Kejahatan Sadis Eks Polisi Indramayu Berakhir Tuntutan Seumur Hidup
Sorajabar.com - Sebuah kasus Kriminal yang mengguncang Indramayu kembali mencuri perhatian publik. Mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), kini menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Ia didakwa atas pembunuhan keji terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24), sebuah tragedi yang tak hanya menghilangkan nyawa tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat.
Detil Sidang dan Tuntutan Jaksa
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (21/4/2026) menjadi momen krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut hukuman seumur hidup bagi Alvian. Menurut JPU, tindakan terdakwa jauh dari kata biasa; ini adalah kejahatan terencana yang dilakukan secara kejam. Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah kamar kos di Indramayu pada Agustus 2025. Yang lebih mengerikan, setelah melakukan aksinya, Alvian diduga kuat berusaha menghilangkan jejak dengan membakar lokasi kejadian.
Toni RM, kuasa Hukum keluarga korban, menjelaskan bahwa tuntutan berat ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama. "Salah satu poin utama adalah bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya," ujar Toni, menegaskan betapa keji tindakan yang dilakukan Alvian.
Faktor Pemberat dan Respon Publik
Kasus ini tidak hanya menyita perhatian lokal tetapi juga memicu keresahan luas di masyarakat. Ada beberapa alasan mengapa kasus ini begitu disorot:
- Perencanaan Matang: Pembunuhan ini bukan impulsif, melainkan sebuah tindakan yang telah dipikirkan dan direncanakan.
- Pelaku Mantan Penegak Hukum: Pada saat kejadian, terdakwa masih berstatus sebagai anggota Polri. Ini menimbulkan ironi mendalam, mengingat tugas utama seorang polisi adalah melindungi, bukan mencabut nyawa.
- Upaya Penghilangan Jejak: Setelah melakukan pembunuhan, Alvian tidak hanya melarikan diri, tetapi juga berupaya keras menghilangkan barang bukti dengan membakar kamar kos. Tindakan ini menunjukkan niat kuat untuk menghindari pertanggungjawaban.
- Kerugian Tambahan: Akibat pembakaran, tidak hanya korban yang dirugikan, tetapi juga pemilik kos harus menanggung kerugian material.
Toni RM menambahkan, "Kasus tersebut dinilai meresahkan masyarakat luas karena sempat menjadi perhatian publik. Saat kejadian, terdakwa juga masih berstatus sebagai anggota Polri, yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat."
Kronologi Singkat dan Penangkapan
Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di kamar kos Putri Apriyani yang terletak di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Setelah merenggut nyawa kekasihnya, Alvian membakar jenazah korban, yang kemudian memicu kebakaran besar di lokasi. Ia kemudian melarikan diri, mencoba menghilang dari jeratan hukum.
Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap Alvian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 23 Agustus 2025. Penangkapan ini menjadi titik terang bagi keluarga korban yang merindukan keadilan.
Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas tuntutan hukuman seumur hidup yang diajukan jaksa. Mereka berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang sesuai dengan tuntutan tersebut, bahkan jika memungkinkan, hukuman maksimal.
Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat, bahkan pidana mati, terutama jika mengacu pada pasal pembunuhan berencana. Ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini di mata hukum dan masyarakat.
Kini, publik menunggu dengan cemas putusan akhir dari majelis hakim. Harapan besar tersemat agar keadilan benar-benar ditegakkan bagi Putri Apriyani dan keluarganya.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar