Kisah Komar: Bebas dari Bui Jabar, Langsung Dibawa ke Surabaya!
Sorajabar.com - Dunia maya seringkali menjadi medan pertempuran ide dan opini, namun tak jarang pula menjadi jebakan Hukum yang pelik. Inilah yang dialami Muhammad Ainun Komarullah, seorang pemuda asal Jombang yang kisah hukumnya menggegerkan publik. Baru saja menghirup udara kebebasan setelah menjalani hukuman di Rutan Bandung, ia kembali harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Ironisnya, tuduhan yang menjeratnya hampir serupa, yakni terkait dugaan penghasutan melalui media sosial.
Peristiwa ini menjadi sorotan, bukan hanya karena kecepatan penangkapan kembali, tetapi juga karena melibatkan dua yurisdiksi kepolisian yang berbeda: Jawa Barat dan Surabaya. Sebuah narasi hukum yang kompleks dan menegangkan bagi Komar, yang kini kembali harus menghadapi proses peradilan.
Awal Mula Kasus Penghasutan di Bandung
Kasus yang pertama menjerat Komar bermula pada awal September 2025. Saat itu, ia ditangkap oleh Polda Jawa Barat di kediamannya di Jombang. Penangkapan ini didasari tuduhan melakukan penghasutan melalui aktivitas di media sosial. Menurut keterangan M. Rafi Saiful dari LBH Bandung, kuasa hukum Komar, kliennya memiliki akun bernama "Black Block Zone" atau disingkat BBZ.
Akun BBZ inilah yang diduga memuat sejumlah unggahan yang oleh pihak kepolisian dinilai bersifat menghasut dan memicu kerusuhan. Puncak dari dugaan penghasutan ini adalah terjadinya kerusuhan di depan gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025. Proses hukum pun bergulir. Setelah melewati serangkaian persidangan, Komar akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Majelis Hakim pada 12 Desember 2025. Berdasarkan vonis tersebut, Komar seharusnya dapat menikmati kebebasan pada Senin, 9 Maret 2026.
Masa hukuman yang singkat ini, enam bulan, mengindikasikan bahwa dakwaan dan bukti yang diajukan di persidangan Bandung berhasil meyakinkan hakim akan adanya unsur penghasutan, meskipun dengan tingkat yang relatif ringan jika dibandingkan dengan tuntutan maksimal pasal yang berlaku. Namun, kebebasan yang dinantikan Komar ternyata hanya sesaat, mengubah jalan ceritanya menjadi lebih dramatis dan membingungkan.
Bebas Separo, Ditangkap Penuh di Pintu Rutan
Senin, 9 Maret 2026, yang seharusnya menjadi hari suka cita bagi Komar dan keluarganya, berubah menjadi episode penangkapan kedua. Tepat setelah dinyatakan selesai menjalani hukuman di Rutan Bandung dan bersiap menghirup udara bebas, tim penyidik dari Polrestabes Surabaya tiba-tiba datang. Tanpa menunggu lama, Komar langsung diamankan dan digiring menuju Surabaya untuk kasus yang berbeda, namun dengan tuduhan serupa.
Rafi Saiful mengungkapkan, keesokan harinya, Komar langsung dilimpahkan ke Kejaksaan dengan tuduhan yang sama, yakni akibat postingan yang menyebabkan kerusuhan di Grahadi Surabaya. Fakta ini menambah lapisan kerumitan dalam kasus hukumnya. Ini bukan kali pertama Polrestabes Surabaya mengincar Komar. Rafi menuturkan, kliennya pernah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Surabaya antara bulan September-Oktober 2025, saat ia masih menjalani proses hukum di Bandung.
Bahkan, pada Oktober 2025, Komar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Namun, setelah penetapan itu, tidak ada perkembangan lebih lanjut hingga Komar nyaris menyelesaikan masa hukumannya di Bandung. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pihak kepolisian di Surabaya sengaja menunggu Komar bebas dari Rutan Bandung sebelum kembali menangkapnya, sebuah strategi yang sah secara hukum namun menimbulkan pertanyaan etis dan kemanusiaan.
Jeratan UU ITE dan Pasal KUHP Berlapis
Konfirmasi mengenai penangkapan kembali Komar datang dari Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto. Beliau menjelaskan bahwa Komar ditangkap untuk menjalani proses hukum atas perkara yang sebelumnya ditangani oleh kepolisian di Surabaya. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/134/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 29 Agustus 2025.
Tuduhan terhadap Komar di Surabaya terbilang berlapis dan serius. Ia disangka melanggar beberapa pasal hukum, yang menunjukkan kompleksitas dan potensi dampak luas dari aktivitas media sosial yang diunggahnya. Berikut adalah beberapa pasal yang menjerat Komar:
- Pasal 45A ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Dan/atau Pasal 187 KUHP (kejahatan terhadap keamanan negara).
- Dan/atau Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan).
- Dan/atau Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang).
- Dan/atau Pasal 160 KUHP (penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana).
- Dan/atau Pasal 406 KUHP (perusakan barang).
- Dan/atau Pasal 212 KUHP (melawan petugas).
- Jo. Pasal 55 KUHP dan Jo. Pasal 56 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana).
Pada tanggal 10 Maret 2026, Komar beserta barang bukti tindak pidana telah dilimpahkan dari kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menandai dimulainya tahap kedua proses hukum. Kasus Komar ini menjadi pengingat penting bagi kita semua akan dampak hukum dari setiap aktivitas di media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif dan berpotensi memicu kerusuhan. Perjalanan hukumnya masih panjang, dan publik akan menanti bagaimana kelanjutan dari drama hukum yang menjerat pemuda Jombang ini.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar