x
Game Controller
SEASON 5
BATTLE
PASS OPEN!
JOIN NOW ▶

Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi Imbas Video JK

Sorajabar.com - Dunia maya kembali dihebohkan dengan kabar pelaporan dua tokoh kontroversial, Ade Armando dan Permadi Arya, yang akrab disapa Abu Janda. Keduanya kini berhadapan dengan meja Hukum Polda Metro Jaya, dituding melakukan penghasutan dan provokasi melalui media sosial. Apa sebenarnya yang memicu laporan ini dan bagaimana kelanjutan kasusnya?

Kronologi Pelaporan Kontroversial

Kasus ini bermula dari unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu. Potongan video tersebut diunggah oleh Ade Armando melalui kanal YouTube Cokro TV dan oleh Permadi Arya di akun Facebook pribadinya. Unggahan inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM).

Pada tanggal 20 April 2026, APAM secara resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, terdaftar dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menjelaskan kepada wartawan bahwa laporan ini dibuat atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi.

"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," tegas Nurlette. Ia menambahkan bahwa potongan video tersebut, menurutnya, telah memicu kegaduhan dan berpotensi membangun opini negatif serta permusuhan di tengah masyarakat. Nurlette meyakini, jika video ceramah JK diunggah secara utuh, tanpa pemotongan, masyarakat tidak akan terkontaminasi atau terprovokasi dengan isu yang muncul.

Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Untuk memperkuat laporannya, pihak APAM menyertakan sejumlah barang bukti yang relevan. Barang bukti tersebut meliputi video utuh ceramah Jusuf Kalla, serta bukti potongan video yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV oleh Ade Armando dan di akun Facebook Permadi Arya. Bukti-bukti ini diharapkan dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam memanipulasi informasi.

Ade Armando dan Abu Janda dibidik dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 48 UU ITE yang terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, bersama dengan Pasal 32, mengatur tentang larangan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara melawan hukum. Sedangkan Pasal 243 KUHP berkaitan dengan tindak pidana penghasutan.

Paman Nurlette juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh aliansinya ini murni inisiatif APAM, bukan atas perintah atau instruksi dari Jusuf Kalla. "Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan," jelasnya, menyoroti adanya niat jahat dalam pemotongan dan penyebaran video.

Tanggapan Resmi dari Pihak Berwajib dan Terlapor

Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). "Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," ujar Budi Hermanto. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dilaporkan mencakup tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan sebuah flashdisk.

Hingga Berita ini ditulis, Ade Armando belum memberikan respons resmi saat dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait pelaporan dirinya. Sementara itu, Permadi Arya alias Abu Janda menanggapi laporan tersebut dengan santai dan cenderung mengaitkannya dengan motif politik. "Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," kata Abu Janda, menunjukkan sikap pembelaan diri terhadap tudingan yang dilayangkan kepadanya.

Dampak Kasus ini di Era Informasi Digital

Kasus pelaporan Ade Armando dan Abu Janda ini bukan kali pertama terjadi, dan ini menyoroti kembali tantangan besar dalam mengelola informasi di era digital. Kecepatan penyebaran konten di media sosial, ditambah dengan kemudahan untuk memanipulasi atau memotong video tanpa konteks utuh, seringkali menimbulkan kegaduhan dan polarisasi di masyarakat. Penting bagi pengguna media sosial, terutama figur publik, untuk bertanggung jawab penuh atas setiap konten yang mereka bagikan.

Masyarakat juga diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi, memverifikasi kebenaran sebuah berita atau video sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di media sosial memiliki batasan hukum, terutama jika berpotensi menimbulkan penghasutan, provokasi, atau mencemarkan nama baik. Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak mengenai etika dan tanggung jawab berinteraksi di ruang publik digital.

Ikuti terus berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi Imbas Video JK
  • Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi Imbas Video JK
  • Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi Imbas Video JK
  • Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi Imbas Video JK
  • Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi Imbas Video JK
  • Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi Imbas Video JK

Posting Komentar

x
Leaf Organic Serum
100% VEGAN

Pure
Nature
Glow

Revitalize your skin with organic essence.

SHOP NOW
X
LEARN DESIGN • MASTER CODE • BE CREATIVE • LEARN DESIGN • MASTER CODE •
Creative
LEVEL
UP!

Unlock your potential with premium online courses.

JOIN NOW
×
Movie
Ad Sponsored
Unlimited Movies & TV
Watch anywhere. Cancel anytime.
WATCH NOW