Cemburu Buta Berujung Maut Gegerkan Kota Bandung
Sorajabar.com - Sebuah kisah tragis dan memilukan mengguncang ketenangan Kota Bandung. Nyawa seorang pria berinisial M (40), atau yang akrab disapa Marlin, harus meregang usai dihabisi oleh temannya sendiri, IS (40) alias Bohim. Insiden berdarah ini terjadi di sebuah indekos di Jalan Sandang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, pada Jumat dini hari, 17 April 2020, sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan drama cinta segitiga yang berakhir fatal. Setelah melancarkan aksi kejamnya, Bohim yang berasal dari Ujungberung sempat melarikan diri, namun pelariannya tak bertahan lama. Aparat kepolisian berhasil membekuknya di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cirebon, mengakhiri pelarian singkatnya dan memulai babak baru dalam proses hukum.
Api Cemburu Membakar Persahabatan
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dan cemburu yang membara. Pelaku, Bohim, disebut tidak terima dan gelap mata ketika memergoki korban, Marlin, sedang berduaan di kamar kos bersama mantan istrinya yang berinisial L. Pemandangan itu memicu kemarahan yang tak terkendali, mengubah persahabatan menjadi permusuhan berdarah.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pelaku, sebelum penusukan terjadi, Marlin sempat melakukan perlawanan dan memukul Bohim. Situasi yang memanas ini menjadi pemicu tindakan kekerasan yang lebih jauh. Dalam kegelapan emosi yang meluap, Bohim mencari sesuatu untuk membalas.
Malam Berdarah di Kamar Indekos
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, di situ korban melakukan pemukulan kepada pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di kamar," terang Anton. Tanpa berpikir panjang, Bohim yang sudah dikuasai amarah menusukkan pisau tersebut berulang kali ke tubuh Marlin. Hasil autopsi menemukan lebih kurang tujuh tusukan di sekujur tubuh korban, menunjukkan tingkat kekejian dari tindakan tersebut.
Setelah melakukan penusukan yang fatal, Bohim tidak tinggal diam. Ia segera melarikan diri dari lokasi Kejadian dan mengajak mantan istrinya, L, untuk ikut serta dalam pelarian tersebut. Meninggalkan Marlin tergeletak tak bernyawa di kamar kos yang menjadi saksi bisu tragedi.
Perburuan Sengit hingga Penangkapan Dramatis
Tak lama setelah laporan diterima, tim kepolisian dari Polrestabes Bandung segera bergerak cepat. Pengejaran intensif dilakukan untuk membekuk pelaku pembunuhan yang sempat menghilang. Upaya keras aparat membuahkan hasil, Bohim berhasil ditangkap di wilayah Cirebon setelah beberapa waktu bersembunyi. Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menindak tegas setiap tindak kriminal.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang akan digunakan dalam proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta sepeda motor yang dipakai Bohim saat melarikan diri. Semua bukti ini diharapkan dapat memperkuat dakwaan terhadap pelaku.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, Bohim dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan seriusnya tindak pidana yang dilakukannya. "Pelaku kami kenakan ada tiga pasal, yang pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menyebabkan matinya orang, kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan yang terakhir kami terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Anton.
Saat ini, Bohim telah ditahan di Markas Polrestabes Bandung dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya cemburu buta yang dapat berujung pada tindakan paling ekstrem dan menghancurkan banyak kehidupan.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar