x
Game Controller
SEASON 5
BATTLE
PASS OPEN!
JOIN NOW ▶

TERBONGKAR! Pengakuan Resbob di Sidang Kasus Hina Suku Sunda

Sorajabar.com - Kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda yang melibatkan YouTuber kondang, Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, memasuki babak baru yang cukup mengejutkan. Setelah melalui serangkaian persidangan, Resbob akhirnya membeberkan pengakuan blak-blakan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (30/3/2026). Pengakuan ini tentu sangat dinanti publik, terutama mereka yang geram dengan video viral yang memantik kemarahan banyak pihak di media sosial.

Menguak Tabir di Balik Video Kontroversial Resbob

Dalam persidangan yang sejatinya beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang meringankan, namun batal dihadirkan, Resbob justru menjadi sorotan utama. Duduk di kursi terdakwa, ia tanpa tedeng aling-aling mengakui bahwa dirinya memang melontarkan kata-kata hinaan yang ditujukan kepada suporter Persib Bandung, Viking Persib Club, dan secara umum juga kepada Suku Sunda. Pengakuan ini tentu memperjelas duduk perkara yang selama ini menjadi perbincangan hangat di jagat maya.

"Ya saya katakan itu Desember 2025, di dalam mobil milik teman saya bernama Nathan saat live streaming YouTube," ungkap Resbob memulai keterangannya. Sebuah pengakuan yang lugas, namun menyimpan detail yang perlu digali lebih dalam. Siapa sangka, dibalik live streaming yang tampak santai itu, tersimpan potensi masalah hukum yang serius.

Sebelum insiden tersebut, Resbob bercerita bahwa ia bersama temannya berencana pergi ke wahana rumah hantu di Surabaya. Namun, sebelum perjalanan dimulai, ia sempat menenggak minuman keras jenis Moke. Meski begitu, Resbob bersikukuh bahwa ia hanya minum sebotol dan tidak sampai mabuk berat. "Tapi hanya sebotol minumnya, dan itu enggak akan membuat mabuk alias saya masih tersadar. Minum-minumnya itu saat di dalam mobil. Dan, saya tak ada niatan untuk mengatakan itu (penghinaan terhadap Suku Sunda)," bantahnya.

Namun, terlepas dari pengakuannya yang masih tersadar, kata-kata provokatif itu akhirnya terucap. Resbob menyebut bahwa rekannya, Nathan, lah yang memancingnya dengan pertanyaan, "kata-kata hari ini, Bob." Sebuah pancingan yang berujung pada malapetaka. "Ya teman saya bicara, Bob kata-kata hari ini. Dia (Nathan) merekam (live) pakai HP saya. Saya yang mengendarai mobil, sedangkan Nathan di samping saya," jelasnya.

Kesadaran yang Terlambat dan Respon Publik

Ironisnya, setelah mengucapkan kalimat bernada hinaan tersebut, Resbob mengaku tidak langsung menyadari dampaknya. Ia baru terkejut keesokan harinya ketika Nathan memberinya kabar bahwa video live streaming berdurasi sekitar 58 menit itu telah viral dan menimbulkan kemarahan publik yang meluas. Respon Resbob pun cukup cepat, ia langsung membuat klarifikasi dan menghapus video tersebut dari kanal YouTube-nya. "Saya pun kaget video itu viral. Dan, saya pun langsung klarifikasi serta di YouTube saya pun saya hapus videonya. Saya pun pergi-pergian ke sejumlah tempat itu untuk menenangkan diri," tuturnya.

Tindakan "menenangkan diri" ini menunjukkan betapa besar tekanan yang ia rasakan setelah menghadapi gelombang kemarahan netizen. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para Konten Kreator untuk selalu berhati-hati dalam setiap ucapan, terutama di platform publik yang bisa diakses oleh siapa saja. Kebebasan berekspresi datang dengan tanggung jawab besar.

Teguran Hakim dan Jerat Hukum yang Menanti

Pengakuan Resbob ini tak luput dari komentar tajam Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Adeng Abdul Kohar. Hakim Adeng memberikan nasihat mendalam, mengibaratkan bahwa kata-kata yang terucap adalah cerminan dari hati seseorang. "Apalagi kan saudara seorang konten kreator. Jadi, soal diksi dan sifat semua ada nilai ekonomis. Jangan berpura-pura polos nggak sadar. Saya tanyakan juga, pantaskah menyandingkan seekor anjing dengan suku dan suporter? Mengapa memilih kata-kata itu?" tanya Hakim Adeng yang dijawab Resbob bahwa tindakannya hanya spontanitas belaka.

Nasihat hakim ini menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab seorang konten kreator dalam memilih kata-kata. Spontanitas tidak bisa menjadi alasan pembenar untuk ujaran kebencian yang merugikan. Resbob kini didakwa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana menanti dirinya, membuktikan bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar norma sosial dan hukum di ruang digital.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pengguna media sosial, terutama para influencer dan konten kreator, untuk lebih bijak dalam menggunakan platform mereka. Kata-kata yang diucapkan di dunia maya memiliki dampak nyata di dunia nyata dan bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • TERBONGKAR! Pengakuan Resbob di Sidang Kasus Hina Suku Sunda
  • TERBONGKAR! Pengakuan Resbob di Sidang Kasus Hina Suku Sunda
  • TERBONGKAR! Pengakuan Resbob di Sidang Kasus Hina Suku Sunda
  • TERBONGKAR! Pengakuan Resbob di Sidang Kasus Hina Suku Sunda
  • TERBONGKAR! Pengakuan Resbob di Sidang Kasus Hina Suku Sunda
  • TERBONGKAR! Pengakuan Resbob di Sidang Kasus Hina Suku Sunda

Posting Komentar

x
Leaf Organic Serum
100% VEGAN

Pure
Nature
Glow

Revitalize your skin with organic essence.

SHOP NOW
X
LEARN DESIGN • MASTER CODE • BE CREATIVE • LEARN DESIGN • MASTER CODE •
Creative
LEVEL
UP!

Unlock your potential with premium online courses.

JOIN NOW
×
Movie
Ad Sponsored
Unlimited Movies & TV
Watch anywhere. Cancel anytime.
WATCH NOW