Jawa Barat Geger Uang Palsu Rp12 Miliar hingga THR Buruh
Sorajabar.com - Jawa Barat tak pernah sepi dari cerita. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai peristiwa menarik dan penting telah menyedot perhatian publik, mulai dari kabar baik berupa kompensasi bagi ribuan warga terdampak tambang, hingga pengungkapan sindikat uang palsu skala fantastis menjelang Idulfitri. Tak hanya itu, kasus rumah ambruk di Bandung, aduan ratusan perusahaan soal THR, dan penetapan tersangka oknum guru ngaji di Garut turut menghiasi dinamika di Tanah Pasundan.
Mari kita selami lebih dalam rangkuman peristiwa yang terangkum dalam laporan Sorajabar.com ini.
Bantuan Kompensasi untuk Warga Terdampak Tambang Bogor Terus Bergulir
Kabar gembira datang bagi ribuan warga di Kabupaten Bogor yang terdampak kebijakan penutupan tambang. Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyalurkan bantuan kompensasi tahap lanjutan. Sekitar 5.600 warga di tiga kecamatan, yakni Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, menjadi penerima manfaat bantuan sebesar Rp3 juta per orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan bahwa bantuan ini disalurkan melalui mekanisme Bantuan Langsung dengan pembagian buku tabungan Bank BJB. Meskipun demikian, proses verifikasi data warga menghadapi tantangan tersendiri. Ketidaksesuaian antara data Kartu Keluarga dan KTP kerap memperlambat proses pencairan, menunjukkan kompleksitas administrasi di balik upaya pemulihan ekonomi masyarakat.
Rumah Ambruk Timpa Warga di Tamansari Bandung
Sebuah insiden menyedihkan terjadi di permukiman padat Pulosari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Sebuah rumah kosong yang sudah lapuk ambruk dan menimpa bangunan dapur di sebelahnya. Tiga orang menjadi korban dalam peristiwa ini, dengan satu di antaranya, seorang ibu bernama Nining, mengalami luka berat saat sedang memasak di dapur.
Tim SAR Gabungan dengan sigap melakukan evakuasi korban yang terluka dan segera dilarikan ke rumah sakit. Lurah Tamansari, Asep Mahmud, memastikan semua korban selamat dan telah mendapatkan penanganan medis. Pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung untuk tindak lanjut dan bantuan bagi korban.
Digagalkan! Percetakan Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Terbongkar
Momen Lebaran yang seharusnya penuh berkah nyaris tercoreng oleh peredaran uang palsu senilai Rp12 miliar di Cirebon. Beruntung, aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat percetakan ilegal di Kecamatan Gegesik. Dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, ditunjukkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu palsu, baik yang sudah dipotong maupun masih dalam bentuk cetakan besar. Berbagai peralatan canggih seperti laptop, printer, mesin cetak offset, hingga alat pendeteksi inframerah juga disita.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Satu tersangka berinisial S berhasil diamankan. Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Himawan, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat. Ia menyarankan metode 3D untuk membedakan uang asli dan palsu:
- Dilihat: Perhatikan warna, gambar, dan detail motif pada uang. Uang asli memiliki warna cerah dan detail yang jelas.
- Diraba: Rasakan tekstur kertas yang kasar dan benang pengaman yang timbul. Kertas uang asli terbuat dari serat kapas khusus.
- Diterawang: Lihat tanda air dan benang pengaman vertikal yang akan terlihat jelas saat diterawang ke arah cahaya.
Keberhasilan ini patut diacungi jempol karena mencegah kerugian besar bagi masyarakat luas.
157 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR, Disnakertrans Bertindak Tegas
Jelang perayaan Idulfitri, persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mencatat, sebanyak 157 perusahaan dilaporkan oleh 194 pelapor terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR. Aduan ini mencakup perusahaan yang belum membayar THR sama sekali, pembayaran tidak penuh, atau pembayaran yang terlambat.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, perusahaan akan diberikan teguran melalui nota pemeriksaan. Apabila setelah dua kali teguran perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha siap menanti.
Oknum Guru Ngaji Garut Tersangka Pencabulan, Terancam 12 Tahun Bui
Kabar pilu datang dari Kabupaten Garut, di mana seorang oknum guru ngaji berinisial US (54) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 13 tahun di Kecamatan Leles. Modus pelaku adalah berpura-pura hendak menyembuhkan nenek korban yang sakit.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin membenarkan penetapan tersangka dan penahanan US. Aksi bejat pelaku terbongkar saat nenek korban curiga dan mendapati cucunya dicabuli. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat 1 dan 2 Huruf B, serta Ayat 4 dan atau Pasal 415 Huruf B, Jo Pasal 418 Ayat 1 KUHP tentang TPKS dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar