Terungkap! Skandal Suap Bupati Bekasi Rp 11,4 Miliar Guncang Jawa Barat
Sorajabar.com - Dunia perpolitikan dan birokrasi di Jawa Barat kembali dihebohkan dengan terkuaknya kasus suap ijon proyek yang menyeret nama besar mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Sidang perdana telah digelar, membuka tabir bagaimana seorang pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan didakwa menyerahkan suap fantastis mencapai Rp 11,4 miliar. Kasus ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan bagaimana praktik Korupsi dapat menggerogoti kepercayaan publik dan merusak sistem pemerintahan.
Awal Mula 'Karpet Merah' Proyek di Bekasi Terhampar
Semua bermula saat Sarjan, dengan ambisi mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, memutuskan untuk merapat ke Ade Kuswara Kunang pasca kemenangannya dalam Pilkada Kabupaten Bekasi. Meskipun sempat berseberangan haluan politik, Sarjan tak gentar. Melalui perantara bernama Sugiarto, pertemuan awal berhasil diatur, menjadi momen bagi Sarjan untuk "bersilaturahmi" dan menyampaikan permohonan maaf, sekaligus menunjukkan kesiapannya mendukung program-program pembangunan Ade Kuswara.
Pertemuan itu bukan sekadar basa-basi. Pada 16 Desember 2024, Sarjan menyerahkan uang tunai Rp 500 juta kepada Ade Kuswara, konon untuk kebutuhan operasional pelantikan. Tak berhenti di situ, pada 19 Februari 2025, Ade Kuswara kembali menerima Rp 1 miliar melalui Sugiarto, yang kali ini disebut-sebut digunakan untuk ibadah umrah sang bupati nonaktif. Ini menjadi langkah awal terbukanya "karpet merah" bagi Sarjan untuk menggarap proyek-proyek bernilai fantastis di Bekasi.
Jaringan Korupsi Melibatkan Keluarga dan Pejabat Dinas
Untuk melancarkan aksinya, Ade Kuswara bahkan mengarahkan Sarjan untuk bertemu dengan ayahnya, HM Kunang, yang disebut-sebut memiliki kekuatan untuk mengatur proyek di Pemkab Bekasi. Pertemuan ini diatur oleh Tri Budi Utomo, kakak Ade Kuswara, dan Sarjan pun kembali menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada HM Kunang, semakin memperkuat jaring-jaring suap ini.
Setelah serangkaian "investasi" awal tersebut, Sarjan benar-benar mendapatkan keistimewaan. Sejumlah kepala dinas dikerahkan untuk memuluskan jalannya, termasuk Henry Lincoln (Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi), Benny Sugiarto (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang), Nurchaidir (Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan), Imam Faturochman (Kepala Dinas Pendidikan), hingga Iman Nugraha (Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga). Para kepala dinas ini kemudian menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memberikan informasi lelang rahasia kepada Sarjan, mulai dari pagu anggaran hingga persyaratan teknis, jauh sebelum pengumuman resmi. Ini memastikan Sarjan selalu selangkah di depan dalam setiap tender.
Dengan akses istimewa ini, Sarjan pun berhasil mengantongi proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai mencengangkan, mencapai Rp 107,5 miliar. Sebagai imbalannya, Sarjan kembali menyerahkan uang sebesar Rp 8,9 miliar kepada Ade Kuswara. Rincian proyeknya tersebar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Rp 34,5 miliar), Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Rp 29,9 miliar), Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (Rp 32,7 miliar), Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Rp 1,6 miliar), serta Dinas Pendidikan (Rp 8,7 miliar).
Ujung Penyelidikan KPK dan Ancaman Hukuman Berat
Namun, kejahatan tak selamanya bersembunyi. Gerak-gerik Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan akhirnya tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025, ketiganya dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka. Sidang perdana Sarjan yang dimulai pada 9 Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Bandung, menjadi titik terang bagi keadilan.
Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 127 Ayat (1) jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan dan kepercayaan rakyat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat dan pengusaha agar tidak bermain-main dengan integritas dan amanah publik.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar