ASN Sukabumi Terancam Penjara Belasan Tahun Usai Aniaya Anak Tiri
Sorajabar.com - Kabar pilu mengguncang Sukabumi, Jawa Barat. Seorang ibu tiri berinisial TR (47), yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak sambungnya yang malang hingga berujung pada kematian. Raut wajahnya yang lemas dan tertunduk saat menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menjadi gambaran dari beban tuduhan yang dihadapinya.
TR, yang mengenakan kerudung bermotif hitam-putih dan pakaian merah marun, tak lagi menunjukkan kesan garang seperti yang mungkin pernah ia miliki. Didampingi salah seorang kuasa hukumnya, ia menjalani pemeriksaan maraton di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. Kasus ini bukan hanya menarik perhatian publik karena korban adalah anak di bawah umur, tetapi juga karena status tersangka sebagai ASN, yang seharusnya menjadi panutan dalam masyarakat.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Sang Ibu Tiri
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat TR. Mengingat kekerasan yang dilakukan diduga menyebabkan nyawa korban melayang, TR kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
“Pasal 80 Ayat (3) menjadi dasar utama, karena kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” tegas Kombes Hendra dalam keterangan tertulisnya. Selain itu, penyidik juga menjerat TR dengan Pasal 80 Ayat (2) terkait luka berat dengan ancaman 5 tahun, serta Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang berujung fatal ini.
Rekaman Pilu dan Kronologi Tragis
Salah satu alat bukti kunci yang memberatkan TR adalah rekaman video saat korban, yang berinisial NJ, berada di RSUD Jampangkulon. Dalam kondisi kritis, bocah malang itu sempat memberikan kesaksian memilukan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir. Kesaksian ini menjadi bukti tak terbantahkan atas penderitaan yang dialaminya.
Tragedi memilukan ini bermula pada dini hari tanggal 18 Februari 2026. Saat itu, Anwar Satibi, ayah kandung korban, berangkat bekerja. NJ yang sedang dalam kondisi sakit, ditinggal bersama tersangka TR di rumah mereka di wilayah Jampangkulon. Alih-alih mendapatkan perawatan dan kasih sayang, kondisi NJ justru terus memburuk dan menunjukkan tanda-tanda kekerasan.
Pada tubuh bocah tersebut ditemukan sejumlah luka yang mengindikasikan kekerasan, seperti lecet, luka bulat berisi cairan di area mata, tangan, paha, hingga bibir yang mengelupas. Luka-luka ini menjadi saksi bisu kekejaman yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya. Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, polisi akhirnya resmi menetapkan TR sebagai tersangka. Penangkapan dan penahanan telah dilakukan sejak 23 Februari 2026. Sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan, tersangka juga telah menjalani assessment psikologi klinis, sebuah langkah penting untuk memahami motif dan kondisi kejiwaan pelaku dalam kasus sekejam ini.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya perlindungan anak dan pengawasan dalam keluarga. Semoga keadilan ditegakkan untuk NJ dan tidak ada lagi korban kekerasan anak di masa depan. Ikuti terus Berita terbaru Jawa Barat hanya di Sorajabar.com
.jpg)
Posting Komentar