Karyawan Baru Tetap Dapat THR? Cek Aturan & Cara Hitungnya di Sini!
Sorajabar.com - Menjelang momen Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu penantian utama bagi para pekerja. Namun, pertanyaan klasik sering muncul: bagaimana dengan karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun? Apakah mereka tetap berhak menerima THR? Jangan khawatir, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai hal ini.
Kabar Baik untuk Karyawan Baru: Tetap Berhak THR!
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara tegas menyatakan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR keagamaan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih," terang Yassierli dalam sebuah konferensi pers. Ini artinya, meskipun Anda baru bekerja beberapa bulan, hak Anda atas THR tetap terjamin, meskipun tentu saja perhitungannya akan berbeda dengan pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun.
Begini Cara Perhitungan THR Proporsional untuk Karyawan di Bawah 1 Tahun
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perusahaan tetap wajib membayarkan THR. Namun, jumlahnya dihitung secara proporsional atau prorata. Dasar hukum perhitungan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Rumusnya sangat sederhana:
- (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Penting untuk diingat, semakin lama masa kerja Anda, tentu semakin besar pula THR yang akan Anda terima. Mari kita lihat contoh konkretnya:
Misalnya, seorang pekerja memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.720.000 dan telah bekerja selama enam bulan. Maka, perhitungan THR yang berhak ia dapatkan adalah:
(6 bulan ÷ 12 bulan) × Rp5.720.000 = Rp2.864.500
Dengan demikian, pekerja tersebut tetap membawa pulang THR meskipun belum genap satu tahun bekerja. Transparansi dalam perhitungan ini memastikan keadilan bagi semua pihak.
Batas Waktu Pembayaran THR dan Aturan Penting Lainnya
Selain kejelasan tentang siapa yang berhak, pemerintah juga telah menetapkan batas waktu pembayaran THR. Menaker Yassierli menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan ini juga tercantum dalam SE Menaker yang sama dan ditujukan kepada seluruh gubernur untuk diteruskan ke perusahaan di wilayah masing-masing.
Satu hal yang tidak kalah penting adalah penegasan bahwa "THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil." Ini melindungi hak pekerja agar mendapatkan dana segar secara utuh untuk kebutuhan Lebaran.
Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh sekitar 20 Maret 2026 (menunggu hasil sidang isbat), maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta diprediksi berada di kisaran 10 atau 11 Maret 2026. Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal untuk meringankan persiapan hari raya pekerja.
Siapa Saja yang Termasuk Penerima THR?
THR diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dan telah memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai status karyawan:
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
Jadi, tidak peduli apakah Anda karyawan tetap atau kontrak, selama Anda memenuhi syarat masa kerja minimum, Anda berhak menerima THR.
Dasar Hukum Kuat di Balik Pemberian THR
Pemberian THR di Indonesia memiliki landasan hukum yang kokoh. Untuk pekerja swasta, aturan mengenai THR diatur dalam beberapa regulasi utama:
- Undang-Undang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016
Regulasi ini menjadikan THR sebagai hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Lebih dari sekadar penghargaan, THR juga berperan penting dalam menggerakkan roda ekonomi nasional. Pencairan THR menjelang Idul Fitri biasanya meningkatkan daya beli masyarakat, yang berdampak positif pada sektor perdagangan, transportasi, dan pariwisata.
Posko Pengaduan dan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan THR
Pemerintah berkomitmen memastikan pembayaran THR berjalan lancar. Kemnaker melalui pemerintah daerah akan mengawasi pelaksanaannya. Selain itu, ada Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026 yang terintegrasi dengan layanan pengaduan daring di situs resmi Kemnaker.
Jika Anda menghadapi masalah terkait pembayaran THR (misalnya tidak dibayar atau dicicil), jangan ragu untuk bertindak. Anda dapat:
- Mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
- Melapor melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan
- Menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Singkatnya, pekerja yang belum genap satu tahun bekerja tetap berhak mendapatkan THR selama telah bekerja minimal satu bulan. Perhitungannya proporsional sesuai masa kerja, dan wajib dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan memahami aturan ini, diharapkan para pekerja dapat menyambut Hari Raya dengan lebih tenang dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan baik.
Ikuti terus berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar