Mesra Dengan Pasangan Saat Puasa Bikin Batal atau Tidak?
Sorajabar.com - Bulan suci Ramadan selalu membawa berkah dan tantangan tersendiri bagi umat Islam. Selain menahan lapar dan haus, ujian pengendalian diri juga mencakup hawa nafsu serta menjaga sikap dan perbuatan. Ibadah puasa tidak hanya bernilai fisik, tetapi juga melatih pengendalian diri secara spiritual dan emosional. Apabila seseorang tidak mampu menjaga perilaku dan sikapnya selama Ramadan, maka nilai ibadah puasanya dapat berkurang, bahkan berpotensi batal.
Dalam kehidupan rumah tangga, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perbincangan hangat, khususnya bagi pasangan suami istri: bagaimana hukum bermesraan saat menjalankan ibadah puasa? Apakah tindakan seperti mencium atau berpelukan dibolehkan, dimakruhkan, atau justru dapat membatalkan puasa? Pertanyaan ini penting untuk dipahami agar ibadah puasa tetap sempurna. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait persoalan ini, namun tetap berlandaskan pada Al-Qur'an, hadis, serta tujuan utama ibadah puasa itu sendiri.
Hukum Bermesraan Suami Istri di Siang Hari Ramadan
Secara umum, Islam sangat menghargai hubungan harmonis antara suami dan istri. Namun, dalam konteks ibadah puasa Ramadan, ada batasan-batasan tertentu yang perlu diperhatikan. Perbedaan pandangan ulama mengenai batasan bermesraan ini terbagi ke dalam dua pendapat utama, yakni mubah (boleh) dan makruh, bahkan dapat menjadi haram dalam kondisi tertentu yang bisa berujung pada pembatalan puasa.
1. Pendapat yang Membolehkan (Mubah)
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa bermesraan antara suami dan istri saat berpuasa hukumnya mubah atau diperbolehkan. Namun, kebolehan ini datang dengan syarat yang sangat penting: yaitu selama tidak disertai dengan syahwat yang berlebihan dan tidak mengarah pada hubungan intim. Bentuk bermesraan yang dimaksud di sini adalah ekspresi kasih sayang yang wajar, seperti mencium kening, mencium tangan, atau berpelukan ringan yang bukan sebagai pemicu nafsu seksual.
Pendapat ini merujuk pada beberapa riwayat hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan hal serupa. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sahih Muslim, Aisyah RA menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mencium dan bermesraan dengan istrinya saat berpuasa. Namun, Aisyah RA juga menegaskan bahwa beliau adalah sosok yang paling mampu menahan diri dan mengendalikan hawa nafsunya.
Aisyah RA berkata, "Rasulullah SAW pernah menciumku dalam keadaan berpuasa, dan beliau juga pernah bermesraan denganku saat berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling mampu menahan hawa nafsunya." (HR Muslim)
Para ulama yang membolehkan juga mengqiyaskan perbuatan ini dengan orang yang berkumur-kumur ketika puasa. Selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam perut, maka puasanya tetap sah. Analogi ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA, ketika ia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum mencium istri saat puasa. Rasulullah SAW kemudian mengibaratkannya seperti berkumur saat puasa, yang tidak membatalkan selama tidak melampaui batas dan tidak ada yang tertelan.
2. Pendapat yang Memakruhkan (Dihindari)
Di sisi lain, sebagian ulama memandang bahwa bermesraan saat berpuasa hukumnya makruh, atau sebaiknya dihindari. Pandangan ini terutama berlaku jika ada kekhawatiran besar bahwa tindakan tersebut dapat membangkitkan syahwat dan pada akhirnya mengarah pada hubungan intim. Pendapat ini menekankan pada esensi puasa sebagai ibadah yang menuntut pengendalian penuh terhadap hawa nafsu, baik secara fisik maupun seksual.
Para ulama yang memakruhkan berpendapat bahwa meskipun Rasulullah SAW pernah bermesraan saat puasa, kemampuan beliau dalam menahan diri tidak dapat disamakan dengan kemampuan semua orang. Tidak semua umat Muslim memiliki tingkat kendali diri yang sama seperti beliau. Oleh karena itu, mereka khawatir bahwa bermesraan dapat menjadi pintu pembuka menuju perbuatan yang lebih jauh dan berpotensi membatalkan puasa.
Dalam penjelasan fikih, disebutkan secara tegas bahwa apabila bermesraan menyebabkan keluarnya air mani (ejakulasi), maka puasa yang sedang dijalankan dinyatakan batal. Konsekuensinya pun tidak ringan, yakni wajib mengqadha puasa pada hari lain serta membayar kafarat. Kafarat ini berupa berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Hal inilah yang menjadi dasar kehati-hatian sebagian ulama dalam memakruhkan bermesraan saat puasa, demi menghindari risiko pembatalan puasa dan kewajiban kafarat yang berat.
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa bermesraan antara suami istri saat puasa pada dasarnya diperbolehkan selama tidak disertai dengan syahwat yang kuat dan tidak mengarah pada hubungan intim. Namun, apabila seseorang merasa tidak mampu mengendalikan diri, atau khawatir bermesraan tersebut dapat membangkitkan syahwat dan berujung pada pembatalan puasa, maka sebaiknya perbuatan tersebut dihindari demi menjaga kesempurnaan ibadah puasa dan pahalanya.
Menjaga jarak dan menahan diri di siang hari Ramadan merupakan sikap kehati-hatian yang dianjurkan. Ini tidak hanya agar puasa sah secara hukum, tetapi juga agar bernilai maksimal di sisi Allah SWT dan membawa keberkahan yang lebih besar. Prioritaskan pengendalian diri demi kekhusyukan dan kesempurnaan ibadah di bulan yang penuh ampunan ini. Wallahu a'lam bish-shawab.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar