x
Game Controller
SEASON 5
BATTLE
PASS OPEN!
JOIN NOW ▶

Batas Akhir THR 2026 Ditetapkan Kemenaker Pastikan Hak Anda

Sorajabar.com - Momen Hari Raya Idul Fitri selalu dinanti, bukan hanya untuk kumpul keluarga, tapi juga karena Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak setiap pekerja. Menjelang Idul Fitri 2026, pertanyaan seputar kapan batas akhir pencairan THR kembali mencuat di kalangan pegawai swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Barat.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengeluarkan aturan tegas. Perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan Idul Fitri 2026 secara penuh, tanpa dicicil, dan harus sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Ini adalah kabar baik yang memastikan para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan berkecukupan.

Batas Waktu Pencairan THR 2026 yang Harus Anda Tahu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Ketentuan penting ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran ini telah disebarkan ke seluruh gubernur di Indonesia, untuk kemudian diteruskan kepada bupati/wali kota serta para pelaku usaha di wilayah masing-masing, termasuk di Bandung dan sekitarnya. "THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli.

Mengingat Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret (menunggu hasil sidang isbat), maka batas akhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum tanggal Lebaran tersebut. Meskipun begitu, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari tenggat waktu demi kenyamanan dan kesiapan para pekerja.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

THR merupakan hak normatif yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Ini berarti, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak memiliki hak yang sama atas THR, asalkan telah memenuhi syarat masa kerja minimal.

Dasar Hukum dan Fungsi Ekonomi THR

Pemberian THR di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat. Untuk pekerja swasta, ketentuan THR diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sementara itu, bagi ASN dan pensiunan, landasan hukumnya antara lain PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS.

Lebih dari sekadar bentuk apresiasi, THR juga memiliki dampak ekonomi yang luas. Kebijakan ini berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat selama bulan Ramadan dan Lebaran, sekaligus menjadi motor penggerak perputaran ekonomi nasional. Bagi ASN, THR merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang dialokasikan dalam APBN, sementara bagi sektor swasta, ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak pekerja.

Rincian THR untuk ASN

Untuk ASN, komponen THR umumnya mengacu pada struktur penghasilan bulan berjalan sebelum hari raya. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, komponen THR ASN 2026 diperkirakan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen

Besaran yang diterima masing-masing ASN akan bervariasi, tergantung golongan, jabatan, dan tunjangan kinerja yang melekat.

Penerima THR ASN mencakup PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat negara. Selain itu, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, pensiunan pejabat negara, dan penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua yang sah.

Cara Hitung THR Karyawan Swasta

Untuk pekerja swasta, perhitungan THR dibedakan berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima 1 bulan upah penuh.
  • Masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan: Menerima THR secara proporsional.

Rumus perhitungan THR proporsional adalah:

(Masa kerja / 12) x 1 bulan upah

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp4.500.000 dan telah bekerja selama enam bulan, maka THR yang berhak diterima adalah:

(6 / 12) x Rp4.500.000 = Rp2.250.000

Pengawasan dan Saluran Pengaduan THR

Guna memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR, Menaker meminta gubernur untuk melakukan pengawasan aktif di wilayah masing-masing. Ini penting untuk mencegah adanya pelanggaran atau keterlambatan pembayaran.

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026. Posko ini akan terintegrasi dengan layanan pengaduan daring melalui laman resmi Kemnaker, memberikan kemudahan bagi pekerja untuk melaporkan jika terjadi masalah.

Jika THR Tidak Dibayar, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika perusahaan Anda tidak membayarkan THR sesuai ketentuan atau bahkan mencicil pembayarannya, pekerja memiliki hak untuk mengambil langkah-langkah berikut:

  • Mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  • Melapor melalui Posko THR Kemnaker yang telah disediakan.
  • Menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR. Oleh karena itu, pekerja tidak perlu ragu untuk menuntut haknya.

Dengan batas akhir THR 2026 yang ditetapkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, serta kewajiban pembayaran penuh, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima haknya tepat waktu. Baik pekerja swasta maupun ASN, semuanya dilindungi oleh perundang-undangan. Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengaduan untuk memastikan hak tersebut terpenuhi. Dengan kepastian ini, para pekerja dapat merencanakan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman.

Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Batas Akhir THR 2026 Ditetapkan Kemenaker Pastikan Hak Anda
  • Batas Akhir THR 2026 Ditetapkan Kemenaker Pastikan Hak Anda
  • Batas Akhir THR 2026 Ditetapkan Kemenaker Pastikan Hak Anda
  • Batas Akhir THR 2026 Ditetapkan Kemenaker Pastikan Hak Anda
  • Batas Akhir THR 2026 Ditetapkan Kemenaker Pastikan Hak Anda
  • Batas Akhir THR 2026 Ditetapkan Kemenaker Pastikan Hak Anda

Posting Komentar

x
Leaf Organic Serum
100% VEGAN

Pure
Nature
Glow

Revitalize your skin with organic essence.

SHOP NOW
X
LEARN DESIGN • MASTER CODE • BE CREATIVE • LEARN DESIGN • MASTER CODE •
Creative
LEVEL
UP!

Unlock your potential with premium online courses.

JOIN NOW
×
Movie
Ad Sponsored
Unlimited Movies & TV
Watch anywhere. Cancel anytime.
WATCH NOW