x
Game Controller
SEASON 5
BATTLE
PASS OPEN!
JOIN NOW ▶

Jawa Barat Geger: Korupsi KONI, Balap Liar, hingga Sabu Penjara!

Sorajabar.com - Jawa Barat kembali diwarnai beragam Peristiwa yang mengguncang perhatian publik pada hari Selasa (10/3/2026). Dari dugaan korupsi dana hibah miliaran rupiah yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Majalengka, tragedi kebakaran di Cimahi yang merenggut nyawa lansia, hingga penangkapan puluhan pemuda karena balap liar di Bandung. Tak ketinggalan, terungkapnya peredaran sabu yang dikendalikan dari balik jeruji Lapas Garut, serta insiden ular sanca raksasa memangsa ayam warga Kuningan. Berbagai kejadian ini menjadi sorotan utama yang patut Anda simak selengkapnya.

Skandal Korupsi Dana Hibah Rp6 M Guncang KONI Majalengka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melancarkan penggeledahan dramatis di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024-2025 yang disinyalir merugikan negara hingga Rp6 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan intensif untuk mengumpulkan barang bukti dan mengungkap siapa dalang di balik praktik melawan hukum tersebut.

Proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan. Dari penggeledahan, jaksa menyita sekitar 150 dokumen penting, satu unit komputer, serta dua unit ponsel milik Ketua dan Bendahara KONI. Meskipun alat bukti telah diamankan, pihak kejaksaan menegaskan belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih berupaya membuat terang peristiwa pidana dan memetakan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dana hibah sebesar Rp6 miliar, yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan olahraga dan operasional KONI, kini menjadi fokus utama penyelidikan yang berpotensi menyeret sejumlah nama besar.

Tragedi Kebakaran Maut di Cimahi Renggut Nyawa Lansia

Suasana menjelang sahur di Gang Sumanta, Cimahi Utara, Kota Cimahi, berubah menjadi mencekam ketika api melalap sebuah rumah dua lantai. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa dini hari (10/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Titik api pertama kali muncul di lantai dua rumah milik H. Muslih, yang sayangnya menjadi tempat sang pemilik rumah terlelap. Anak korban yang panik segera meminta bantuan warga dan petugas pemadam kebakaran, namun takdir berkata lain. H. Muslih ditemukan meninggal dunia, tak sempat menyelamatkan diri dari kobaran api yang cepat membesar.

Tim Damkar Kota Cimahi menghadapi kendala dalam upaya pemadaman akibat lokasi bangunan yang berada di gang sempit dan padat penduduk. Meskipun demikian, api berhasil dipadamkan setelah hampir dua jam. Lantai dua rumah korban habis terbakar sepenuhnya, namun lantai bawah dan empat rumah di sekitarnya berhasil diselamatkan. Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp300 juta. Insiden ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, terutama di kawasan padat penduduk.

Ular Sanca Raksasa Gegerkan Warga Kuningan

Ketenangan pagi Bahrudin (57) di Jalan Liang Panas, Kuningan, mendadak buyar saat menemukan tamu tak diundang di kandang ayamnya. Seekor ular sanca kembang (Malayopython reticulatus) berukuran jumbo, dengan panjang 3 meter dan bobot 15 kilogram, meringkuk kekenyangan setelah memangsa salah satu ayam peliharaannya. Bahrudin yang syok segera menghubungi petugas Pemadam Kebakaran Kuningan untuk meminta bantuan.

Empat personel Damkar Kuningan sigap datang ke lokasi. Beruntung, kondisi ular yang lemas akibat kekenyangan membuat proses evakuasi berjalan lancar dan aman. Dalam waktu singkat, ular raksasa tersebut berhasil diamankan. Diduga kuat, ular sanca ini merayap masuk dari area perkebunan rimbun yang berdekatan dengan permukiman warga. Damkar Kuningan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menjaga kebersihan lingkungan, dan menutup potensi lubang masuk bagi hewan liar. Jika menemukan hewan berbahaya, segera laporkan ke pihak berwenang demi keselamatan bersama.

Aksi Balap Liar di Bandung Berakhir di Kantor Polisi

Warga Kota Bandung kembali resah dengan maraknya aksi balap liar yang mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan. Tim Prabu Lodaya Presisi Polrestabes Bandung bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat pada Senin dini hari (9/3/2026). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar, serta menciduk 20 pemuda di sekitar Jalan Mekarwangi, yang disinyalir menunggu momen untuk beraksi di rute Flyover Kopo hingga lampu lalu lintas Caringin.

Kabagops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Saepudin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung. Para pemuda dan kendaraan yang diamankan kini dibawa ke Mapolsek Bojongloa Kidul untuk pendataan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kegiatan balap liar demi mencegah potensi kecelakaan dan gangguan kamtibmas di jalan raya.

Pengendali Sabu di Garut Beraksi dari Balik Jeruji Besi

Dunia kejahatan narkotika seolah tak mengenal batas, bahkan dari balik jeruji besi. Di Garut, seorang narapidana berinisial WSP (28) ditangkap setelah terbukti mengendalikan jaringan peredaran sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus SMMR, anak buah WSP, yang lebih dulu diciduk Sat Narkoba Polres Garut di Kampung Bojonglarang.

AKP Usep Sudirman, Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, menjelaskan bahwa WSP menggunakan telepon genggamnya untuk mengatur transaksi barang haram. Terungkap pula bahwa WSP mendapatkan pasokan sabu dari akun Instagram misterius yang kini masih dalam penyelidikan. Sejak Februari 2026, WSP telah berulang kali melakukan transaksi, termasuk menerima 20 paket sabu terakhir yang siap diedarkan, memberinya keuntungan sekitar Rp1,3 juta. WSP dan SMMR kini dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti nyata tantangan besar dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan di lingkungan penjara sekalipun.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Jawa Barat Geger: Korupsi KONI, Balap Liar, hingga Sabu Penjara!
  • Jawa Barat Geger: Korupsi KONI, Balap Liar, hingga Sabu Penjara!
  • Jawa Barat Geger: Korupsi KONI, Balap Liar, hingga Sabu Penjara!
  • Jawa Barat Geger: Korupsi KONI, Balap Liar, hingga Sabu Penjara!
  • Jawa Barat Geger: Korupsi KONI, Balap Liar, hingga Sabu Penjara!
  • Jawa Barat Geger: Korupsi KONI, Balap Liar, hingga Sabu Penjara!

Posting Komentar

x
Leaf Organic Serum
100% VEGAN

Pure
Nature
Glow

Revitalize your skin with organic essence.

SHOP NOW
X
LEARN DESIGN • MASTER CODE • BE CREATIVE • LEARN DESIGN • MASTER CODE •
Creative
LEVEL
UP!

Unlock your potential with premium online courses.

JOIN NOW
×
Movie
Ad Sponsored
Unlimited Movies & TV
Watch anywhere. Cancel anytime.
WATCH NOW