x
Game Controller
SEASON 5
BATTLE
PASS OPEN!
JOIN NOW ▶

Fidyah Puasa 2026 Terungkap: Ini Nominal dan Cara Bayarnya

Sorajabar.com - Bulan suci Ramadan 2026 telah tiba, membawa berkah dan kesempatan beribadah. Namun, bagi sebagian umat Muslim, ada kondisi tertentu yang membuat mereka tidak bisa menjalankan puasa secara penuh. Islam, sebagai Agama yang penuh rahmat, memberikan keringanan berupa kewajiban mengganti puasa di lain waktu atau membayar fidyah. Fidyah menjadi solusi spiritual bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, baik karena usia lanjut, kondisi kesehatan kronis, atau alasan syar'i lainnya.

Meskipun fidyah adalah salah satu rukun ibadah yang penting, masih banyak di antara kita yang belum sepenuhnya memahami siapa saja yang berhak membayarnya, berapa nominal yang harus dikeluarkan, serta kapan waktu terbaik untuk menunaikannya. Jangan sampai ibadah kita menjadi sia-sia karena ketidakpahaman. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk fidyah puasa 2026, mulai dari pengertian, kategori penerima dan pembayar, besaran nominal, cara menghitung, hingga niat yang shahih.

Apa Itu Fidyah dan Dasar Hukumnya?

Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dari kata 'fadaa' yang memiliki arti mengganti atau menebus. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah sebuah bentuk pengganti atau kompensasi bagi individu yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan. Ini bukan sekadar pembayaran, melainkan wujud kepedulian sosial dalam Islam.

Kewajiban fidyah secara jelas disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."

Ayat mulia ini menjadi landasan utama bahwa fidyah diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar mengalami kesulitan berat dalam menjalankan ibadah puasa.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Penting untuk diketahui bahwa tidak semua orang yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah. Ada kriteria khusus yang ditetapkan dalam syariat Islam. Dilansir dari NU Online, berikut adalah kategori individu yang diwajibkan membayar fidyah:

  • Lansia yang Tidak Mampu Berpuasa: Orang tua renta yang fisiknya sudah sangat lemah dan tidak kuat lagi menjalankan puasa, dibebaskan dari kewajiban berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
  • Penderita Sakit Parah atau Kronis: Individu yang mengidap penyakit kronis dan tidak memiliki harapan untuk sembuh total, sehingga tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa, juga termasuk golongan yang diizinkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya dengan fidyah. Kondisi ini berbeda dengan orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh; mereka tetap wajib mengqadha puasa di kemudian hari, bukan membayar fidyah.
  • Ibu Hamil dan Menyusui: Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika ada kekhawatiran serius terhadap kondisi kesehatan dirinya atau janin/bayinya. Ketentuannya adalah:
    • Jika kekhawatiran hanya pada diri sendiri (misalnya ibu lemas), maka wajib qadha saja.
    • Jika kekhawatiran pada kondisi bayi (misalnya takut bayi kurang gizi), maka wajib qadha sekaligus membayar fidyah.
  • Orang yang Meninggal Dunia dengan Utang Puasa: Dalam pandangan mazhab Syafi'i, apabila seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa Ramadan yang belum terlunasi, maka ahli warisnya diperkenankan untuk membayarkan fidyah dari harta peninggalan almarhum/almarhumah.
  • Menunda Qadha hingga Ramadan Berikutnya: Individu yang menunda pelaksanaan puasa qadha tanpa alasan syar'i hingga masuk Ramadan berikutnya, akan dikenakan kewajiban membayar fidyah sebagai konsekuensi dari keterlambatannya tersebut, di samping tetap wajib mengqadha puasanya.

Berapa Nominal Fidyah Puasa 2026?

Besaran fidyah disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dengan patokan makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Ada sedikit perbedaan pendapat antar mazhab terkait takaran fidyah:

  • Menurut ulama mazhab Syafi'i dan Maliki, besaran fidyah adalah 1 mud atau setara dengan sekitar 0,75 kg makanan pokok (misalnya beras) per hari.
  • Sementara itu, mazhab Hanafi menetapkan besaran fidyah sebesar 2 mud atau sekitar 1,5 kg makanan pokok per hari.

Namun, untuk kemudahan dan penyesuaian dengan kondisi modern, fidyah seringkali dikonversi ke dalam bentuk uang tunai. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang telah ditetapkan sebesar:

  • Rp65.000 per hari per jiwa

Nilai ini disesuaikan dengan standar harga makanan layak di masing-masing daerah, memastikan bahwa fakir miskin menerima manfaat yang sepadan.

Cara Mudah Menghitung Total Fidyah Anda

Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah contoh perhitungan fidyah yang bisa Anda jadikan acuan:

  • Jika Anda tidak berpuasa selama 5 hari, maka total fidyah yang harus dibayarkan adalah: 5 hari x Rp65.000 = Rp325.000
  • Jika Anda tidak berpuasa selama 30 hari (satu bulan penuh), maka total fidyah yang harus dibayarkan adalah: 30 hari x Rp65.000 = Rp1.950.000

Fidyah ini bisa Anda bayarkan sekaligus untuk semua hari yang ditinggalkan, atau bisa juga dicicil per hari sesuai dengan kemampuan finansial Anda, asalkan jumlah totalnya sesuai dengan hari puasa yang tidak terlaksana.

Kapan Waktu Terbaik Membayar Fidyah?

Mengenai batas waktu pembayaran fidyah, ada beberapa pandangan yang memberikan fleksibilitas bagi umat Muslim:

  • Bisa dibayarkan selama bulan Ramadan berjalan, setelah waktu Subuh atau di malam harinya (sebagian ulama menyebut waktu malam lebih utama).
  • Bisa juga dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir, sebelum memasuki Ramadan berikutnya.
  • Bahkan, menurut beberapa pendapat, khususnya dalam mazhab Hanafi, fidyah bisa dibayarkan sebelum Ramadan dimulai.

Dalam mazhab Syafi'i, pembayaran fidyah sangat dianjurkan untuk dilakukan pada bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jangan menunda-nunda agar kewajiban ini segera tertunaikan.

Lafal Niat Membayar Fidyah

Sebagai sebuah ibadah, pembayaran fidyah wajib disertai dengan niat yang ikhlas. Hal ini ditegaskan dalam fatwa Imam al-Ramli, "Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan."

Berikut adalah lafal niat fidyah sesuai dengan kondisi yang berbeda:

Niat Fidyah untuk Orang Sakit atau Lansia

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat Fidyah untuk Ibu Hamil atau Menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, lantaran khawatir terhadap anakku, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat Fidyah untuk Orang yang Meninggal Dunia

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ (فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari puasa Ramadhan (sebut nama almarhum/almarhumah) fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat Fidyah karena Terlambat Qadha

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah Ta'ala."

Menjelang berakhirnya Ramadan 2026, menjadi sangat penting bagi setiap Muslim untuk mengevaluasi kembali ibadah puasanya. Pastikan Anda telah menunaikan semua kewajiban, baik itu qadha puasa maupun pembayaran fidyah, agar tidak ada utang ibadah yang tertunda hingga Ramadan berikutnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan membawa keberkahan bagi kita semua.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Fidyah Puasa 2026 Terungkap: Ini Nominal dan Cara Bayarnya
  • Fidyah Puasa 2026 Terungkap: Ini Nominal dan Cara Bayarnya
  • Fidyah Puasa 2026 Terungkap: Ini Nominal dan Cara Bayarnya
  • Fidyah Puasa 2026 Terungkap: Ini Nominal dan Cara Bayarnya
  • Fidyah Puasa 2026 Terungkap: Ini Nominal dan Cara Bayarnya
  • Fidyah Puasa 2026 Terungkap: Ini Nominal dan Cara Bayarnya

Posting Komentar

x
Leaf Organic Serum
100% VEGAN

Pure
Nature
Glow

Revitalize your skin with organic essence.

SHOP NOW
X
LEARN DESIGN • MASTER CODE • BE CREATIVE • LEARN DESIGN • MASTER CODE •
Creative
LEVEL
UP!

Unlock your potential with premium online courses.

JOIN NOW
×
Movie
Ad Sponsored
Unlimited Movies & TV
Watch anywhere. Cancel anytime.
WATCH NOW