Skandal Korupsi Desa Neglasari Sukabumi Kades RH Resmi Ditahan
Sorajabar.com - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sukabumi. Kepala Desa Neglasari, berinisial RH, kini harus berurusan dengan hukum setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penyelewengan Anggaran Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 hingga 2024. Penahanan ini dilakukan setelah RH menjalani pemeriksaan intensif, Kamis sore, menandai langkah serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Detik-detik Penahanan dan Reaksi Tersangka
Suasana di lobi kantor Kejari Kabupaten Sukabumi sempat memanas saat RH digiring keluar. Dengan rompi tahanan oranye yang membalut tubuhnya, serta tangan terborgol erat, RH tampak emosional. Ia bahkan sempat berhenti di hadapan awak media, meluapkan kekecewaannya secara terbuka.
"Saya kecewa dengan Kejaksaan ini. Kejaksaan tidak memberikan waktu buat saya, tidak memberikan sedikit pun untuk kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi buat saya, kriminalisasi ini!" teriak RH sebelum akhirnya dipaksa masuk ke dalam mobil tahanan. Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan dan menjadi sorotan publik, di tengah dugaan serius yang menjeratnya.
Kerugian Negara Fantastis Akibat Penyelewengan Dana
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa penetapan RH sebagai tersangka adalah hasil tindak lanjut dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus. Kasus ini berpusat pada penyelewengan anggaran keuangan Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, serta dana PBB yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Menurut Fahmi, hasil audit tim kejaksaan menunjukkan adanya kerugian negara yang tidak sedikit. "Estimasi kami kerugiannya sebesar Rp394.861.618 sebagaimana hasil dari audit yang kami punya dari keuangan desa ini terkait anggaran 2023 sampai 2024," jelas Fahmi. Angka yang fantastis ini mengindikasikan bahwa dana ratusan juta rupiah yang seharusnya menopang roda pemerintahan dan kesejahteraan warga desa, justru raib entah ke mana.
Dana Diduga Mengalir ke Kepentingan Pribadi
Ketika didesak mengenai penggunaan dana hasil korupsi tersebut, Fahmi Rachman mengungkapkan dugaan kuat bahwa uang tersebut dialirkan untuk memperkaya diri sendiri. "Yang dia sampaikan untuk keperluan pribadinya. Nanti kita lebih dalami lagi nanti lebih lanjut seperti apa di persidangan ya rekan-rekan," ungkap Fahmi. Pernyataan ini semakin memperjelas modus operandi yang diduga dilakukan oleh sang kepala desa, di mana kepercayaan masyarakat dan amanah jabatan disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Penyalahgunaan wewenang dan jabatan merupakan akar dari berbagai tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kebijakan di daerah, khususnya di tingkat desa, untuk senantiasa menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi. Anggaran desa yang besar menuntut akuntabilitas tinggi agar tidak mudah diselewengkan.
Ancaman Hukuman Berat dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebuah pasal yang memberikan ancaman hukuman tidak main-main. Fahmi menyebutkan bahwa RH terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Untuk proses hukum lebih lanjut, RH kini mendekam di Lapas Warungkiara Kelas IIA selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari penahanan.
Namun, pihak Kejari menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti sampai di sini. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Fahmi Rachman memberikan sinyal adanya kemungkinan tersangka lain. "Untuk sementara nanti kita masih pengembangan juga, nanti lebih lanjutnya kami informasikan," pungkasnya. Hal ini berarti, warga Sukabumi dan khususnya Desa Neglasari, patut menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menggemparkan ini. Akankah ada nama-nama lain yang terseret dalam pusaran korupsi anggaran desa ini?
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar