Bandung Lawan Seks Berisiko DPRD Gencarkan Raperda Pencegahan
Sorajabar.com - DPRD Kota Bandung menunjukkan komitmen serius dalam menjaga moral dan kesehatan masyarakatnya. Pansus 14 DPRD Kota Bandung kini tengah giat-giatnya menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Ini adalah langkah maju yang sangat krusial untuk membentengi Kota Kembang dari berbagai tantangan sosial di era modern.
Ketua Pansus 14, Radea Respati, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini telah mencapai tahap pendalaman pasal demi pasal. Prosesnya tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui serangkaian tahapan partisipatif yang melibatkan berbagai pihak. Hal ini menunjukkan keseriusan dewan dalam menciptakan regulasi yang benar-benar holistik dan merangkul aspirasi masyarakat.
Menggali Masukan dari Berbagai Elemen Masyarakat
Dalam menyusun Raperda yang komprehensif, Pansus 14 tidak bekerja sendiri. Mereka telah berkolaborasi erat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusung, yakni Dinas Kesehatan. Selain itu, serangkaian Focus Group Discussion (FGD) telah sukses diselenggarakan, melibatkan para akademisi, praktisi, serta organisasi masyarakat. Bahkan, perwakilan warga pun diberikan ruang untuk menyuarakan pandangannya.
Tak hanya FGD, Pansus juga secara aktif menerima audiensi dari masyarakat. Setiap masukan dan kekhawatiran dari warga Bandung menjadi perhatian utama. Proses konsultasi juga dilakukan dengan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi, semuanya bertujuan untuk memperkaya substansi Raperda ini agar tidak hanya kuat secara hukum tetapi juga relevan dengan kondisi sosial budaya setempat. "Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Radea. Ia menambahkan, pihaknya juga terus berupaya agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu, mengingat urgensi isu yang dibahas.
Fokus utama Raperda ini sangat jelas: mencegah dan mengendalikan perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual. Ini adalah upaya strategis untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perilaku tersebut. Pansus berkomitmen penuh untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bandung dan memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belajar dari Daerah Lain dan Menguatkan Kearifan Lokal
Untuk memastikan Raperda ini memiliki dasar yang kokoh dan telah teruji, Pansus 14 tak segan-segan melakukan studi banding. Mereka mengkaji sejumlah daerah yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa. Beberapa contoh yang menjadi referensi adalah Perda Nomor 1 Tahun 2020 di Kabupaten Cianjur, Perda Nomor 10 Tahun 2021 di Kabupaten Bogor, hingga Perda Nomor 14 Tahun 2023 di Kabupaten Bandung.
Pendekatan yang diambil tidak hanya terpaku pada aspek kesehatan dan regulasi hukum semata. Pansus juga menyoroti betapa pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai bagian integral dari strategi pencegahan. Nilai-nilai budaya luhur yang mencerminkan jati diri bangsa diyakini memiliki peran vital dalam membentuk karakter masyarakat dan menjaga identitas lokal. Dengan mengintegrasikan kearifan lokal, diharapkan Raperda ini tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga cerminan dari nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi masyarakat Sunda dan Indonesia pada umumnya.
Terinspirasi Perlindungan Generasi Muda dari Ancaman Modern
Lebih jauh, Ketua Pansus 14, Radea Respati, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat terinspirasi oleh pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat bagi generasi muda dari berbagai bentuk perilaku penyimpangan seksual. Pandangan ini sejalan dengan wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual yang sedang berkembang di tingkat nasional.
Pansus 14 DPRD Kota Bandung dengan gigih berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan Raperda ini hingga tuntas. Harapannya, Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dan efektif dalam menjaga kesehatan publik, menciptakan ketertiban sosial, serta melestarikan nilai-nilai moral masyarakat. Ini adalah bagian dari tanggung jawab besar negara dalam melindungi warganya.
Komitmen Kuat Demi Bandung yang Lebih Baik
Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakatnya. "Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama," tegas Radea. Dengan Raperda ini, Kota Bandung menunjukkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tantangan zaman, melainkan aktif berupaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bermoral bagi seluruh warganya, kini dan nanti.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar