Teror Mudik Debt Collector di Sumedang Berakhir di Kantor Polisi
Sorajabar.com - Momen Mudik adalah waktu yang dinanti-nanti untuk berkumpul bersama keluarga, namun bagi Barli Ramadhani (28), perjalanan pulang kampungnya di tahun 2026 harus diwarnai drama menegangkan. Niatnya untuk mudik dari Majalaya, Kabupaten Bandung menuju Majalengka mendadak terhenti di Kabupaten Sumedang akibat ulah para penagih utang atau yang lebih dikenal dengan sebutan 'debt collector' atau 'mata elang' yang secara paksa mengambil kendaraannya di jalanan.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026 itu menjadi pengalaman pahit bagi Barli. Semula, ia hanya memacu motornya seorang diri, membayangkan kehangatan keluarga di kampung halaman. Namun, kebahagiaan itu sejenak terganggu ketika beberapa orang tak dikenal tiba-tiba menghadangnya di sekitar Alun-alun Kabupaten Sumedang. Mereka menanyakan perihal angsuran cicilan kendaraannya, yang seketika membuat Barli kebingungan dan tertekan.
Awal Mula Petaka Mudik Barli di Sumedang
Tanpa banyak basa-basi, Barli kemudian digiring oleh sekelompok orang tersebut menuju kantor perusahaan pembiayaan (finance) di wilayah Sumedang. Merasa haknya dilanggar dan kendaraannya dirampas secara paksa, Barli tidak tinggal diam. Ia segera menghubungi layanan darurat kepolisian 110, berharap mendapatkan pertolongan. Ironisnya, Barli bukan satu-satunya pemudik yang mengalami nasib nahas serupa. Beberapa pemudik lain juga menjadi korban dari aksi sewenang-wenang para debt collector di jalur mudik.
Kisah Barli ini mencerminkan betapa rentannya para pemudik terhadap praktik-praktik ilegal yang meresahkan. Aksi 'mata elang' yang menyergap di jalanan, tanpa surat tugas resmi atau putusan pengadilan, jelas merupakan pelanggaran Hukum yang merugikan masyarakat, terutama di tengah euforia perjalanan mudik yang seharusnya aman dan nyaman. Keberanian Barli untuk melapor menjadi teladan penting bagi masyarakat agar tidak pasrah menghadapi tindakan semena-mena.
Gerak Cepat Polres Sumedang Tumpas Aksi Debt Collector Liar
Mendapat laporan dari Barli dan korban lainnya, Satreskrim Polres Sumedang bersama Tim Kujang segera bergerak cepat menindaklanjuti. Mereka tak berpikir panjang dan langsung mendatangi lokasi kejadian di mana kendaraan Barli diambil. "Kronologinya ada dua pemudik diberhentikan oleh matel di wilayah hukum Sumedang, tepatnya sebelum Alun-alun Sumedang," terang Kasat Reskrim Polres Sumedang Tanwin Nopiansah kepada detikJabar, menyoroti urgensi penanganan kasus ini.
Setibanya di lokasi, polisi memang tidak menemukan kendaraan Barli karena sudah dibawa paksa. Tak kehabisan akal, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Tanwin Nopiansah itu langsung melacak dan mendatangi kantor leasing tempat kendaraan Barli diamankan. Di luar kantor tersebut, Tanwin sempat dibuat geram melihat betapa lancang dan tidak profesionalnya para debt collector yang telah mengganggu kenyamanan perjalanan mudik warga. Terlebih, para pelaku ini tidak memiliki dasar hukum yang pasti dan sah untuk melakukan penyitaan kendaraan di jalanan, yang jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum.
Melihat adanya pelanggaran hukum yang terang-terangan, petugas kepolisian pun tanpa ragu langsung mengamankan sebanyak empat orang debt collector. Mereka yang diamankan adalah NH, YM, DS, dan AS. Keempatnya segera dibawa ke Mapolres Sumedang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak warga.
Ultimatum Tegas untuk Para 'Mata Elang' di Jawa Barat
Menyikapi insiden ini, Kasat Reskrim Tanwin Nopiansah tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga memberikan ultimatum keras kepada seluruh 'mata elang' atau debt collector, khususnya yang beroperasi di wilayah hukum Sumedang. "Untuk matel atau debt collector khususnya di wilayah hukum Sumedang, jangan ada kegiatan memberhentikan kendaraan di jalanan yang tidak sesuai prosedur. Dan kalau masih ada, akan kami tindak tegas khususnya di wilayah hukum Sumedang," tegasnya.
Peringatan ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama saat momen-momen krusial seperti mudik Lebaran. Praktik penarikan paksa kendaraan di jalanan tanpa prosedur hukum yang jelas adalah tindakan melanggar hukum dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana perampasan. Konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang, dan segala bentuk penarikan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bukan dengan cara-cara premanisme yang meresahkan. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka sebagai konsumen.
Akhirnya, Barli dan pemudik lainnya yang sempat menjadi korban dapat bernafas lega. Setelah melalui proses yang cepat dan penanganan tegas dari pihak kepolisian, kendaraan mereka berhasil dikembalikan. Mereka pun dapat melanjutkan perjalanan mudik ke kampung halaman, meski dengan sedikit ganjalan pengalaman tak terlupakan. Bagi mereka, mudik tahun 2026 mungkin tidak semulus harapan, namun adanya respons cepat dari aparat keamanan mengembalikan keyakinan akan perlindungan hukum. Kini, keluarga besar di kampung halaman menanti kehadiran mereka untuk merayakan hari kemenangan Idulfitri.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar