Horor Tolak Balapan Liar di Garut Berakhir Pukulan
Sorajabar.com - Sebuah insiden mengejutkan mengguncang warga Garut di awal tahun 2026. Seorang pemuda berinisial EK harus menjadi korban penganiayaan dua pria dewasa hanya karena menolak ajakan Balapan Liar. Kejadian miris ini menjadi sorotan, apalagi setelah kedua pelaku, yang sempat buron lebih dari sebulan, berhasil diringkus Tim Sancang Polres Garut.
Kisah ini bermula pada hari pertama tahun 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut. Saat itu, EK sedang menjalankan tugasnya mengevakuasi mobil milik majikannya yang mogok menggunakan kendaraan towing. Malam yang seharusnya tenang berubah mencekam ketika dua orang pria menghampirinya.
Kronologi Kejadian Mencekam di Malam Tahun Baru
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kedua pelaku yang kemudian diketahui bernama AM alias Aip (47) dan NS alias Ajuy (35) menghampiri EK. Mereka bertanya mengenai keberadaan bos EK, dan tak lama kemudian, salah satu dari mereka, Ajuy, melontarkan ajakan untuk balapan liar. Sebuah ajakan yang bisa berakibat fatal di jalanan.
EK, dengan tegas, menolak ajakan tersebut. Penolakan ini ternyata tidak diterima baik oleh Ajuy dan Aip. Diduga kuat keduanya berada di bawah pengaruh alkohol, emosi mereka langsung tersulut. Perdebatan sengit pun tak terhindarkan. Dari cekcok mulut, suasana memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap EK.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, EK mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, terutama di area wajah dan kepala. Tidak terima dengan perlakuan keji tersebut, EK pun memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan ini menjadi awal dari pencarian panjang terhadap para pelaku.
Perburuan Panjang Tim Sancang Polres Garut
Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polres Garut, khususnya Tim Sancang, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Proses pencarian terhadap Aip dan Ajuy bukan perkara mudah. Mereka menghilang dan menjadi buronan selama lebih dari satu bulan. Kerja keras tanpa henti dari petugas kepolisian akhirnya membuahkan hasil.
Pada Senin, 23 Februari 2026, tengah malam, Tim Sancang Polres Garut berhasil membekuk kedua tersangka. Aip diringkus di Kecamatan Tarogong Kidul, sementara Ajuy diamankan di Kecamatan Tarogong Kaler. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kondisi korban, EK, dilaporkan sudah pulih total setelah menjalani perawatan medis pasca-pengeroyokan.
Konsekuensi Hukum dan Pelajaran Penting
Kini, Aip dan Ajuy harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya telah mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Baru tentang Pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 3 tahun lamanya. Sebuah konsekuensi yang setimpal atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang bahaya balapan liar dan konsumsi alkohol yang berlebihan. Balapan liar bukan hanya mengancam keselamatan para pelakunya, tetapi juga pengguna jalan lain dan seringkali menjadi pemicu tindak Kriminalitas. Konsumsi alkohol yang tidak terkontrol juga dapat menghilangkan akal sehat dan memicu tindakan impulsif serta kekerasan yang merugikan banyak pihak. Penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menjauhi aktivitas ilegal yang bisa berujung pada malapetaka.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar