Bandung Bersih Ratusan Botol Miras Disita di Bulan Suci
Sorajabar.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan bulan suci Ramadan. Baru-baru ini, sebuah kios di Jalan Burangrang, Kota Bandung, disegel karena kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) secara ilegal. Operasi ini berhasil mengamankan setidaknya 344 botol minuman keras siap edar, sebuah langkah tegas yang diapresiasi masyarakat.
Penindakan Tegas Terhadap Peredaran Minol Ilegal
Penyegelan kios berwarna kuning tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026. Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, tindakan ini diambil menyusul banyaknya laporan dan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran minol tanpa izin, terutama di momen Ramadan yang seharusnya diisi dengan ketenangan dan ibadah. Keberadaan kios yang nekat menjual minuman keras di tengah bulan puasa menjadi perhatian serius pihak berwenang, mengancam ketentraman publik serta melanggar norma-norma yang berlaku.
Bambang Sukardi menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP untuk menjaga lingkungan yang kondusif, sejalan dengan amanat Surat Edaran Wali Kota Bandung yang mengatur kegiatan selama bulan Ramadan. "Alhamdulillah kita sudah melakukan penindakan terhadap peredaran minol yang tanpa izin. Karena ini sudah meresahkan masyarakat, banyak pengaduan ke Satpol PP, apalagi ini bulan suci Ramadan," ujarnya, menyoroti urgensi penindakan ini di waktu yang sakral bagi umat Muslim.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Peraturan Daerah
Setelah penyegelan, pemilik atau pengelola kios tersebut tidak akan lepas dari jerat hukum. Satpol PP Kota Bandung akan menyerahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti dengan proses tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang secara jelas melarang peredaran minuman beralkohol tanpa izin. "Nanti akan kita tindak lanjuti dengan tipiring. Karena ini merupakan pelanggaran Perda 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," kata Bambang, menggarisbawahi dasar hukum yang kuat untuk penindakan ini.
Langkah Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta menjadi peringatan bagi pihak lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa. Penegakan Perda merupakan fondasi penting untuk menjaga harmoni sosial dan ketertiban di ruang publik, memastikan setiap warga dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman dan aman, khususnya selama bulan Ramadan. Konsistensi dalam penegakan hukum ini adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang taat aturan.
Peran Aktif Masyarakat dan Himbauan Wali Kota
Keberhasilan operasi ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan adanya praktik ilegal. Bambang Sukardi sangat berharap adanya kerjasama yang solid antara masyarakat dan petugas di kewilayahan untuk terus memantau dan melaporkan potensi pelanggaran lainnya. Partisipasi publik adalah kunci dalam menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib dan aman, mewujudkan kota yang benar-benar bersih dari aktivitas ilegal.
Selain penindakan terhadap peredaran minol, Wali Kota Bandung juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang berbagai kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan Ramadan. Himbauan tersebut meliputi:
- Larangan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan keramaian dan gangguan.
- Penindakan terhadap balap motor liar yang membahayakan keselamatan di jalan raya.
- Larangan 'perang sarung' yang kerap berujung pada tawuran atau kekerasan antar kelompok.
- Pemberantasan peredaran obat-obatan keras dan minuman beralkohol ilegal yang merusak moral dan kesehatan masyarakat.
"Pasti kami akan menindaklanjuti hal tersebut," tegas Bambang, menunjukkan komitmen penuh pemerintah kota dalam menjaga suasana Ramadan yang damai dan khusyuk. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Bandung dapat melewati bulan suci ini dengan tertib, aman, dan penuh berkah, menjadi contoh kota yang menjunjung tinggi ketertiban umum.
Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar