Lahan Sekolah Kembali Disengketakan, DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal Aset Daerah
Sorajabar.com - Polemik sengketa lahan sekolah di Jawa Barat kembali memanas dengan mencuatnya kasus SMAN 13 Bandung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Jawa Barat) menyoroti serius persoalan ini. Kondisi ini membuktikan bahwa tata kelola aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum sepenuhnya beres.
Sinyal Bahaya Tata Kelola Aset
Kasus SMAN 13 Bandung bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, SMAN 1 Bandung juga sempat terseret dalam perkara hukum terkait kepemilikan lahan. Meskipun akhirnya aset tersebut dinyatakan sah milik Pemprov Jabar, polemik di SMAN 13 Bandung seolah menjadi sinyal bahaya yang tak bisa diabaikan.
Ini menunjukkan ada persoalan mendasar yang belum tuntas dalam manajemen aset daerah. Keberadaan sengketa secara berulang kali mengindikasikan adanya celah serius dalam perlindungan aset-aset vital. Fasilitas pendidikan harusnya menjadi prioritas utama yang terlindungi dari segala bentuk gugatan hukum.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang, melontarkan kritik keras terhadap langkah pemerintah provinsi. Ia menilai adanya kasus ini merupakan peringatan serius bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rafael menegaskan, "Ini evaluasi bagi seluruh OPD Pemerintah Provinsi, jangan sampai terjadi lagi kecolongan gitu lho," ujarnya pada Kamis (12/2/2026).
Menurut Rafael, persoalan sengketa lahan ini bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah cerminan nyata dari lemahnya pengamanan aset dan juga arsip yang ada. Banyak sekali aset milik Pemprov Jawa Barat yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini membuat aset-aset tersebut menjadi sangat rawan disengketakan oleh pihak lain.
"Aset-aset yang sudah bersertifikat saja masih bisa dikalahkan, apalagi banyak aset yang tidak bersertifikat," tambah politisi PDIP tersebut. Pernyataan ini menggambarkan betapa gentingnya situasi aset daerah saat ini. Tanpa sertifikasi yang jelas, kepemilikan aset menjadi sangat rentan digugat di meja hijau.
Ratusan Sekolah Berstatus Numpang
Data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 semakin memperkuat kritik tersebut. Laporan BPK mencatat fakta mengejutkan mengenai status kepemilikan lahan sekolah. Ratusan sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat ternyata masih berstatus numpang atau berdiri di atas tanah milik pihak lain.
Rinciannya sangat mencengangkan dan perlu perhatian serius dari pemerintah. Sebanyak 111 SMAN, 86 SMKN, dan 31 SLBN di seluruh Jawa Barat ternyata belum memiliki lahan sendiri. Angka ini jelas menunjukkan skala persoalan yang jauh lebih besar dibandingkan hanya satu atau dua sekolah.
Ini bukan hanya tentang sengketa di satu tempat, tetapi sebuah masalah sistemik yang mengancam stabilitas pendidikan. Jika tidak segera dibenahi secara komprehensif, kasus sengketa lahan serupa sangat mungkin akan terus bermunculan. Kondisi ini tentu saja bisa mengganggu proses belajar mengajar dan masa depan siswa di aset sekolah tersebut.
Pemerintah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab besar untuk mengamankan aset-aset ini. Edukasi dan fasilitas belajar adalah hak dasar masyarakat yang harus dijamin ketersediaannya. Sengketa lahan hanya akan menciptakan ketidakpastian dan kerugian besar bagi generasi penerus.
Pemprov Jabar Diminta Bertindak Tegas
Khusus untuk kasus SMAN 13 Bandung, Rafael Situmorang mendesak Pemprov Jabar untuk tidak bersikap pasif. Ia menegaskan bahwa fasilitas pendidikan sama sekali tidak boleh dilepaskan begitu saja. "Pemprov harus berupaya semaksimal mungkin mempertahankan itu fasilitas sekolah," tegasnya dengan lugas.
Upaya maksimal ini mencakup segala jalur hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak kepemilikan. Pemerintah harus menunjukkan kehadirannya dalam melindungi kepentingan publik yang lebih luas. Melepas fasilitas pendidikan tanpa perlawanan adalah pengabaian tanggung jawab yang fatal.
Rafael juga mendorong agar Pemprov Jabar menempuh seluruh jalur hukum yang ada. Ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi kepentingan warganya. "Nggak boleh melepas dengan alasan apa pun. Itu sudah jadi tempat untuk bersekolah, fasilitas umum. Pemerintah harus hadir," tegas Rafael. Kehadiran pemerintah sangat dinantikan dalam menyelesaikan masalah krusial ini. Ini adalah tentang memastikan kelangsungan pendidikan bagi ribuan siswa di Jawa Barat.
Sengketa lahan yang terus berulang kali ini harus menjadi prioritas utama dalam agenda Pemprov Jabar. Bukan hanya menyelesaikan kasus per kasus, tetapi juga merumuskan strategi jangka panjang. Tata kelola aset yang baik dan bersertifikat adalah kunci untuk mencegah masalah serupa di masa depan.
Pemerintah juga perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset yang belum bersertifikat. Identifikasi risiko dan langkah mitigasi harus segera diambil. Ini demi melindungi kepentingan publik dan memastikan tidak ada lagi kecolongan. Kolaborasi antara OPD terkait sangat diperlukan untuk mempercepat proses sertifikasi aset.
Polemik sengketa lahan sekolah di Jawa Barat ini menjadi pengingat serius bagi semua pihak. Pentingnya tata kelola aset yang transparan dan akuntabel tidak bisa ditawar lagi. Masa depan pendidikan ribuan anak Jawa Barat bergantung pada keseriusan Pemprov dalam menyelesaikan dan mencegah masalah ini. Kejelasan status kepemilikan aset adalah fondasi penting bagi keberlanjutan proses belajar mengajar.
Ikuti terus berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com

.jpg)
Posting Komentar