ASN Cirebon WFH Dipantau GPS Jangan Kaget Ini Aturannya
Sorajabar.com - Pemkot Cirebon membuat gebrakan baru dalam tata kelola pemerintahan. Setelah masa pandemi memperkenalkan konsep bekerja dari rumah, kini kebijakan Work From Home (WFH) akan kembali diterapkan secara resmi untuk sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Udang. Namun, jangan salah sangka, WFH kali ini bukan berarti waktu bersantai. Pemkot Cirebon menyiapkan sistem pengawasan canggih: geo-tagging!
WFH Cirebon: Produktivitas Tetap Terjaga dengan Geo-tagging
Skema bekerja dari rumah ini dijadwalkan akan dimulai pada hari Jumat pekan depan. Ini bukan sekadar kebijakan WFH biasa, melainkan sebuah inovasi yang dirancang untuk memastikan setiap ASN tetap produktif dan akuntabel. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa sistem geo-tagging atau pelacak lokasi akan diimplementasikan secara ketat.
"Harus ada geo-tagging, GPS yang terinstal di aplikasi. Jadi orang ketika laporan dia ada di rumahnya itu memang benar di rumahnya. Terpantau lokasinya, jadi tidak ke mana-mana," tegas Arif di Kota Cirebon, Rabu (1/4/2026) lalu. Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemkot Cirebon untuk mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan WFH. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap kinerja ASN diharapkan tetap tinggi, meski mereka bekerja dari lokasi yang berbeda.
Siapa Saja yang Wajib Ngantor? Aturan Pengecualian WFH Cirebon
Meskipun semangat WFH digalakkan, Arif Kurniawan juga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua level jabatan. Ada pengecualian penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cirebon.
- Pejabat Eselon II dan Eselon III: Para pejabat setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Pejabat Administrator tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor. "Setelah ada pengumuman dari pemerintah pusat, WFH itu dikecualikan untuk jabatan JPT Pratama dan Pejabat Administrator. Artinya Eselon II dan Eselon III itu tidak berlaku untuk WFH. Jadi tetap masuk ke kantor," jelas Arif. Kehadiran mereka di kantor sangat krusial mengingat peran strategis dalam pengambilan keputusan dan koordinasi lintas sektor.
- Pegawai di Sektor Krusial (mis. Keuangan): Selain itu, pegawai di sektor tertentu yang memerlukan penanganan dokumen fisik dan proses pencairan anggaran, seperti bagian keuangan, juga diminta untuk tetap bekerja di kantor. "Ada beberapa staf yang tidak bisa WFH. Misalnya staf keuangan yang mengurusi gaji, mengurusi pencairan-pencairan. Dari sisi kegiatan itu kan mau tidak mau harus dengan dokumen. Jadi mau tidak mau harus kerja di kantor," tambah Arif. Hal ini untuk memastikan kelancaran operasional dan pelayanan publik yang tidak boleh terhambat.
Bagi pegawai yang sebenarnya tidak termasuk dalam kategori pengecualian namun memiliki kendala untuk menjalankan WFH, mereka wajib mengantongi izin resmi dari atasan. "Ketika dia tidak bisa WFH, dia harus ada izin dari atasan," kata Arif, menekankan pentingnya komunikasi dan persetujuan formal.
Persiapan Matang dan Harapan Implementasi
Sebelum keputusan resmi ini digulirkan, Pemkot Cirebon telah mengadakan serangkaian rapat intensif. Salah satu poin yang dibahas adalah pemilihan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH. Ini menunjukkan perencanaan yang cermat untuk memastikan transisi yang mulus dan efektif.
Saat ini, Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait aturan WFH ini sedang dalam tahap finalisasi. Arif Kurniawan menargetkan regulasi tersebut dapat terbit pada awal pekan depan, sehingga implementasinya bisa langsung dimulai sesuai jadwal. "Mudah-mudahan Senin atau Selasa sudah keluar surat edarannya. Jumat minggu depan kita sudah mulai WFH," pungkas Arif dengan optimisme.
Kebijakan WFH yang diperkuat dengan pengawasan geo-tagging ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan akuntabilitas dan produktivitas ASN. Ini adalah langkah maju Pemkot Cirebon dalam mengadopsi model kerja modern yang efisien dan transparan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap prima.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar