x
Game Controller
SEASON 5
BATTLE
PASS OPEN!
JOIN NOW ▶

Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Larang Pungli THR Jelang Lebaran

Sorajabar.com - Momen Hari Raya Idul Fitri seringkali diwarnai dengan kebahagiaan dan kebersamaan. Namun, tak jarang juga muncul praktik tidak terpuji yang dapat mencoreng kesucian hari raya, salah satunya adalah pungutan liar (Pungli) berkedok Tunjangan Hari Raya (THR). Menanggapi fenomena ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan peringatan tegas yang ditujukan kepada seluruh pihak agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Dedi Mulyadi dengan lugas menyatakan bahwa meminta THR kepada perusahaan, pabrik, rumah sakit, atau instansi pemerintah yang tidak memiliki ikatan kewajiban merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ia bahkan secara gamblang menyebutnya sebagai bentuk pungutan liar yang merugikan. Praktik ini biasanya marak menjelang Lebaran, di mana banyak individu atau kelompok tiba-tiba mendatangi berbagai institusi untuk meminta THR tanpa dasar yang jelas.

Mengapa Permintaan THR Ilegal Ini Dilarang?

Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, alasan utama pelarangan ini adalah ketiadaan relevansi antara pihak peminta dengan kewajiban perusahaan atau lembaga terkait. Perusahaan atau instansi tidak memiliki hubungan kerja atau kewajiban administratif yang mengharuskan mereka memenuhi permintaan THR tersebut. Jika pemberian THR dilakukan tanpa dasar hukum atau kewajiban, maka hal itu secara otomatis dikategorikan sebagai pungli. Ini adalah tindakan ilegal yang melanggar ketentuan dan dapat merugikan iklim bisnis serta tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pungutan liar semacam ini tidak hanya membebani pelaku usaha, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman dan ketidakpastian. Perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN, seharusnya fokus pada operasional dan kesejahteraan karyawan mereka yang sah, bukan terganggu oleh permintaan-permintaan di luar kewajiban.

Larangan Tegas untuk Aparatur Pemerintah

Gubernur Dedi Mulyadi tidak hanya berhenti pada imbauan. Ia secara tegas melarang seluruh aparatur pemerintahan di Jawa Barat untuk terlibat dalam praktik meminta THR kepada pihak swasta. Larangan ini berlaku tanpa terkecuali, mencakup seluruh jenjang pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga perangkat masyarakat di tingkat RT, RW, dan kelurahan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli dan menjunjung tinggi integritas birokrasi.

Sanksi tegas akan menanti bagi aparatur yang terbukti melanggar ketentuan ini. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi tameng bagi dunia usaha dari tekanan-tekanan eksternal yang tidak sah, sekaligus memastikan bahwa fokus utama pemerintah tetap pada pelayanan publik yang optimal, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Klarifikasi: THR Karyawan Tetap Wajib!

Di tengah maraknya isu pungli THR, sempat beredar kabar tidak benar di media sosial yang menyebutkan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawannya. Isu ini dengan tegas dibantah oleh Dedi Mulyadi. Ia menegaskan bahwa pemerintah justru mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pembayaran THR bagi karyawan adalah hak normatif yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui dinas terkait akan memastikan bahwa hak-hak pekerja ini terpenuhi dengan baik. Perusahaan yang tidak membayarkan THR atau terlambat membayarkannya dapat dikenakan sanksi sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh karena itu, bagi para karyawan, tidak perlu khawatir akan haknya, dan bagi perusahaan, patuhi selalu regulasi yang ada.

Salurkan Bantuan Lewat Jalur Resmi

Bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan menjelang Lebaran, Gubernur Dedi Mulyadi juga memberikan solusi yang tepat dan sesuai syariat. Bantuan seharusnya disalurkan melalui mekanisme resmi, salah satunya melalui lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga amil zakat lainnya. Melalui lembaga-lembaga ini, bantuan dapat didistribusikan secara adil dan tepat sasaran kepada para mustahik atau mereka yang berhak menerima zakat.

Pendekatan ini tidak hanya menghindari praktik pungli, tetapi juga memastikan bahwa solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama terwujud dalam koridor yang benar dan bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu mencari bantuan melalui jalur resmi jika memang mengalami kesulitan, dan tidak mendukung praktik meminta-minta yang dapat merugikan banyak pihak.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Larang Pungli THR Jelang Lebaran
  • Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Larang Pungli THR Jelang Lebaran
  • Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Larang Pungli THR Jelang Lebaran
  • Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Larang Pungli THR Jelang Lebaran
  • Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Larang Pungli THR Jelang Lebaran
  • Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Larang Pungli THR Jelang Lebaran

Posting Komentar

x
Leaf Organic Serum
100% VEGAN

Pure
Nature
Glow

Revitalize your skin with organic essence.

SHOP NOW
X
LEARN DESIGN • MASTER CODE • BE CREATIVE • LEARN DESIGN • MASTER CODE •
Creative
LEVEL
UP!

Unlock your potential with premium online courses.

JOIN NOW
×
Movie
Ad Sponsored
Unlimited Movies & TV
Watch anywhere. Cancel anytime.
WATCH NOW