereka telah menunaikan kewajibannya secara sah.
Peristiwa dramatis ini bermula pada sore hari yang tenang, 4 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika sekelompok orang tak dikenal yang mengaku sebagai penagih utang tiba-tiba mendatangi kediaman Andy di kawasan Mojoklanggru Wetan, Surabaya. Dengan dalih adanya tunggakan cicilan lebih dari enam bulan, para DC ini berusaha memaksa masuk dan menyita mobil Lexus bernopol B 1911 DCP. Namun, Andy Pratomo dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa mobil mewah itu baru saja dibelinya secara tunai (cash) di sebuah showroom di Jakarta pada September 2025, dengan harga fantastis Rp 1,3 miliar. Aksi intimidasi para DC yang ngotot dan berteriak-teriak di depan rumah Andy segera memicu kegaduhan, menarik perhatian warga sekitar dan membuat tetangga-tetangga berdatangan untuk melihat apa yang terjadi. “Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” tutur Andy, menggambarkan kengerian dan kebingungan yang ia alami saat menghadapi teror tersebut.
Adu Bukti di Kepolisian Ungkap Kejanggalan Fantastis
Konflik yang memanas ini akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk mediasi. Namun, bukannya mereda, di sana justru terungkap sejumlah kejanggalan dokumen yang mencolok dan tidak sinkron antara data milik Andy dan data yang dibawa oleh pihak leasing. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penagihan yang tidak beres dan cacat prosedur.
- Perbedaan Tipe Kendaraan: Dokumen leasing menyebutkan kendaraan yang dimaksud adalah Lexus tipe RX250, padahal mobil fisik milik Andy adalah tipe RX350. Andy bahkan menegaskan bahwa tipe RX250 tersebut tidak pernah ada di pasaran, memunculkan tanda tanya besar mengenai validitas data yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan.
- Identitas Debitur Berbeda: Lebih mencengangkan lagi, sertifikat fidusia yang dibawa oleh pihak leasing tercantum atas nama orang lain, yakni Adi Hosea, bukan atas nama Andy Pratomo. Ini jelas menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam data yang menjadi dasar penagihan, mengindikasikan bahwa DC salah sasaran.
- Hasil Uji Samsat: Untuk membuktikan keabsahan dokumen, dilakukan pengecekan fisik dan surat di Samsat Manyar Kertoarjo pada hari berikutnya. Hasilnya sangat jelas: seluruh dokumen asli milik Andy dinyatakan sah dan valid. Ironisnya, pihak BFI Finance justru dilaporkan tidak hadir dalam agenda penting tersebut, semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dan cenderung menghindar dari tanggung jawab.
Laporan Pidana Hingga Aduan ke OJK, Perlawanan Konsumen
Merasa dirugikan dan terintimidasi, Andy Pratomo tidak tinggal diam. Ia menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan memulihkan nama baik keluarganya yang merasa trauma akibat insiden ini, menunjukkan tekad kuatnya sebagai konsumen yang berani menyuarakan hak.
- Laporan Kepolisian: Kasus ini secara resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada 8 Desember 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan Andy dalam melawan praktik penagihan yang tidak profesional dan berpotensi melanggar hukum.
- Delik Pidana dan Ancaman Hukum: Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai ada unsur paksaan yang dominan dalam upaya perampasan ini, sehingga masuk ke ranah pidana. “Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut,” tegas Ronald, menggarisbawahi urgensi penegakan hukum dalam kasus ini.
- Ancaman Sanksi Izin Usaha: Selain jalur pidana, pihak Andy juga menyiapkan gugatan perdata serta berkoordinasi dengan OJK dan Satgas PASTI. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut. Ini adalah langkah krusial agar kejadian serupa tidak lagi menimpa konsumen lain, dan perusahaan pembiayaan lebih bertanggung jawab serta patuh pada regulasi yang berlaku.
Respons BFI Finance dan Kelanjutan Penyelidikan Polisi
Setelah sempat bungkam, pihak BFI Finance akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang melibatkan tenaga penagih mereka. Corporate Communication BFI Finance, Rizky Adelia Risyani, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan perkara dan berkomunikasi dengan pihak terkait. “Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Adelia. Pihak BFI mengklaim berkomitmen menjalankan setiap proses sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun tidak memerinci langkah konkret terkait dugaan arogansi debt collector di lapangan, yang menjadi akar permasalahan ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyatakan pihaknya telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut. Meski laporan sudah masuk sejak akhir tahun 2025, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan berjalan transparan. Namun, Andy Pratomo menyayangkan sikap pihak leasing yang disebut terus mangkir dari panggilan kepolisian, menghambat jalannya proses hukum dan menunjukkan kurangnya itikad baik dalam penyelesaian masalah ini.
Hingga saat ini, Lexus RX350 putih tersebut masih berada di tangan Andy Pratomo, simbol dari perjuangannya mempertahankan hak. Namun, kasusnya masih menggantung di kepolisian, menunggu titik terang. Kejanggalan dokumen yang membawa nama Lexus RX250 dan status fidusia atas nama orang lain menjadi kunci utama yang belum terjelaskan secara gamblang oleh pihak perusahaan pembiayaan. Di tengah penantian proses hukum, Andy berharap tindakan tegas diambil agar praktik penagihan paksa yang meresahkan ini tidak lagi menimpa masyarakat yang sudah melunasi kewajibannya secara sah. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh konsumen untuk selalu teliti dalam setiap transaksi dan berani menyuarakan hak mereka saat merasa dirugikan demi perlindungan konsumen yang lebih baik.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar